Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Bank perkreditan rakyat tersebut berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Keputusan pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026, tertanggal 3 November 2026. Dengan keputusan itu, BPR Agritrans Batumarta tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai bank.
Pencabutan izin tersebut menambah jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 menjadi 16 hingga 4 November. Angka itu mencakup pencabutan yang telah dilakukan sampai tanggal tersebut, termasuk keputusan terhadap BPR Agritrans Batumarta. Peristiwa ini menempatkan langkah OJK terhadap bank tersebut dalam rangkaian tindakan pengawasan terhadap lembaga perbankan selama tahun berjalan. Informasi mengenai tanggal dan dasar keputusan menjadi rujukan penting untuk memahami status bank serta perkembangan jumlah bank yang berhenti beroperasi akibat pencabutan izin.
Dalam siaran pers, OJK menyatakan bahwa tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan. OJK juga menyebut perlindungan kepentingan masyarakat dan pemeliharaan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan sebagai bagian dari tujuan langkah tersebut. Dengan demikian, pencabutan izin BPR Agritrans Batumarta tidak hanya menyangkut status operasional satu bank, tetapi juga berkaitan dengan peran pengawasan regulator dalam menjaga industri perbankan. Perkembangan berikutnya terkait penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun proses penanganan bank dapat mengacu pada keterangan resmi OJK dan lembaga terkait.
Pengawasan terhadap BPR Agritrans Batumarta menguat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi permodalan bank tersebut tidak memenuhi ketentuan. Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) berada di bawah batas 12 persen. KPMM menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kemampuan bank menyediakan modal guna menopang kegiatan usaha dan menanggung risiko.
Dalam status BDP, bank menyusun rencana tindak penyehatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya, terutama dengan menangani kekurangan modal. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya agar bank dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan memulihkan kesehatan usahanya. Namun, pelaksanaan rencana itu tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Sejumlah langkah yang direncanakan belum dapat direalisasikan secara memadai, sehingga persoalan utama terkait permodalan tetap membayangi operasional bank.
Menurut OJK, berbagai upaya penyehatan selama masa pengawasan belum menghasilkan perubahan signifikan untuk mengatasi masalah permodalan BPR Agritrans Batumarta. Pengurus dan pemegang saham telah memperoleh kesempatan untuk melakukan penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi bank sesuai kebutuhan. Situasi ini menunjukkan bahwa rencana perbaikan saja belum cukup apabila dukungan modal dan pelaksanaannya tidak mampu memenuhi target yang diperlukan.
Setelah kesempatan penyehatan tidak membuahkan hasil, OJK pada 16 Oktober 2026 menetapkan BPR Agritrans Batumarta berstatus BPR dalam resolusi (BDR). Perubahan status dari BDP ke BDR menandai bahwa penanganan bank memasuki tahap resolusi, setelah langkah pemulihan melalui pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil. Rangkaian keputusan tersebut menggambarkan proses pengawasan yang ditempuh OJK: memantau kelemahan modal, memberi ruang bagi bank untuk memperbaiki kondisi, lalu menetapkan status lanjutan ketika upaya penyehatan tidak memberikan hasil yang memadai. Dengan demikian, persoalan KPMM di bawah ketentuan menjadi latar utama yang mendorong pengawasan dan penetapan status resolusi terhadap BPR Agritrans Batumarta.
Proses pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta diawali dengan langkah penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga tersebut menetapkan bank untuk ditangani melalui mekanisme likuidasi, lalu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Dengan demikian, keputusan pencabutan izin merupakan bagian dari tahapan penanganan bank dalam resolusi, bukan langkah yang berdiri sendiri.
Dasar penanganan tersebut adalah Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta. Setelah menerima permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan ini menandai beralihnya penanganan bank menuju proses likuidasi oleh LPS.
Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi sesuai aturan. Dalam proses tersebut, penjaminan simpanan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara likuidasi menjadi mekanisme untuk menyelesaikan bank yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Nasabah dapat mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS untuk mengetahui perkembangan penanganan serta langkah yang perlu dilakukan terkait simpanan mereka.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Simpanan masyarakat yang ditempatkan di bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, nasabah tidak perlu mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi dan sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi dari lembaga berwenang. Informasi mengenai bank yang izinnya dicabut juga perlu dipahami secara cermat agar nasabah mengetahui bahwa proses penjaminan dan likuidasi memiliki tahapan serta aturan tersendiri.
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Alamat tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin memastikan identitas bank terkait. Dalam menghadapi pencabutan izin, nasabah dapat menunggu petunjuk lanjutan dari LPS mengenai penjaminan simpanan dan proses likuidasi, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila diminta melalui prosedur resmi.
Berikut daftar 16 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga 4 November. Daftar disusun berdasarkan tanggal pencabutan izin, dari Januari sampai November, dengan nama lembaga, lokasi, dan tanggal sebagaimana tercantum dalam informasi yang tersedia. Pencabutan izin usaha menandai berakhirnya kegiatan bank sebagai lembaga perbankan. Nasabah dapat merujuk pada pengumuman resmi terkait proses penanganan simpanan dan informasi lanjutan untuk setiap bank.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari);2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari);3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari);4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari);5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret);6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret);7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April);8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli);10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli);11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli);12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus);13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September);14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September);15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September);16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (3 November).
Dengan pencabutan izin PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November, jumlah bank dalam daftar pencabutan izin usaha sepanjang 2026 hingga 4 November mencapai 16. Rangkaian tanggal tersebut menunjukkan pencabutan terjadi di berbagai daerah dan berlangsung sejak awal tahun. Untuk memperoleh keterangan mengenai dampak terhadap nasabah, termasuk tata cara klaim simpanan, masyarakat sebaiknya memeriksa pengumuman lembaga berwenang dan mengikuti petunjuk resmi yang diterbitkan untuk masing-masing bank.
Baca juga: OJK Perketat Penelusuran Rekening Judi Online dan Cabut Izin Tiga BPR
121 kunjungan