Medan | Polda Lampung mengungkap bahwa seorang berinisial ATD disebut sebagai pihak yang memesan uang palsu senilai Rp980 juta. Informasi tersebut muncul dalam pemeriksaan terhadap Sudiyono alias Praka, 58 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Penyidik kini menelusuri identitas serta peran orang yang disebut dalam keterangan itu.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menyampaikan perkembangan tersebut di Mapolda Lampung pada Rabu (4/11/2026). Menurut Yustan, berdasarkan keterangan Sudiyono, pesanan uang palsu itu berasal dari seseorang di Jakarta. Tersangka juga menyebut uang tersebut direncanakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Keterangan mengenai inisial ATD itu masih bersumber dari pengakuan tersangka yang sedang diperiksa. Karena itu, penyebutan nama tersebut belum dapat dipahami sebagai bukti bahwa ATD telah terbukti memesan uang palsu atau terlibat dalam rencana pembiayaan demonstrasi. Polisi masih perlu menguji keterangan Sudiyono dengan bukti lain dan menelusuri pihak-pihak yang berkaitan.
Nilai pesanan yang disebut mencapai Rp980 juta menjadi salah satu fokus penyidikan. Aparat berupaya memastikan bagaimana uang palsu itu dipesan, siapa saja yang terlibat, serta apakah rencana penggunaannya sesuai dengan keterangan tersangka. Informasi mengenai tujuan penggunaan uang juga masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Sudiyono di Medan menjadi bagian dari pengungkapan perkara peredaran uang palsu yang ditangani Polda Lampung. Penyidik akan mendalami keterangan tersangka, termasuk asal pesanan dari Jakarta dan pihak berinisial ATD yang disebutnya. Sampai ada hasil penyidikan yang menguatkan, dugaan mengenai keterlibatan pihak tersebut tetap harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan resmi tentang kesalahan seseorang.
Penyidik masih berupaya mengetahui keberadaan ATD, sosok yang disebut sebagai pemesan uang palsu senilai Rp980 juta. Meski polisi telah memperoleh inisial tersebut, informasi itu belum cukup untuk memastikan lokasi orang yang dimaksud. Keberadaannya hingga kini belum diketahui, sehingga petugas terus menelusuri petunjuk yang tersedia dan mencari kemungkinan jalur untuk menghubunginya. Pencarian masih berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan atas perkara uang palsu yang disebut berkaitan dengan pembiayaan demonstrasi.
Yustan menyampaikan bahwa informasi mengenai ATD diperoleh penyidik dari Sudiyono. Keterangan Sudiyono menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk menelusuri siapa pemesan yang dimaksud serta bagaimana hubungan kedua orang tersebut. Penyidik juga mendalami komunikasi yang pernah terjalin di mereka. Namun, nomor komunikasi yang menjadi petunjuk itu kini tidak aktif atau tidak dapat dihubungi, sehingga belum dapat digunakan untuk memperoleh keterangan langsung dari ATD. Kondisi tersebut membuat upaya pelacakan perlu berlanjut melalui petunjuk lain yang tersedia.
Polisi masih menelusuri informasi terkait pemesan dan berupaya melacak orang yang disebut dengan inisial ATD. Penyelidik mendalami keterangan yang telah diperoleh, termasuk hubungan komunikasi Sudiyono dan ATD, untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan pihak yang disebut dalam perkara ini. Sampai keberadaannya ditemukan dan informasi dapat diklarifikasi, penyidik belum dapat memperoleh keterangan langsung darinya melalui nomor yang dimaksud. Karena itu, pencarian dan pemeriksaan atas petunjuk yang tersedia tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan. Perkembangan mengenai keberadaan ATD akan bergantung pada hasil penelusuran tersebut, sementara polisi terus mengupayakan langkah untuk mengetahui siapa pemesan uang palsu itu dan mendalami keterkaitannya dengan perkara. Keterangan yang ada saat ini bersumber dari Sudiyono, sedangkan komunikasi yang disebut sebagai penghubung belum dapat diakses. Polisi belum menyampaikan bahwa ATD telah ditetapkan sebagai tersangka; penyidik masih mencari keberadaan orang tersebut dan mendalami informasi yang dapat membantu mengungkap perannya secara jelas berdasarkan hasil penyelidikan.Pengungkapan perkara bermula pada Kamis (8/10/2026), ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus Sempati Star di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Bus bernomor polisi BL 7776 AA itu sedang menempuh perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi titik awal ditemukannya barang yang kemudian diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu. Petugas memeriksa kendaraan dan bagian kabin untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang dibawa tanpa diketahui. Dalam proses itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah kardus yang diletakkan di kabin atas, tepat di sekitar kursi nomor 28.
Kardus tersebut menggunakan merek Le Minerale, sehingga dari luar tampak seperti wadah produk air mineral. Namun, setelah diperiksa, isinya bukan air minum. Petugas menemukan lima bungkus yang dibalut dengan kertas putih. Di dalamnya terdapat lembaran uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Jumlah yang ditemukan mencapai 9.800 lembar, dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta. Temuan dalam jumlah besar itu membuat barang tersebut segera diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pengemasan menggunakan kertas putih dan penempatan di dalam kardus bermerek air mineral menjadi bagian dari rangkaian fakta awal yang dicatat petugas di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan Azizir Wicaksono, berusia 28 tahun, yang membawa kardus tersebut selama perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Keberadaannya bersama barang yang ditemukan di dalam bus menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan pengiriman uang yang diduga palsu itu. Penangkapan atau pengamanan di lokasi belum dengan sendirinya menjelaskan siapa pihak yang memesan maupun menerima paket tersebut. Karena itu, penyidik perlu mencocokkan keterangan Azizir dengan temuan fisik, rute perjalanan bus, serta informasi lain yang dapat diperoleh dalam penyelidikan. Sejauh rangkaian awal pengungkapan, pemeriksaan di Bakauheni, penemuan kardus, dan pengamanan pembawanya menjadi langkah penting untuk membuka arah penelusuran perkara bernilai nominal Rp980 juta tersebut.
Perkara peredaran uang palsu senilai Rp980 juta berkembang setelah Azizir diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membawa uang palsu tersebut menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Azizir menyatakan bahwa perjalanan itu dilakukan atas perintah Sudiyono. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pengiriman uang palsu itu.
Berbekal informasi dari Azizir, polisi mengembangkan penyelidikan ke Medan, Sumatera Utara. Penyidik kemudian menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026 di sebuah tempat pangkas rambut. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Azizir dan upaya polisi mengungkap hubungan orang yang membawa uang palsu dengan pihak yang diduga memberikan perintah.
Setelah Sudiyono diamankan, penyidik kembali memeriksa keterangannya untuk mendalami asal-usul uang palsu dan pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. Dari pemeriksaan itu, muncul nama ATD sebagai sosok yang disebut memesan uang palsu. Informasi tersebut memperluas arah penyelidikan, yang sebelumnya berfokus pada pengiriman uang dari Azizir dan peran Sudiyono.
Penyebutan nama ATD masih merupakan bagian dari keterangan yang sedang ditelusuri oleh penyidik. Polisi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak yang disebut memesan uang palsu masih harus diuji melalui proses penyidikan, termasuk dengan memeriksa keterangan dan bukti yang relevan.
Hingga perkembangan yang disampaikan, polisi masih mencari ATD untuk dimintai keterangan dan menyelidiki lebih lanjut informasi yang muncul dari pemeriksaan Sudiyono. Penyidik belum menyatakan adanya kesimpulan mengenai peran ATD ataupun hasil akhir perkara. Pencarian tersebut menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi keterangan para pihak serta menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa terkait uang palsu Rp980 juta itu.
Baca juga: Dua Tersangka Penjambretan Ponsel di Jakarta Pusat Dibekuk, Polisi Telusuri 28 Lokasi
26 kunjungan