Dua Tersangka Penjambretan Ponsel di Jakarta Pusat Dibekuk, Polisi Telusuri 28 Lokasi

Dua Tersangka Penjambretan Ponsel di Jakarta Pusat Dibekuk, Polisi Telusuri 28 Lokasi

KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polsek Metro Gambir menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penjambretan telepon seluler di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang masih dikembangkan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial NAR dan SS. Berdasarkan keterangan kepolisian, NAR diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik, yakni pihak yang mengambil telepon seluler milik korban. Sementara itu, SS diduga berperan sebagai penadah yang menerima atau menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, perkara itu berkaitan dengan 28 tempat kejadian perkara (TKP). Jumlah tersebut merujuk pada lokasi yang telah berhasil terungkap dalam penyelidikan polisi hingga saat ini. Keterangan itu menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di sejumlah wilayah yang masuk dalam penanganan Polsek Metro Gambir.

Meski demikian, polisi masih terus menelusuri setiap informasi dan laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jumlah 28 TKP belum dapat dianggap sebagai keseluruhan kejadian, karena penyidik menduga masih terdapat tempat kejadian lain yang belum dilaporkan oleh warga. Oleh sebab itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan telepon seluler dalam situasi serupa untuk menyampaikan laporan atau informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

Penangkapan NAR dan SS juga menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengurai rangkaian peristiwa, memeriksa keterkaitan pelaku lapangan dan penadah, serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain. Penyidik akan mendalami keterangan kedua tersangka dan mencocokkannya dengan laporan serta temuan di berbagai lokasi yang telah teridentifikasi.

Pengungkapan perkara penjambretan ponsel ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kehilangan telepon seluler. Laporan tersebut menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah lokasi. Penyidik tidak langsung menetapkan tersangka, melainkan lebih dahulu menghimpun keterangan korban dan memeriksa rangkaian laporan yang masuk.

Polisi kemudian meneliti, menilai, serta menganalisis sejumlah laporan kehilangan ponsel untuk mencari keterkaitan satu kejadian dan kejadian lainnya. Dari proses tersebut, penyidik menemukan salah satu telepon seluler milik korban yang masih dapat dilacak. Informasi pelacakan itu menjadi petunjuk penting untuk mempersempit wilayah pencarian dan mengarahkan petugas kepada orang yang diduga terlibat.

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi lebih dulu menangkap SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh indikasi yang menghubungkan SS dengan perkara penjambretan ponsel. Dalam pemeriksaan, SS kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan NAR, yang diduga memiliki peran dalam aksi tersebut.

Polisi selanjutnya bergerak ke Jalan Komarudin Lama, kawasan perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, untuk mencari NAR. Dalam proses penangkapan, petugas menyamar sebagai pengamen agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah memastikan pintu dibuka, polisi langsung mengamankan NAR yang diduga sebagai pelaku pemetik. Penangkapan kedua tersangka itu menjadi tahap penting dalam pengembangan perkara, sekaligus membantu penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.

Polisi menelusuri 28 lokasi yang dicatat berkaitan dengan perkara penjambretan telepon seluler di Jakarta Pusat. Sebaran lokasi tersebut mencakup sejumlah wilayah hukum yang menjadi bagian dari penanganan perkara. Rincian yang disampaikan menunjukkan bahwa 11 tempat kejadian berada di wilayah Gambir. Selain itu, terdapat satu lokasi di wilayah Polres, lima lokasi di Sawah Besar, tiga lokasi di Menteng, dua lokasi di Tanah Abang, serta satu lokasi di Kemayoran.

Pencatatan berdasarkan wilayah itu digunakan untuk menggambarkan sebaran perkara yang sedang ditelusuri penyidik. Setiap lokasi menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk waktu, tempat, serta keterangan yang berkaitan dengan laporan penjambretan. Polisi masih mendalami informasi dari lokasi-lokasi tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.

Dari tersangka berinisial NAR, polisi mengamankan sejumlah barang, yakni satu jaket, satu helm, dan satu sepeda motor Kawasaki Ninja. Barang-barang tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil penanganan terhadap NAR. Keterangan mengenai fungsi, penggunaan, atau keterkaitannya dengan setiap peristiwa tetap menunggu pendalaman penyidik dan keterangan resmi dalam proses perkara.

Sementara itu, dari tersangka berinisial SS, polisi menyita tiga telepon seluler. Ketiganya terdiri atas iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Perangkat-perangkat tersebut tercatat dalam daftar barang yang disita dari SS. Penyebutan merek dan tipe hanya menjelaskan identitas barang sebagaimana disampaikan polisi, tanpa menyimpulkan status kepemilikan ataupun hubungan barang tersebut dengan perkara lain di luar keterangan sumber.

Dengan demikian, informasi mengenai sebaran lokasi dan barang yang diamankan masih berada dalam kerangka penyidikan. Polisi perlu mencocokkan keterangan para pihak, hasil pemeriksaan lokasi, serta barang yang telah diamankan sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing barang dan kaitannya dengan perkara.

Polisi menjerat NAR dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut dikenakan dalam perkara penjambretan ponsel yang sedang ditangani aparat. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, NAR menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, SS dikenakan Pasal 592 ayat 1. Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengenaan pasal kepada masing-masing tersangka menjadi dasar proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Polisi menyampaikan ketentuan pidana itu sebagai bagian dari penanganan terhadap dua tersangka yang telah dibekuk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Agus Ady Wijaya menyatakan bahwa pelaku pemetik dan penadah telah ditangkap. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara mencakup pihak yang diduga mengambil ponsel maupun pihak yang diduga menerima hasil kejahatan. Polisi juga mengungkap perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pertolongan kepada warga.

Penerapan Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap NAR serta Pasal 592 ayat 1 terhadap SS menunjukkan dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam perkara ini. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi NAR dan maksimal enam tahun penjara bagi SS telah disampaikan bersama penetapan pasal yang dikenakan kepada keduanya.