Bisnis  

Impor Migas melalui Lemigas Hanya untuk Pengadaan Pertamina

Pemerintah Buka Opsi Asal Impor Minyak, Efisiensi Jadi Syarat Utama

Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 mengubah kerangka pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebelumnya, pengadaan komoditas tersebut pada dasarnya berjalan melalui hubungan business-to-business (B2B) dan proses tender. Dengan mekanisme itu, Pertamina berhubungan langsung dengan calon pemasok dan menjalankan tahapan pengadaan sesuai kebutuhan perusahaan.

Aturan baru mengarahkan pengadaan ke dua jalur, yakni government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B). Dalam jalur G2G, proses pengadaan melibatkan kerja sama antarpemerintah, sedangkan G2B membuka hubungan pengadaan pemerintah dan badan usaha. Perubahan ini menempatkan pemerintah sebagai penghubung utama dalam proses yang sebelumnya lebih banyak dijalankan melalui transaksi bisnis langsung dan tender oleh Pertamina.

Untuk menjalankan peran tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas ditugaskan mengurus sekaligus menjembatani proses pengadaan. Peran ini mencakup fasilitasi hubungan dengan pihak pemasok serta dukungan terhadap pelaksanaan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan. Lemigas menjadi simpul yang membantu mengoordinasikan kebutuhan pengadaan, tanpa mengubah konteks utama kebijakan: pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG yang berkaitan dengan kebutuhan Pertamina.

Dengan demikian, ketentuan baru tidak dapat dipisahkan dari praktik pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina. Perpres tersebut mengatur perubahan jalur dan tata kelola bagi kebutuhan yang sebelumnya dipenuhi perusahaan melalui skema B2B dan tender, lalu mengarahkan prosesnya melalui G2G atau G2B dengan keterlibatan BLU Lemigas. Penjelasan mengenai perubahan ini penting agar pembaca membedakan pihak yang membutuhkan komoditas, pihak yang mengelola proses, dan jalur transaksi yang digunakan. Fokusnya adalah penataan mekanisme pengadaan untuk Pertamina, bukan pernyataan bahwa seluruh kegiatan impor migas di Indonesia otomatis beralih ke satu pola yang sama. Pelaksanaan tetap perlu dipahami berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan yang tercantum dalam Perpres tersebut.

Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan swasta tidak diwajibkan menggunakan Lemigas untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), maupun LPG. Penegasan tersebut menjelaskan batas penerapan ketentuan pengadaan melalui Lemigas: kewajiban itu berlaku bagi pengadaan yang dilakukan Pertamina, bukan bagi seluruh badan usaha yang melakukan impor migas. Dengan demikian, perusahaan swasta tetap dapat mengurus impor sesuai keputusan masing-masing perusahaan.

Bahlil menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers Forum Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Oktober. Dalam konteks pernyataannya, ia membedakan secara jelas pengadaan Pertamina dan kegiatan impor yang dilakukan badan usaha swasta. Apabila Pertamina melakukan pengadaan, prosesnya akan melalui Lemigas. Sementara itu, impor minyak mentah, BBM, atau LPG oleh perusahaan swasta tetap menjadi urusan perusahaan tersebut, dan tidak diwajibkan melalui lembaga itu.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Lemigas dalam pengadaan Pertamina tidak dengan sendirinya mengubah mekanisme impor bagi pelaku swasta. Setiap perusahaan swasta tetap menangani kebutuhan impornya sebagai urusan masing-masing, tanpa kewajiban memakai Lemigas untuk proses tersebut. Sebaliknya, ketika pengadaan dilakukan oleh Pertamina, jalur yang digunakan adalah melalui Lemigas. Karena itu, pernyataan Bahlil membedakan dua hal: pengadaan yang dilakukan Pertamina dan impor yang dilakukan perusahaan swasta. Ketentuan yang disampaikan tidak menyatakan bahwa seluruh impor minyak mentah, BBM, maupun LPG harus melewati Lemigas. Penegasan ini disampaikan Bahlil pada konferensi pers yang sama di Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober, dalam rangka Forum Hulu Migas 2026.

Pemerintah belum mengumumkan negara-negara yang akan menjadi sasaran Lemigas untuk memperoleh komoditas minyak dan gas bumi. Informasi mengenai mitra atau pemasok dari luar negeri itu belum disampaikan secara resmi, sehingga belum ada daftar negara yang dapat dipastikan sebagai tujuan pengadaan. Dalam tahap ini, publikasi kebijakan lebih menekankan kerangka pengaturan dan pembagian peran, bukan rincian geografis sumber pasokan. Karena itu, pembahasan mengenai negara pemasok perlu menunggu keterangan pemerintah berikutnya. Tanpa pengumuman tersebut, penyebutan negara tertentu berisiko menimbulkan kesan bahwa keputusan telah dibuat, padahal pemerintah belum mengonfirmasinya.

Menurut Bahlil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 telah terbit. Terbitnya regulasi itu menjadi dasar bagi skema pengadaan yang dibahas, tetapi tidak berarti seluruh tahapan dapat dijalankan seketika. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan masih memerlukan masa transisi serta konsolidasi dengan Pertamina. Dengan demikian, status regulasi yang sudah terbit perlu dibedakan dari kesiapan operasional untuk menerapkannya. Pemerintah dan Pertamina masih harus menyelaraskan aspek-aspek pelaksanaan sebelum mekanisme tersebut mulai berjalan. Pernyataan itu menempatkan konsolidasi sebagai tahapan yang mendahului implementasi, bukan sebagai tanda bahwa pengadaan melalui skema baru telah berlangsung.

Implementasi skema tersebut akan dilakukan setelah proses transisi dan konsolidasi bersama Pertamina. Urutan ini menunjukkan bahwa penerbitan Perpres belum serta-merta mengubah proses pengadaan pada saat itu juga. Tahapan persiapan diperlukan agar pihak-pihak yang terlibat dapat menyatukan pemahaman mengenai pelaksanaan kebijakan sebelum mekanisme dijalankan. Bahlil belum menyampaikan berapa lama masa transisi atau konsolidasi itu akan berlangsung. Ia juga belum memaparkan hasil akhir dari proses tersebut. Oleh sebab itu, durasi maupun hasil konsolidasi belum dapat dipastikan, dan tidak tepat untuk menganggap implementasi akan dimulai pada waktu tertentu. Pemerintah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan tahapan ini ataupun negara yang kelak menjadi sumber komoditas. Untuk saat ini, hal yang telah disampaikan adalah Perpres 107/2026 sudah terbit, sementara penerapan skema menunggu selesainya proses bersama Pertamina.

Kehadiran Lemigas dalam pengadaan impor minyak dan gas untuk Pertamina diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia saat berhubungan dengan calon pemasok. Dengan keterlibatan pemerintah melalui lembaga tersebut, proses penjajakan pasokan diharapkan memberi ruang yang lebih luas untuk mempertimbangkan sumber energi dari berbagai negara. Pilihan pemasok yang lebih beragam dapat menjadi pertimbangan penting dalam merancang pengadaan, termasuk ketika Indonesia menilai kesesuaian pasokan dan persyaratan yang ditawarkan. Harapan ini berkaitan dengan upaya pemerintah mengubah mekanisme pengadaan, bukan pernyataan bahwa manfaatnya telah tercapai.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proses tender business-to-business yang dijalankan Pertamina dapat berlangsung lama. Menurutnya, pengalaman pengadaan juga menunjukkan adanya tantangan yang tidak selalu selesai hanya dengan memenangkan tender. Pertamina pernah menghadapi keadaan ketika perusahaan telah memperoleh kemenangan dalam tender dengan harga yang lebih murah, tetapi pengadaan tetap menemui kendala. Latar belakang tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menilai perlu adanya cara lain untuk mengatur hubungan dengan pemasok. Kecepatan proses dan kepastian pasokan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mekanisme baru.

Dalam skema yang diharapkan, pengadaan dapat beralih dari pola business-to-business menuju hubungan government-to-government atau government-to-business. Pemerintah berharap peran Lemigas dapat membantu membuka komunikasi antarpemerintah maupun komunikasi pemerintah dengan badan usaha di negara pemasok. Pola tersebut dinilai berpotensi memberi Indonesia keleluasaan lebih besar untuk menilai negara asal energi yang akan dipasok serta memperkuat posisi dalam pembicaraan pengadaan. Namun, perubahan mekanisme itu masih perlu dijalankan dan dinilai berdasarkan pelaksanaannya. Karena itu, tujuan yang disampaikan pemerintah merupakan harapan terhadap proses ke depan, bukan kepastian bahwa tender akan menjadi lebih singkat, pasokan selalu terjamin, atau posisi tawar telah meningkat. Pengadaan tersebut tetap ditujukan untuk kebutuhan Pertamina, dengan Lemigas hadir dalam peran yang diharapkan mendukung prosesnya.

Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Tujuh Jenazah Tiba Melalui Jalur Udara, Lanud Sjamsudin Noor Teguhkan Dukungan SAR KM Virgo | Dandim 0906/Kkr Berikan Arahan kepada Prajurit dan PNS melalui Jam Komandan