Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk barang kena pajak. Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi perbincangan di media sosial mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembalut. Dengan demikian, pembalut tidak otomatis terbebas dari PPN hanya karena merupakan barang kebutuhan sehari-hari. Ketentuan pajak yang berlaku melihat jenis barang serta kondisi penyerahannya, bukan semata-mata fungsi barang tersebut bagi konsumen.
Secara umum, barang konsumsi yang diperdagangkan di dalam negeri dikenai PPN apabila penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Artinya, transaksi pembalut dapat terutang PPN sesuai aturan yang mengatur penyerahan barang kena pajak. Penerapan pajak dalam transaksi tersebut tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku bagi pihak yang melakukan penyerahan dan jenis kegiatan usahanya. Karena itu, informasi bahwa pembalut dikenai PPN perlu dipahami dalam konteks aturan perpajakan, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
DJP juga menegaskan bahwa pembebasan PPN bukan berlaku secara otomatis untuk semua barang yang dinilai sebagai kebutuhan masyarakat. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Oleh sebab itu, pembalut yang diperdagangkan tetap berada dalam kelompok barang kena pajak, sepanjang penyerahannya memenuhi persyaratan pengenaan PPN. Status ini dapat berubah apabila ketentuan resmi di kemudian hari menetapkan perlakuan berbeda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Keterangan DJP ini memberi batas yang jelas barang kena pajak pada umumnya dan barang yang secara khusus memperoleh fasilitas pembebasan. Masyarakat dapat merujuk pada peraturan perpajakan dan informasi resmi DJP untuk memahami perlakuan pajak atas suatu barang. Dengan demikian, pembahasan mengenai PPN pembalut sebaiknya didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan, bukan asumsi bahwa seluruh barang konsumsi memperoleh pengecualian pajak.
Inge menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas pembalut merupakan bagian dari sistem pajak konsumsi barang. Perlakuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pungutan khusus terhadap perempuan, terlebih sebagai pajak atas menstruasi. PPN berlaku dalam kerangka umum atas penyerahan barang dan jasa, dengan pengaturan mengenai barang yang dikenai pajak maupun yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan. Karena itu, pembalut diperlakukan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku bagi produk tersebut, bukan karena pengguna atau kebutuhan biologis yang berkaitan dengannya.
Penjelasan itu juga perlu ditempatkan terpisah dari pengakuan pemerintah mengenai fungsi pembalut. Produk menstruasi merupakan kebutuhan penting untuk mendukung kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan, khususnya bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Pemerintah memahami arti penting akses terhadap produk tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pengakuan atas kebutuhan itu tidak dengan sendirinya mengubah status perpajakannya. Penetapan apakah suatu barang dikenai PPN atau memperoleh fasilitas tertentu tetap harus mengikuti mekanisme dan landasan hukum yang mengatur pajak konsumsi.
Apabila muncul usulan untuk mengubah perlakuan perpajakan atas pembalut, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum menjadi kebijakan. Kajian dapat mencakup kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, dampak terhadap masyarakat dan akses konsumen, serta implikasi fiskal bagi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut penting agar tujuan sosial yang ingin dicapai dapat dinilai bersama konsekuensi kebijakan dan konsistensi sistem pajak. Penegasan mengenai perlakuan PPN saat ini tidak berarti pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan ataupun mengubah aturan. Setiap kemungkinan perubahan tetap memerlukan proses penilaian dan keputusan sesuai kewenangan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta kerangka perpajakan nasional.
Di luar pembahasan mengenai fasilitas pajak untuk barang tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Upaya ini diarahkan pada kesiapan lembaga keuangan yang berperan dalam memproses pembayaran digital, sehingga pemungutan pajak dapat berjalan melalui sistem yang terintegrasi. DJP menyiapkan 30 lembaga keuangan untuk bergabung dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Lembaga yang disasar mencakup bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech. Batas waktu yang ditetapkan untuk mendorong kesiapan serta keikutsertaan lembaga-lembaga tersebut adalah November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pada saat itu sudah ada lima platform bank dan satu platform fintech yang bergabung. Angka tersebut menjadi bagian awal dari proses perluasan partisipasi, bukan jumlah akhir lembaga yang ditargetkan. Dengan lebih banyak penyelenggara pembayaran masuk ke dalam SPP-TDLN, DJP berharap mekanisme pemungutan dapat menjangkau transaksi yang diproses melalui berbagai kanal. Pelaksanaan sistem ini memerlukan kesiapan teknis dan koordinasi antarpihak, termasuk agar data dan proses pembayaran dapat mendukung administrasi pemungutan pajak. Karena itu, persiapan dilakukan bertahap sembari memperluas komunikasi dengan lembaga yang berpotensi menjadi peserta.
DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong kesiapan para penyelenggara pembayaran. Cakupan koordinasi tersebut meliputi issuer bank, perusahaan fintech, serta jaringan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa. Pada tahap awal, enam pemungut resmi yang telah bergabung adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Fintek Karya Nusantara yang mengelola layanan LinkAja. Keikutsertaan enam entitas tersebut menunjukkan bahwa bank dan penyedia layanan pembayaran digital sama-sama memiliki peran dalam rancangan pemungutan. Hingga tenggat November 2026, DJP masih mendorong lembaga lain agar memenuhi kebutuhan kesiapan dan bergabung dalam sistem tersebut. Perkembangan ini berlangsung terpisah dari kebijakan PPN atas pembalut, yang menjadi pokok pembahasan lain dalam pemberitaan.SPP-TDLN mulai beroperasi pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini menjadi mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kehadirannya melengkapi tata kelola pajak transaksi digital, terutama untuk transaksi yang belum terjangkau mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pengoperasian sistem tersebut berkaitan dengan administrasi pemungutan, bukan perubahan terhadap ketentuan tarif pajak.
Bimo menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN. Instrumen ini dirancang untuk mempermudah pemungutan atas transaksi digital asing yang selama ini belum tercakup dalam mekanisme PMSE, sekaligus membantu mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Sistem memanfaatkan data pembayaran digital secara otomatis, sehingga informasi transaksi dapat digunakan dalam proses administrasi. Sebelum beroperasi, sistem telah melalui pengujian sandboxing dan tahap stabilisasi. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan proses berlangsung terukur, termasuk ketika data dari penyedia layanan luar negeri mulai dihimpun dan diolah.
Dalam estimasi awal yang mencakup enam platform, tercatat sekitar 5,5 juta transaksi pada periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun, dengan potensi PPN sebesar 11 persen atau kurang lebih Rp1,1 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan dan belum menjadi gambaran final penerimaan. DJP menyatakan proses stabilisasi masih berjalan dan berhati-hati sebelum seluruh platform bergabung, sehingga estimasi dapat berubah seiring pembaruan data serta perluasan cakupan sistem. Penerapan SPP-TDLN diharapkan turut menciptakan level playing field pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri.
Baca juga: Jelang HUT TNI ke-81, Satgas Habema Yonif 2 Marinir Tuntaskan Pembersihan Fasilitas Publik Langan Karel Gobay di Hari Kedua | TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik






