Jakarta | Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Indonesia (Kadin), menyerukan agar para pengusaha yang menjadi anggota organisasi tersebut menghentikan praktik saham gorengan. Seruan itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Pesan tersebut ditujukan kepada kalangan pengusaha Kadin dan menekankan perlunya mengakhiri praktik itu, bukan membiarkannya terus berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim meminta praktik saham gorengan segera dihentikan. Permintaan itu disampaikan secara tegas sebagai sikap terhadap praktik yang menjadi pokok seruannya kepada para anggota Kadin. Inti pesannya jelas: pengusaha yang tergabung dalam Kadin diminta meninggalkan kegiatan tersebut. Pernyataan itu tidak sekadar mengangkat isu saham gorengan dalam forum organisasi, tetapi juga mengarahkan para anggota untuk mengambil langkah menghentikannya.
Penyampaian seruan pada pembukaan Rapimnas memberi konteks bahwa pesan tersebut disampaikan di hadapan forum pimpinan Kadin. Namun, inti peristiwanya tetap terletak pada permintaan Hashim kepada pengusaha anggota organisasi agar praktik saham gorengan tidak diteruskan. Ia meminta penghentian dilakukan segera. Dengan demikian, pesan yang disampaikan pada Kamis itu merupakan ajakan langsung kepada anggota Kadin untuk menghentikan praktik tersebut, tanpa mengaburkan sasaran maupun maksud pernyataannya. Seruan ini menjadi bagian dari pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, ketika Hashim menyampaikan permintaan tegasnya kepada para pengusaha anggota. Pokoknya, praktik saham gorengan harus dihentikan.Hashim menilai bahwa pasar saham Indonesia masih menghadapi persoalan berupa indikasi praktik perdagangan yang tidak sehat, termasuk saham yang disebut “digoreng”. Dalam pandangannya, pergerakan harga tertentu dapat menimbulkan kesan bahwa mekanisme pasar tidak sepenuhnya berjalan secara wajar dan transparan. Ia mengangkat isu tersebut sebagai perhatian terhadap integritas pasar, bukan sebagai tuduhan yang diarahkan kepada pihak tertentu. Karena itu, penilaiannya perlu dipahami sebagai pandangan Hashim mengenai kondisi yang ia amati, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen atau kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Dalam menyampaikan kekhawatiran itu, Hashim tidak menyebut nama perusahaan, kode saham, maupun pelaku pasar tertentu. Ia juga tidak menunjuk satu transaksi atau peristiwa khusus sebagai bukti. Batasan tersebut penting agar pernyataannya tidak ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap emiten atau individu yang dapat diidentifikasi. Pokok yang disorot adalah perlunya perhatian terhadap indikasi praktik tidak sehat secara umum. Bagi investor, kejelasan informasi, keterbukaan perdagangan, dan pengawasan yang kredibel merupakan unsur penting untuk menilai apakah pasar beroperasi dengan adil.
Hashim turut mengkhawatirkan bahwa isu mengenai saham gorengan telah menjadi perhatian investor asing. Menurut penilaiannya, persoalan tata kelola dan kualitas perdagangan semacam ini juga dipersoalkan oleh MSCI serta pelaku asing. Ia melihat sorotan tersebut dapat memengaruhi cara investor luar negeri menilai pasar modal dan iklim investasi Indonesia. Jika keraguan mengenai transparansi dan keandalan pasar terus mengemuka, hal itu, menurut Hashim, berpotensi memperkuat kesan bahwa kepercayaan investor asing terhadap Indonesia sedang menurun. Pandangan tersebut menggambarkan kekhawatirannya atas persepsi pasar, bukan ukuran pasti mengenai tingkat kepercayaan atau keputusan investasi para investor.
Dengan demikian, pernyataan Hashim menempatkan praktik saham yang diduga digoreng sebagai isu reputasi sekaligus tantangan bagi kepercayaan pasar. Sorotan dari luar negeri, sebagaimana ia gambarkan, membuat pembenahan integritas dan keterbukaan menjadi penting untuk dibicarakan. Namun, penilaian terhadap kondisi aktual tetap memerlukan data, penjelasan regulator, serta pemeriksaan terhadap dugaan yang relevan. Tanpa informasi tersebut, kekhawatiran yang disampaikan sebaiknya tetap dikutip sebagai perspektif Hashim, bukan diperlakukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara terpisah.
Dalam menyampaikan peringatannya, Hashim menyinggung adanya kasus serupa di Turkiye. Menurut informasi yang ia sampaikan, sebanyak 94 pelaku telah ditangkap oleh polisi setempat. Ia menggunakan contoh tersebut untuk mengingatkan bahwa praktik yang merugikan dan mengganggu kepercayaan terhadap pasar dapat menjadi persoalan serius. Namun, ia tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai perkara di Turkiye, termasuk waktu penangkapan ataupun identitas orang-orang yang ditangkap.
Hashim berharap kejadian seperti itu tidak berlangsung di Indonesia. Harapan tersebut disertai pesan kepada para pengusaha yang tergabung dalam Kadin agar menjaga kegiatan bisnis tetap berada dalam koridor yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan anggota Kadin untuk tidak terlibat dalam praktik saham gorengan, yakni aktivitas yang dapat menciptakan pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi wajar dan berisiko merugikan pihak lain.
Peringatan ini menempatkan integritas sebagai hal penting dalam aktivitas usaha dan pasar modal. Pengusaha, menurut pesan yang disampaikan Hashim, perlu mempertimbangkan dampak tindakan mereka terhadap investor, pelaku pasar lain, serta kepercayaan publik. Keterlibatan dalam praktik yang manipulatif bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum. Karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan seharusnya menjadi bagian dari keputusan bisnis.
Anggota Kadin diharapkan memahami pesan tersebut sebagai ajakan untuk menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi dunia usaha. Menjaga transparansi, tidak ikut mengatur harga secara tidak wajar, dan memastikan keputusan investasi dilakukan secara bertanggung jawab merupakan langkah yang sejalan dengan tujuan itu. Hashim menekankan agar praktik saham gorengan tidak menjadi bagian dari kegiatan pengusaha di Indonesia, sehingga kasus serupa dengan yang ia sebut di Turkiye tidak terjadi di dalam negeri.
Hashim menilai investor ritel menjadi kelompok yang paling dirugikan ketika praktik saham gorengan terjadi di pasar modal. Menurutnya, kelompok ini umumnya menanamkan dana dengan harapan nilai investasinya berkembang, tetapi dapat menghadapi kerugian saat harga saham bergerak secara tidak wajar dan kemudian turun. Ia menyoroti bahwa dampak tersebut tidak hanya tercermin pada angka transaksi, tetapi juga dirasakan langsung oleh warga yang memiliki saham. Dalam penjelasannya, perhatian perlu diarahkan pada nasib para pemegang saham perorangan, bukan semata-mata pada kepentingan pelaku pasar yang memiliki kemampuan dan sumber daya lebih besar. Hashim menggambarkan mereka sebagai pihak yang menanggung konsekuensi ketika nilai kepemilikan saham menyusut.
Untuk menunjukkan besarnya kelompok yang berpotensi terdampak, Hashim menyebut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai jumlah warga Indonesia yang memiliki akun brokerage atau rekening perantara perdagangan saham. Ia mengatakan informasi tersebut disampaikan kepadanya oleh Kiki, dan berdasarkan data itu terdapat 32,7 juta warga Indonesia yang memiliki akun brokerage. Angka tersebut, sebagaimana disampaikan Hashim, memperlihatkan bahwa partisipasi di pasar saham telah melibatkan banyak orang. Namun, ia mengaitkan jumlah pemilik akun itu dengan persoalan ketidakpuasan ketika nilai saham yang mereka pegang mengalami penurunan. Data dan keterangannya tetap merupakan hal yang ia sampaikan dalam membahas dampak praktik tersebut.
Hashim menyebut para pemilik akun itu tidak puas karena nilai saham mereka berkurang. Ia juga mengakui bahwa dirinya sendiri merasa tidak puas, sebab ia memiliki saham di perusahaan publik. Pengakuan pribadi tersebut disampaikan sebagai bentuk pengalaman langsungnya sebagai pemegang saham, sekaligus untuk menegaskan bahwa penurunan nilai kepemilikan dapat dirasakan oleh investor, termasuk dirinya. Meski demikian, inti pandangannya adalah bahwa investor ritel perlu mendapat perhatian ketika membicarakan praktik saham gorengan dan perlindungan di pasar modal. Dengan mengaitkan data OJK yang, menurutnya, diteruskan Kiki, kondisi nilai saham para pemilik akun, serta pengalamannya sendiri, Hashim menekankan besarnya kepentingan publik dalam menjaga perdagangan saham berlangsung secara wajar.
Baca juga: Praktik Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Ketegasan Aparat Jadi Sorotan | Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi





