Jakarta | Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perkara ini berfokus pada ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Putusan tersebut memperjelas pemaknaan aturan yang mengatur konsekuensi status hukum itu terhadap jabatan pemerintahan daerah.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam amar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan dikabulkan sebagian. Artinya, tidak seluruh dalil pemohon diterima, tetapi terdapat bagian permohonan yang dinilai beralasan dan menjadi dasar bagi Mahkamah untuk memberikan penegasan terhadap norma yang diuji.
Pokok persoalan yang diperiksa bukan hanya keberadaan status terdakwa, melainkan juga mekanisme pemberhentian sementara yang dapat menyertainya. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dibaca dengan memperhatikan tahapan proses pidana serta kedudukan pejabat yang bersangkutan. Melalui putusan ini, MK memberi batas pemaknaan agar penerapan norma tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kapan tindakan administratif dapat dilakukan dan bagaimana aturan itu harus dipahami.
Pemberhentian sementara berbeda dari pemberhentian tetap. Langkah sementara berkaitan dengan keadaan hukum tertentu selama proses pidana berjalan, sedangkan pemberhentian tetap menyangkut berakhirnya jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pembedaan ini penting bagi kesinambungan pemerintahan daerah, kepastian hukum, dan perlindungan hak pejabat yang belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penafsiran norma harus menempatkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan asas praduga tak bersalah secara seimbang.
Dengan mengabulkan permohonan secara parsial, MK tidak menghapus keseluruhan pengaturan dalam UU Pemerintahan Daerah. Mahkamah menyampaikan batas dan arah pemaknaan terhadap ketentuan yang dipersoalkan, sehingga pelaksanaannya memiliki rujukan konstitusional yang lebih jelas. Penjelasan amar lengkap beserta pertimbangan hukum menjadi penting untuk memahami ruang lingkup perubahan pemaknaan tersebut, termasuk pihak yang menjalankan mekanisme dan kondisi yang menjadi pemicunya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengaturan jabatan publik harus diterapkan berdasarkan norma yang jelas, bukan semata-mata tafsir administratif yang berbeda-beda di setiap daerah.Sebelum adanya pemaknaan baru dari Mahkamah Konstitusi, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam kategori perkara tertentu. Ketentuan ini menetapkan bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan demikian, prosesnya tidak bergantung pada adanya rekomendasi atau permintaan dari lembaga perwakilan daerah tersebut.
Pasal tersebut memuat sejumlah jenis tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara. Kategori pertama ialah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain itu, aturan secara khusus menyebut tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme. Daftar itu juga mencakup makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rangkaian kategori tersebut merupakan konteks utama dalam pengujian aturan. Rumusan pasal menggabungkan jenis tindak pidana yang disebut secara spesifik dengan kategori berdasarkan ancaman pidananya, yakni kejahatan yang memiliki ancaman penjara minimum lima tahun. Di samping itu, frasa mengenai perbuatan yang dapat memecah belah NKRI memberi ruang bagi cakupan perbuatan yang tidak dirinci melalui nama tindak pidana tertentu dalam daftar.
Dalam susunan awalnya, pasal itu menghubungkan status terdakwa dengan konsekuensi administratif berupa pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Artinya, ketentuan tersebut mengatur tindakan sementara terhadap pejabat daerah ketika perkara pidana telah memasuki tahap dakwaan, sepanjang perkara yang dihadapi termasuk dalam kategori yang disebutkan. Pemberlakuannya tanpa usulan DPRD menjadi bagian penting dari desain aturan, karena mekanisme tersebut secara langsung menentukan bagaimana proses pemberhentian sementara dapat dimulai.
Karena itu, pembacaan atas Pasal 83 ayat (1) perlu memperhatikan keseluruhan daftar tindak pidana dan hubungan setiap kategori dengan status terdakwa. Daftar itulah yang menjadi titik pangkal perdebatan mengenai batas penerapan norma serta kepastian hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemaknaan MK kemudian hadir dalam konteks penilaian terhadap rumusan dan penerapan ketentuan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memperjelas bahwa ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak berlaku secara seragam untuk setiap jenis tindak pidana. Dalam pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1), tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik dikecualikan dari dasar pemberhentian sementara. Dengan demikian, status terdakwa saja tidak otomatis menimbulkan konsekuensi yang sama bagi kepala daerah dalam seluruh perkara pidana.
Pembedaan ini penting karena sifat dan konteks tindak pidana dapat berbeda. Kealpaan merujuk pada tindak pidana yang terjadi tanpa kesengajaan sebagaimana karakter delik tersebut, sedangkan tindak pidana politik berkaitan dengan perbuatan yang memiliki dimensi politik. MK menegaskan bahwa kedua kategori itu tidak semestinya langsung disamakan dengan tindak pidana lain yang menjadi dasar penerapan pemberhentian sementara menurut pasal tersebut. Penilaian tetap harus bertumpu pada jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengecualian tersebut bukan berarti seluruh mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dihapus. Pasal 83 ayat (1) tetap memiliki fungsi untuk mengatur keadaan ketika kepala daerah menjadi terdakwa dalam perkara pidana tertentu. Jika perkara yang dihadapi tidak termasuk kealpaan atau tindak pidana politik, ketentuan pemberhentian sementara masih dapat diterapkan sesuai persyaratan dan prosedur hukum. Karena itu, putusan MK membatasi cakupan penerapan norma, bukan meniadakan norma itu secara keseluruhan.
Pemaknaan ini memberi batas yang lebih jelas bagi pemerintah dan pihak terkait saat menentukan status kepala daerah yang sedang menjalani proses pidana. Keputusan pemberhentian sementara perlu memperhatikan klasifikasi tindak pidana, dasar penetapan tersangka atau terdakwa, serta tahapan perkara sebagaimana ditentukan peraturan. Langkah tersebut membantu mencegah penerapan yang terlalu luas, khususnya apabila perkara berangkat dari kealpaan atau termasuk tindak pidana politik. Pada saat yang sama, pengecualian ini tidak menghalangi proses hukum terhadap kepala daerah ataupun menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Intinya, konsekuensi administratif berupa pemberhentian sementara harus diterapkan dalam batas yang telah ditegaskan MK, dengan tetap membedakan kategori tindak pidana dan mempertahankan mekanisme yang berlaku bagi perkara di luar pengecualian tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa tidak dapat diterapkan secara terpisah dari makna yang telah ditetapkan dalam putusan. Dengan demikian, konstitusionalitas pasal itu bergantung pada penerapan makna yang diberikan oleh Mahkamah.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan perubahan cakupan pengaturan yang telah dijelaskan sebelumnya. Pasal 83 ayat (1) menjadi pokok perhatian karena ketentuan itu mengatur pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa, sedangkan cakupan penerapannya kini harus dibaca mengikuti penafsiran konstitusional Mahkamah. Artinya, ketentuan tersebut tidak lagi dapat dipahami semata-mata berdasarkan bunyi pasal tanpa memperhatikan batas makna yang ditegaskan dalam putusan. Perubahan cakupan yang dimaksud tercermin pada cara norma itu harus dipahami dan diberlakukan, bukan pada penambahan alasan di luar pertimbangan yang disampaikan Mahkamah.
Frasa “sepanjang tidak dimaknai” menegaskan hubungan rumusan undang-undang dan tafsir yang menjadi bagian dari putusan.






