Jakarta | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyiapkan rencana pembelian kembali atau buyback saham di tengah kondisi pasar yang bergejolak. Rencana tersebut disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi, sebagai penjelasan resmi mengenai langkah yang sedang dipersiapkan perseroan. Nilai seluruh saham yang akan dibeli kembali ditetapkan paling banyak Rp547 miliar. Batas itu merupakan nilai maksimum untuk pelaksanaan buyback, bukan keterangan bahwa dana sebesar tersebut telah digunakan atau seluruh saham sudah dibeli.
Buyback direncanakan berlangsung selama tiga bulan, sesuai informasi mengenai periode yang disiapkan BNI. Dalam konteks pergerakan pasar yang tidak stabil, pembelian kembali saham dapat menjadi salah satu langkah perusahaan untuk mengelola saham yang beredar dan memberi dukungan terhadap stabilitas perdagangan sahamnya. Namun, penyampaian rencana ini tidak dengan sendirinya memastikan dampak tertentu terhadap harga saham, maupun menunjukkan bahwa transaksi telah berjalan. Pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan informasi resmi perseroan.
Penting untuk membedakan pengumuman rencana dari realisasi transaksi. Keterbukaan informasi BNI menjelaskan maksud perseroan menyiapkan buyback dengan pagu maksimal Rp547 miliar, sedangkan angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai jumlah pembelian yang sudah terlaksana. Rencana itu juga tidak berarti perseroan telah menyelesaikan seluruh tahapan pembelian saham. Perkembangan pelaksanaan, termasuk jumlah saham yang benar-benar dibeli dan nilai transaksinya, baru dapat diketahui apabila disampaikan lebih lanjut melalui pengumuman resmi. Dengan demikian, informasi saat ini menunjukkan langkah yang direncanakan BNI dalam menghadapi dinamika pasar, bukan laporan bahwa buyback telah rampung.
BNI akan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, sesuai kondisi pasar dan pertimbangan perusahaan selama periode pelaksanaan. Dengan mekanisme melalui bursa, pembelian saham akan mengikuti tata cara transaksi yang berlaku, termasuk ketentuan harga dan pelaporan yang ditetapkan regulator. BNI memperkirakan periode buyback berlangsung mulai 28 Oktober 2026 hingga 27 Januari 2027. Rentang tersebut mencerminkan rencana waktu pelaksanaan yang disampaikan perseroan kepada publik, dan jadwal aktual tetap bergantung pada proses transaksi serta pemenuhan persyaratan terkait.
Pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah keterbukaan informasi diterbitkan. Batas waktu ini menjadi acuan bagi BNI dalam menjalankan rencana pembelian saham, baik secara bertahap sepanjang periode tersebut maupun melalui transaksi dalam waktu yang lebih singkat. Karena kondisi perdagangan dapat berubah, perseroan tidak harus membeli saham dalam jumlah yang sama setiap hari. Keputusan mengenai waktu dan volume transaksi akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Periode 28 Oktober 2026 sampai 27 Januari 2027 merupakan perkiraan jadwal yang diumumkan BNI untuk merealisasikan rencana tersebut.
Dana untuk buyback berasal dari kas internal perusahaan. Dengan demikian, perseroan tidak merencanakan penggunaan dana pinjaman sebagai sumber pembiayaan transaksi ini. Manajemen menyatakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali akan memperhatikan posisi likuiditas dan permodalan BNI, sehingga kebutuhan operasional maupun kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tetap menjadi pertimbangan. BNI juga akan menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan pasar modal mengenai pembelian kembali saham oleh emiten. Pertimbangan tersebut akan diterapkan sepanjang proses, sejak penentuan transaksi hingga penyelesaian program. Penggunaan kas internal serta pengaturan waktu yang fleksibel dimaksudkan agar pelaksanaan buyback tetap berada dalam kerangka kondisi keuangan perusahaan dan ketentuan regulator. Investor dapat mencermati keterbukaan informasi BNI untuk memperoleh pembaruan mengenai realisasi jadwal, mekanisme, dan penggunaan dana selama periode program berlangsung.
BNI menilai pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak diperkirakan menimbulkan dampak material terhadap biaya operasional perseroan. Transaksi ini dirancang untuk berjalan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan kegiatan usaha, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan operasional sehari-hari. Perseroan juga menyatakan bahwa rencana tersebut telah memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan, baik untuk buyback maupun untuk mendukung aktivitas bisnis yang berlangsung secara berkelanjutan.
Dari sisi kinerja, BNI memperkirakan proyeksi laba rugi tetap sejalan dengan target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan buyback tidak dipandang mengubah arah pencapaian sasaran perusahaan secara material. Penilaian ini didasarkan pada perkiraan bahwa transaksi dapat dikelola dalam batas yang sesuai dengan kondisi perseroan. BNI tetap akan memantau perkembangan keuangan dan operasional selama periode pelaksanaan, serta memastikan keputusan transaksi tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Perseroan menyatakan kecukupan modal dan arus kas memungkinkan buyback dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan usaha. BNI meyakini penggunaan dana untuk transaksi tersebut tidak akan menghambat kemampuan perusahaan membiayai operasional, memenuhi kewajiban, ataupun mendukung kebutuhan bisnis lainnya. Berdasarkan penilaian itu, buyback diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perseroan. Meski demikian, pelaksanaan tetap bergantung pada kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku, dengan pengelolaan dana yang memperhatikan kebutuhan likuiditas perusahaan.
Dalam menentukan harga pelaksanaan, BNI akan mempertimbangkan harga saham yang dinilai baik dan wajar. Penetapan harga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta ketentuan terkait lainnya. Acuan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan transaksi berlangsung sesuai kerangka hukum dan tata kelola yang berlaku. Pertimbangan harga juga akan memperhatikan kondisi perdagangan saham, sehingga pembelian dapat dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan kepentingan pemegang saham. Melalui pendekatan tersebut, perseroan menargetkan buyback tetap terkendali, sementara proyeksi kinerja dan kemampuan menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga selama periode transaksi.Rencana BNI melakukan pembelian kembali saham dengan nilai hingga Rp547 miliar selama tiga bulan berlangsung di tengah langkah serupa dari bank-bank milik negara lainnya. Meski sama-sama menyiapkan buyback, nilai maksimum, tahapan, serta periode pelaksanaan masing-masing bank berbeda. Karena itu, rencana tersebut perlu dibaca sebagai kebijakan terpisah, bukan sebagai program bersama dengan jadwal yang seragam.
Di bank BUMN lain, BRI telah mengumumkan buyback saham tahap II dengan nilai maksimum Rp1 triliun. Periode pelaksanaannya berlangsung hingga 21 Januari 2027. Tahap kedua ini memiliki latar persetujuan pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui rencana buyback dengan nilai keseluruhan hingga Rp3 triliun.
Sebelum pengumuman tahap II, BRI juga merencanakan pelaksanaan tahap I pada 2026. Nilai buyback tahap pertama itu paling banyak Rp500 miliar, dengan periode yang dijadwalkan mulai 12 Juni hingga 11 September 2026. Dengan demikian, persetujuan hingga Rp3 triliun merupakan batas rencana yang telah disetujui pemegang saham, sedangkan angka Rp500 miliar dan Rp1 triliun merujuk pada nilai maksimum untuk tahap pelaksanaan yang berbeda. Periode tahap I pun tidak sama dengan batas waktu tahap II.
Bank Syariah Indonesia (BSI) turut bersiap melakukan pembelian kembali saham, dengan nilai hingga Rp500 miliar. Perseroan menyatakan rencana tersebut akan menggunakan kas internal. Angka dan sumber pendanaan itu menjadi pembeda dari rencana BNI maupun tahapan buyback BRI yang disebutkan di atas. Secara umum, sejumlah bank BUMN menyiapkan buyback dengan batas nilai dan rentang waktu masing-masing. Dalam membandingkannya, penting untuk memisahkan rencana BNI hingga Rp547 miliar selama tiga bulan, buyback BRI tahap I dan II, serta persiapan BSI, agar tidak mencampuradukkan nilai maupun jadwal antarbank.
Baca juga: Selama kegiatan berlangsung, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI






