Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyampaikan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan tersebut ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus fitnah terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pokok kesaksiannya menyoroti dampak pemberitaan itu terhadap Jokowi, sebagaimana diterangkan Lechumanan di hadapan persidangan.
Kesaksian tersebut menempatkan isu pemberitaan sebagai bagian dari keterangan yang disampaikan dalam perkara. Lechumanan mengungkapkan bahwa kabar yang mempersoalkan keaslian ijazah itu membuat Jokowi merasa terganggu. Pernyataan ini merupakan keterangan saksi dalam sidang, sehingga perlu dipahami sebagai hal yang disampaikan Lechumanan, bukan sebagai uraian tambahan mengenai penilaian atau kesimpulan lain di luar kesaksiannya. Dengan demikian, inti informasi yang muncul dari keterangannya adalah adanya rasa terganggu yang dikaitkan dengan pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu.
Sidang yang menjadi tempat penyampaian keterangan itu merupakan perkara fitnah terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo tercatat sebagai terdakwa. Lechumanan hadir sebagai saksi dan menyampaikan pandangannya mengenai bagaimana Jokowi merasakan pemberitaan tersebut. Dalam konteks itu, keterangannya berfokus pada pemberitaan yang menuding ijazah Jokowi palsu serta reaksi yang, menurut Lechumanan, dirasakan oleh Jokowi. Informasi mengenai kesaksian ini memberi gambaran tentang pokok yang disampaikan saksi dalam persidangan pada tanggal tersebut, tanpa menambahkan rincian lain mengenai jalannya sidang atau perkara.
Lechumanan mengaku pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan menggunakan kesempatan itu untuk menanyakan keberadaan ijazah yang menjadi pokok perbincangan. Pengakuan tersebut menggambarkan adanya komunikasi secara langsung keduanya mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Namun, keterangan tentang pertemuan dan pertanyaan itu perlu dibaca sesuai batas yang disampaikan: Lechumanan menyebut dirinya bertanya mengenai keberadaan ijazah, bukan melakukan pemeriksaan atas dokumen tertentu.
Perbedaan tersebut penting karena pemberitaan mengenai ijazah juga mencakup salinan atau fotokopi yang beredar di YouTube. Lechumanan tidak menyatakan secara spesifik bahwa ia menanyakan kepada Jokowi apakah fotokopi yang beredar di platform tersebut sesuai dengan dokumen aslinya. Karena itu, pengakuannya tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa ia telah membandingkan salinan tersebut dengan ijazah asli atau memperoleh kepastian tentang kesesuaiannya.
Dengan kata lain, pertanyaan mengenai keberadaan ijazah tidak sama dengan verifikasi terhadap sebuah salinan. Mengetahui atau menanyakan di mana suatu dokumen berada berbeda dari melihat dokumen itu, menilai ciri-cirinya, lalu mencocokkannya dengan materi yang beredar secara daring. Tidak ada keterangan dalam pengakuan tersebut yang menunjukkan bahwa Lechumanan melakukan langkah-langkah pemeriksaan semacam itu. Batas informasi ini patut dipertahankan ketika kesaksiannya dikutip atau dibahas.
Kesaksian Lechumanan dengan demikian memberikan konteks tentang percakapan yang ia klaim pernah berlangsung, tetapi tidak menjawab seluruh pertanyaan terkait salinan di YouTube. Pembaca sebaiknya membedakan apa yang secara langsung ia sampaikan dari kesimpulan yang mungkin ditarik oleh pihak lain. Jika tidak, keterangan tentang pertanyaan sederhana mengenai keberadaan ijazah dapat keliru dipahami seolah-olah merupakan hasil pemeriksaan autentikasi.
Penjelasan yang cermat juga membantu menjaga agar pembahasan tetap berlandaskan pada isi pengakuan, bukan pada anggapan yang melampaui keterangannya. Sejauh yang disampaikan, Lechumanan mengaku pernah bertemu Jokowi dan bertanya tentang keberadaan ijazah. Ia tidak secara khusus mengklaim telah memastikan bahwa fotokopi yang beredar di YouTube identik dengan dokumen asli. Kedua hal itu merupakan klaim yang berbeda dan tidak semestinya disatukan.
Dalam pemeriksaan terhadap Lechumanan, jaksa penuntut umum mendalami apakah ia pernah menanyakan kepada Joko Widodo mengenai fotokopi ijazah yang ditayangkan di YouTube. Pertanyaan tersebut diarahkan pada komunikasi yang mungkin pernah terjadi Lechumanan dan Jokowi, khususnya seputar salinan dokumen yang muncul dalam tayangan di platform tersebut. Jaksa mengaitkan pertanyaan itu dengan materi yang disebarkan melalui YouTube, termasuk tayangan yang memuat fotokopi ijazah dan dikaitkan dengan terdakwa.
Pemeriksaan itu disampaikan dalam bentuk pertanyaan kepada saksi, bukan sebagai kesimpulan mengenai apakah komunikasi tersebut benar-benar berlangsung. Jaksa meminta keterangan apakah Lechumanan pernah membicarakan tayangan itu dengan Jokowi atau menanyakan kepadanya tentang fotokopi yang diperlihatkan kepada publik. Fokus pertanyaan berada pada kemungkinan adanya percakapan, sementara jawaban Lechumanan merupakan bagian tersendiri dari pemeriksaan dan tidak dapat digantikan dengan dugaan atau penafsiran.
Jaksa kemudian memperjelas pokok yang ingin diketahui. Ia menanyakan apakah Lechumanan pernah memastikan kepada Jokowi bahwa fotokopi yang beredar atau ditampilkan tersebut berasal dari dokumen asli, atau justru berbeda dari dokumen asli. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menyentuh apakah topik fotokopi ijazah pernah dibicarakan, tetapi juga apakah pernah ada upaya untuk menguji kesesuaian salinan itu dengan dokumen sumbernya.
Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan status salinan sebagai isu yang perlu dijelaskan melalui keterangan saksi. Ada dua hal yang dibedakan: apakah Lechumanan pernah mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai tayangan YouTube, dan apakah ia pernah menanyakan atau memastikan asal serta kesamaan fotokopi itu dengan dokumen asli. Pembedaan ini penting dalam memahami ruang lingkup pemeriksaan, karena pertanyaan tentang keberadaan komunikasi tidak dengan sendirinya menetapkan keaslian atau ketidakaslian salinan.
Dalam konteks sidang, pertanyaan jaksa berfungsi menggali apa yang diketahui saksi melalui komunikasi langsung, bukan memastikan fakta hanya dari tayangan daring. Karena itu, keterangan mengenai percakapan, bila ada, perlu dipisahkan dari isi video dan dari penilaian atas dokumen. Pemeriksaan tersebut mencatat garis pertanyaan yang diajukan jaksa tanpa mengubahnya menjadi pernyataan bahwa Lechumanan telah bertanya, telah melakukan verifikasi, atau telah memastikan asal fotokopi ijazah yang ditampilkan.
Ruang lingkup keterangan Lechumanan perlu dibaca sesuai dengan hal-hal yang ia sampaikan di persidangan. Menurut kesaksiannya, Jokowi merasa terganggu oleh pemberitaan yang memuat tudingan bahwa ijazahnya palsu. Lechumanan juga menerangkan bahwa ia pernah bertemu Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah tersebut. Keterangan itu memberi gambaran tentang perasaan Jokowi terhadap pemberitaan serta adanya percakapan mengenai keberadaan dokumen. Namun, kedua hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi atau hasil pemeriksaan atas dokumen tertentu.
Batas pentingnya terletak pada salinan ijazah yang beredar melalui YouTube. Berdasarkan keterangan yang dirangkum, Lechumanan tidak secara khusus menguji apakah fotokopi yang beredar itu sesuai dengan dokumen asli. Karena itu, kesaksiannya sebagaimana disampaikan di sini tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan bahwa ia telah membandingkan kedua dokumen, memeriksa ciri-ciri fisiknya, atau memastikan kecocokan salinan dan aslinya. Tidak ada dasar dalam uraian ini untuk menambahkan hasil pemeriksaan semacam itu.
Dengan demikian, informasi yang dapat dicatat secara terbatas adalah bahwa Lechumanan menyebut Jokowi terganggu oleh pemberitaan tentang tudingan ijazah palsu, serta menyatakan pernah bertemu dan menanyakan keberadaan ijazah. Keterangan tersebut berbeda dari pemeriksaan autentikasi atas fotokopi yang muncul di YouTube. Kesaksian yang tersedia tidak secara khusus menjawab apakah salinan itu autentik atau cocok dengan dokumen asli, dan batas ini perlu dipertahankan saat menguraikan maknanya. Tanpa keterangan pemeriksaan yang lebih spesifik, tidak tepat menarik kesimpulan tentang keaslian salinan, menganggap adanya jawaban yang tidak tercatat, atau memperluas kesaksian melampaui pokok yang diterangkan di persidangan. Pemisahan apa yang disebutkan saksi dan apa yang belum diterangkan membantu menjaga laporan tetap akurat. Dengan begitu, pembaca dapat membedakan keterangan mengenai dampak pemberitaan dan percakapan tentang keberadaan ijazah dari pertanyaan tersendiri mengenai kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli, tanpa mencampuradukkan keduanya.
Baca juga: Seniman Bantengan Probolinggo Minta Klarifikasi, Pemberitaan Berujung Laporan | Pedoman Pemberitaan Media Siber – RMOL JATENG






