Hukum  

Tujuh ABK Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Tak Mengetahui Muatannya

Tujuh ABK Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Tak Mengetahui Muatannya

Jakarta | Bareskrim Polri menyatakan tujuh anak buah kapal (ABK) MT Global 168 yang berkewarganegaraan Indonesia tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut 1,16 ton ketamin. Keterangan itu menjadi bagian dari penanganan perkara penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional. Muatan ketamin dalam jumlah besar tersebut ditemukan di kapal tanker, sementara pemeriksaan terhadap para awak dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing dalam perjalanan kapal dan pengangkutan barang.

Setelah memeriksa para ABK dan menelusuri keterlibatan mereka, penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa ketujuh orang itu berperan dalam jaringan narkotika yang menjalankan penyelundupan. Karena itu, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim menempatkan mereka sebagai saksi dalam perkara ini. Status tersebut menunjukkan bahwa keterangan mereka diperlukan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa, tetapi penyidik tidak menyimpulkan bahwa mereka mengetahui atau ikut mengatur muatan ketamin tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu langkah untuk memisahkan posisi awak kapal dari pihak-pihak yang diduga mengendalikan penyelundupan. Dalam perkara lintas negara, penyidik perlu mengurai siapa yang mengetahui isi muatan, siapa yang mengatur pengiriman, serta bagaimana barang terlarang dapat berada di kapal. Berdasarkan temuan yang disampaikan Bareskrim, keterlibatan tujuh ABK WNI dalam jaringan internasional itu tidak terbukti. Dengan demikian, fokus penanganan perkara tetap diarahkan pada pihak yang diduga menjalankan operasi penyelundupan, sedangkan para awak memberikan keterangan sebagai saksi. Penjelasan mengenai status mereka juga mempertegas bahwa keberadaan seseorang di kapal yang membawa narkotika tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut tersangka; penetapan status hukum bergantung pada bukti mengenai pengetahuan dan peran masing-masing. Bareskrim menyebut para ABK tidak mengetahui muatan sebenarnya, dan penyidik tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, menerangkan bahwa tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak kapal menerima pekerjaan dengan pemahaman bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut minyak. Menurut keterangan itu, pekerjaan yang ditawarkan kepada mereka berkaitan dengan kegiatan pengangkutan minyak, bukan pengiriman narkotika. Para awak memahami peran mereka sebatas menjalankan tugas di kapal sesuai pekerjaan yang diterima.

Keterangan tersebut menjelaskan perbedaan tujuan pekerjaan yang diketahui para awak dan muatan yang kemudian ditemukan dalam perkara ini. Ketujuh WNI itu tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki akan digunakan untuk membawa ketamin. Dengan demikian, informasi awal yang mereka terima mengenai pekerjaan tidak mencakup pengangkutan zat terlarang dalam jumlah besar. Pernyataan Cahyo menempatkan pengetahuan para awak sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menguraikan bagaimana kapal itu beroperasi.

Kapal tersebut pada akhirnya digunakan untuk membawa ketamin dengan jumlah mencapai 1,16 ton. Muatan itu jauh berbeda dari minyak yang dipahami sebagai barang yang akan diangkut para awak saat menerima pekerjaan. Uraian ini menggambarkan bahwa mereka menjalankan tugas sebagai awak kapal tanpa mengetahui muatan sebenarnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pejabat Bareskrim Polri. Fakta mengenai jumlah ketamin dan perbedaan muatan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan kasus. Meski demikian, keterangan tentang apa yang diketahui para awak disampaikan sebagai penjelasan pihak kepolisian; penentuan peran setiap orang tetap merujuk pada proses penanganan perkara dan bukti yang diperiksa. Informasi tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan tugas yang ditawarkan kepada pekerja dari penggunaan kapal yang kemudian terjadi. Dalam kasus ini, tujuh awak disebut menerima pekerjaan pengangkutan minyak, sementara kapal mereka dipakai mengangkut ketamin.

Menurut keterangan Cahyo, perkara ini bermula ketika YCY, warga negara Taiwan yang menjabat sebagai manajer MT Global 168, mencari orang untuk mengisi kebutuhan awak kapal dalam sebuah pelayaran. YCY disebut menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal pengangkut minyak. Tawaran tersebut kemudian diterima oleh tujuh warga negara Indonesia (WNI), yang bersedia bekerja di kapal itu tanpa mengetahui muatan yang sebenarnya dibawa.

Informasi mengenai cara perekrutan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, karena menjelaskan bagaimana para ABK bergabung dengan kapal sebelum muatannya terungkap. Mereka menerima tawaran untuk bekerja dalam pelayaran yang dipahami sebagai pengangkutan minyak. Dalam perkara ini, keterangan bahwa para pekerja tidak mengetahui adanya ketamin di kapal membedakan peran mereka dari dugaan keterlibatan pihak yang mengatur atau mengetahui muatan tersebut. Namun, penjelasan itu tetap menjadi materi yang perlu dinilai melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Bareskrim mengamankan delapan orang dalam penanganan perkara tersebut. Jumlah itu terdiri atas tujuh WNI yang bekerja sebagai ABK dan YCY, yang disebut sebagai manajer kapal. Dengan demikian, pemeriksaan mencakup para awak yang menerima pekerjaan sekaligus pihak yang diduga berperan dalam mencari mereka untuk menjalankan pelayaran. Identitas serta posisi masing-masing orang menjadi bagian dari penyelidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana kapal berangkat dan siapa yang bertanggung jawab atas muatannya.

Keterangan tentang perekrutan ini juga memberi gambaran mengenai informasi yang diterima para ABK sebelum bekerja. Mereka disebut diberi tahu bahwa kapal akan mengangkut minyak, bukan ketamin. Penegasan tersebut relevan dalam memahami dugaan bahwa tujuh WNI tidak mengetahui muatan terlarang yang kemudian ditemukan dalam perkara ini. Meski begitu, penyebutan peran dan pengetahuan masing-masing pihak harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi, sementara status hukum setiap orang mengikuti proses yang berlaku. Bareskrim mengamankan ketujuh awak bersama YCY untuk dimintai keterangan dan mendalami keterkaitan mereka dengan perjalanan MT Global 168.

Penyidik mendalami peran setiap orang yang diamankan dalam perkara penyelundupan ketamin tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masing-masing orang mengetahui muatan kapal serta apakah mereka memiliki keterlibatan dalam jaringan narkoba yang mengoperasikan kapal pengangkut itu. Pendalaman tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai tanggung jawab setiap orang secara terpisah, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan mereka sebagai bagian dari awak kapal. Keterangan mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan Cahyo pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurut Cahyo, penyidik memeriksa perkara dengan memperhatikan keterlibatan dan pengetahuan para ABK terhadap muatan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, Cahyo menyatakan tujuh ABK tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut ketamin. Mereka juga tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang menjalankan atau mengoperasikan kapal tersebut. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penilaian penyidik terhadap peran mereka. Status sebagai awak kapal, menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Cahyo, tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang mengetahui isi muatan atau ikut menjalankan penyelundupan. Karena itu, penyidik menelaah apakah terdapat bukti yang menghubungkan masing-masing ABK dengan muatan maupun jaringan yang terlibat. Pemeriksaan atas peran tiap orang tersebut tidak menemukan indikasi bahwa ketujuh ABK mengetahui muatan terlarang itu.

Cahyo menjelaskan, penyidik tidak menemukan mens rea atau unsur kesengajaan pada ketujuh ABK. Dengan tidak adanya unsur tersebut, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keputusan itu didasarkan pada hasil pendalaman mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka, sebagaimana disampaikan Cahyo pada tanggal tersebut. Penilaian penyidik membedakan para ABK dari pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba yang mengoperasikan kapal. Keterangan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan hanya karena seseorang berada di atas kapal, melainkan mempertimbangkan bukti keterlibatan dan unsur kesengajaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh ABK dinyatakan tidak mengetahui muatan kapal dan tidak terlibat dalam jaringan penyelundupan ketamin tersebut.