Empat Personel Polsek Kajang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan yang Meninggal

Kematian Tahanan di Kajang Berujung Aduan terhadap Empat Personel

Kabupaten Bulukumba | Empat anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penganiayaan terhadap A, pria berusia 25 tahun yang meninggal ketika berada dalam tahanan. A sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone. Laporan tersebut diajukan pihak keluarga untuk meminta dugaan tindakan terhadap A diperiksa oleh kepolisian.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menyebut A berada di Polsek Kajang sejak sekitar pukul 09.00 hingga meninggal sekitar pukul 20.00 pada hari yang sama. Menurut Nidlamu, selama berada di kantor polisi, A diduga mengalami penganiayaan berat. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, dan dugaan itu masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan.

Empat personel yang dilaporkan disebut dengan inisial Briptu AA, Aipda AS atau A, Aipda BA, serta Bripka IE. Salah satu nama yang disampaikan, Aipda BA, menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kajang. Pelaporan ke Divisi Propam dimaksudkan agar dugaan keterlibatan masing-masing personel dapat diperiksa secara resmi, termasuk rangkaian kejadian sejak A dibawa ke kantor polisi hingga dinyatakan meninggal.

Keluarga, melalui kuasa hukumnya, meminta adanya penelusuran atas kondisi A selama dalam tahanan dan tindakan yang mungkin terjadi selama rentang waktu tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat menguji keterangan keluarga serta mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Pada tahap ini, identitas anggota yang dilaporkan dan uraian mengenai dugaan penganiayaan merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kuasa hukum, bukan kesimpulan bahwa para personel tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan oleh Propam menjadi jalur yang ditempuh keluarga untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan atas kematian A.

Kaharuddin, saudara A, menyampaikan bahwa sebelum dibawa ke Polsek Kajang, A bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bulukumba. Menurut keterangan keluarga tersebut, A membeli sebuah telepon genggam tanpa mengetahui bahwa barang itu diduga merupakan hasil pencurian. Keluarga menegaskan bahwa pengetahuan A mengenai asal-usul perangkat tersebut masih menjadi bagian dari keterangan mereka, dan bukan sesuatu yang telah dipastikan melalui pemeriksaan dalam proses hukum.

Kaharuddin menjelaskan, perangkat yang dibeli A masih dalam keadaan terkunci sehingga tidak dapat digunakan seperti biasa. Karena itu, A kemudian membawa telepon genggam tersebut ke sebuah konter untuk meminta bantuan membuka sandinya. Keterangan ini, menurut keluarga, menjelaskan alasan A mendatangi konter, bukan sebagai bukti bahwa A mengetahui atau terlibat dalam dugaan pencurian barang tersebut.

Masih berdasarkan penuturan Kaharuddin, setelah melihat perangkat itu, pemilik konter menghubungi seseorang yang diduga sebagai pemilik telepon genggam. Setelah komunikasi tersebut, A dibawa ke Polsek Kajang. Keluarga menggambarkan rangkaian kejadian itu sebagai awal mula A berurusan dengan kepolisian. Namun, rincian mengenai siapa yang menghubungi pihak lain, bagaimana identitas pemilik perangkat diketahui, serta keadaan saat A dibawa ke kantor polisi perlu dikonfirmasi melalui keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan.

Keterangan Kaharuddin merupakan versi keluarga mengenai asal mula penahanan A. Informasi tersebut penting dicatat sebagai klaim yang disampaikan oleh saudara korban, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh kronologi atau status barang yang dibeli. Penetapan apakah telepon genggam itu benar berasal dari tindak pidana, apakah A mengetahui dugaan asal-usulnya, dan bagaimana prosedur penanganan setelah ia dibawa ke Polsek Kajang memerlukan verifikasi dari penyidik serta pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, uraian keluarga memberikan konteks tentang pekerjaan A, transaksi pembelian perangkat, upaya membuka sandi, dan peristiwa yang berujung pada kehadirannya di Polsek Kajang. Seluruhnya tetap perlu diperlakukan sebagai keterangan Kaharuddin sampai didukung atau diklarifikasi oleh bukti dan keterangan lain. Prinsip tersebut penting agar informasi mengenai perkara disampaikan secara cermat, tidak menyamakan dugaan dengan fakta yang telah terbukti, serta tetap memberi ruang bagi pemeriksaan yang menyeluruh dan adil terhadap setiap pihak.

Kaharuddin menyebut bahwa sebelum laporan terkait dugaan penganiayaan itu berlanjut, sempat ada upaya negosiasi keluarga dan pihak yang disebut terlibat. Menurut pengakuannya, A dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan alasan sebagai syarat untuk mencapai perdamaian. Kaharuddin mengatakan permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh keluarga. Ia juga menduga penganiayaan terhadap A berlangsung dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00. Rentang itu disampaikan sebagai perkiraan pihak keluarga, bukan kesimpulan resmi mengenai waktu kejadian. Dugaan maupun keterangan tersebut perlu dipahami sebagai versi keluarga dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain soal permintaan uang, Kaharuddin mengklaim keluarga mengalami tekanan agar mencabut laporan dan memilih penyelesaian melalui jalur damai. Ia menyebut adanya bujukan dengan iming-iming uang supaya keluarga tidak meneruskan perkara. Menurut keterangannya, keluarga juga merasa mendapat ancaman yang dikaitkan dengan proses persidangan apabila laporan tetap berjalan. Kaharuddin tidak menyampaikan hal tersebut sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan, melainkan sebagai pengalaman dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga. Karena itu, klaim mengenai bujukan, tekanan, dan ancaman tersebut perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Kaharuddin mengatakan keluarga menyimpan bukti elektronik yang menurut mereka berkaitan dengan komunikasi dan dugaan tekanan tersebut. Bukti yang disebut meliputi percakapan melalui WhatsApp serta sebuah video suara yang dikirim lewat aplikasi yang sama. Keberadaan materi itu, menurut Kaharuddin, dapat membantu menjelaskan komunikasi yang berlangsung, tetapi isi, konteks, keaslian, dan kaitannya dengan perkara tetap perlu diverifikasi secara independen. Penyebutan bukti oleh keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan permintaan uang atau intimidasi benar terjadi. Keluarga berharap materi tersebut dapat diperiksa dalam proses penanganan laporan. Hingga ada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi, informasi mengenai negosiasi, nominal uang, perkiraan waktu kejadian, serta tekanan terhadap keluarga tetap merupakan pengakuan dan dugaan dari pihak keluarga.

Kaharuddin berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangani laporan tersebut dengan menegakkan hukum secara transparan dan adil. Ia meminta setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta terbuka untuk dipantau sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kejelasan proses penting bagi keluarga almarhum agar mereka mengetahui perkembangan penanganan perkara dan memperoleh kepastian hukum. Kaharuddin juga meminta agar tidak ada tindakan yang dapat dipandang sebagai intimidasi terhadap keluarga selama mereka menyampaikan laporan atau meminta informasi. Harapan itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar keluarga dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan dan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan maupun bukti kepada penyidik. Ia menekankan bahwa penanganan yang berimbang diperlukan untuk menjawab dugaan yang dilaporkan sekaligus menjaga hak semua pihak sampai pemeriksaan selesai.

Kaharuddin menyebut empat anggota Polsek Kajang yang dilaporkan telah menjalani penempatan khusus atau patsus. Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono mengonfirmasi bahwa keempat personel tersebut sedang menjalani patsus dan pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses untuk mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang berujung pada meninggalnya tahanan tersebut. Status patsus, dengan demikian, tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa para personel telah terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh oleh pihak berwenang.

Baca juga: Yuda Nabella Prameswari meninggal dunia karena dugaan bullying | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api