Jakarta | Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas usulan untuk menghapus frasa atau unsur kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Karena itu, belum ada perubahan yang dapat dinyatakan telah diputuskan ataupun mulai diberlakukan terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Keterangan itu disampaikan Yusril kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa gagasan mengenai penghapusan unsur kerugian perekonomian negara masih berada dalam tahap pembahasan. Dengan demikian, usulan yang muncul tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan resmi atau sebagai penetapan perubahan hukum yang sudah berlaku.
Unsur kerugian perekonomian negara merupakan bagian dari rumusan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, adanya usulan untuk menghapusnya belum serta-merta mengubah isi maupun penerapan ketentuan yang berlaku. Yusril membedakan usulan yang sedang dibicarakan dan keputusan final, sehingga status gagasan tersebut masih perlu dipahami sebagai hal yang belum dipastikan.
Dalam menyampaikan perkembangan itu, Yusril tidak menyatakan bahwa pemerintah telah menyepakati penghapusan frasa tersebut. Keterangan kepada media hanya menegaskan keberadaan usulan dan proses pembahasannya yang belum selesai. Informasi ini penting untuk menjaga kejelasan mengenai tahap kebijakan: pembicaraan tentang perubahan tidak sama dengan keputusan untuk mengubah undang-undang, apalagi pelaksanaan perubahan tersebut.
Dengan demikian, posisi yang disampaikan Yusril adalah bahwa pembahasan masih berlangsung dan usulan belum final. Publik perlu membedakan wacana penghapusan unsur kerugian perekonomian negara dari keputusan hukum yang telah ditetapkan. Hingga ada keputusan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa unsur itu sudah dihapus atau bahwa ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah berubah. Keterangan tersebut menjadi penegasan atas status pembahasan, bukan pengumuman pemberlakuan aturan baru.
Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penanganan perkara korupsi karena menghubungkan perbuatan tersebut dengan kemungkinan timbulnya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Rumusan pasal itu mencakup perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga unsur tersebut juga menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.
Secara ringkas, seseorang dapat dikenai ketentuan Pasal 2 apabila melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rumusan tersebut menggunakan frasa “dapat merugikan”, sehingga fokusnya tidak terbatas pada kerugian yang telah dinyatakan terjadi, tetapi juga mencakup potensi kerugian sebagaimana ditentukan dalam pasal. Penilaian atas unsur-unsur tersebut tetap bergantung pada fakta dan bukti dalam perkara yang diperiksa.
Pasal 2 juga menyebutkan konsekuensi pidana berupa penjara serta denda bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur. Ketentuan ini menjelaskan jenis sanksi secara umum tanpa mengubah perlunya pembuktian atas setiap unsur yang disyaratkan. Dalam pembahasan mengenai usulan penghapusan unsur kerugian perekonomian negara, penting membedakan rumusan yang saat ini berlaku dari gagasan perubahan yang masih dibicarakan. Unsur kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara merupakan bagian dari rumusan Pasal 2, sedangkan wacana untuk menghapus salah satu unsur tersebut belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum. Karena itu, konteks aturan ini perlu dipahami sebagai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang, bukan sebagai keputusan perubahan yang sudah ditetapkan. Penjelasan tersebut membantu menempatkan perdebatan kebijakan dalam kerangka hukum yang tepat, tanpa menyamakan usulan dengan perubahan resmi.
Yusril menjelaskan bahwa usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum. Menurutnya, rumusan hukum yang jelas diperlukan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi memiliki pemahaman yang lebih terukur mengenai batasan suatu perbuatan yang dapat dipidana. Kepastian tersebut, ia menilai, penting untuk mencegah penerapan hukum yang berbeda-beda dalam perkara dengan keadaan serupa.
Ia juga mengaitkan kepastian hukum dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi. Kemajuan ekonomi, menurut Yusril, sulit dicapai apabila ketidakpastian hukum dan ketidakadilan masih dirasakan di tengah masyarakat. Situasi demikian dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha maupun warga dalam menjalankan kegiatan yang sah. Karena itu, penataan rumusan dalam undang-undang dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata hukum yang adil, konsisten, dan dapat dipahami.
Alasan tersebut muncul dalam pembahasan pemerintah mengenai ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk wacana mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Perumusan yang lebih terang dapat membantu membedakan kerugian keuangan negara dari kerugian perekonomian negara, yang cakupan dan cara pembuktiannya dapat menimbulkan tafsir berbeda. Pembahasan definisi itu, dengan demikian, berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan ukuran hukum yang lebih jelas dalam penanganan perkara korupsi.
Meski demikian, penjelasan mengenai tujuan kepastian hukum tidak berarti usulan penghapusan unsur kerugian perekonomian negara telah menjadi keputusan pemerintah. Yusril menegaskan bahwa usulan tersebut belum final. Pemerintah masih membahas berbagai aspek, termasuk konsekuensi hukum dan keselarasan rumusan antarketentuan. Dengan demikian, gagasan penghapusan unsur tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses kajian, bukan sebagai perubahan yang sudah disepakati atau berlaku.
Dalam proses itu, tantangannya adalah memastikan aturan tetap mampu menjangkau tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik, sekaligus menghindari rumusan yang terlalu luas atau menimbulkan ketidakadilan. Kejelasan unsur, standar pembuktian, dan hubungan kerugian keuangan serta perekonomian negara menjadi hal yang perlu diperhatikan. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan bagaimana keseimbangan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara dirumuskan.
Pemerintah menyoroti bahwa istilah keuangan negara telah digunakan dan diberi pengertian dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ruang lingkup keuangan negara tidak hanya merujuk pada satu undang-undang. Setiap aturan memiliki konteks pengaturan dan fungsi masing-masing, sehingga pengertian yang dicantumkan di dalamnya perlu dibaca secara cermat.
Yusril menyampaikan bahwa banyaknya definisi dalam peraturan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengertian mana yang seharusnya digunakan dan diterapkan. Pertanyaan itu menjadi penting ketika istilah keuangan negara dipakai dalam proses penegakan hukum maupun dalam pelaksanaan kewenangan lembaga negara. Perbedaan rumusan atau cakupan pengertian berpotensi membuat penerapan aturan dipahami secara tidak seragam. Karena itu, pembahasan perlu memperhatikan hubungan ketentuan yang satu dengan ketentuan lainnya, termasuk maksud pengaturan dan konteks penggunaannya.
Dalam pandangan pemerintah, penegasan mengenai arti keuangan negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Kejelasan pengertian dapat membantu memastikan bahwa aturan diterapkan dengan acuan yang dapat dipahami secara konsisten oleh pihak-pihak terkait. Hal tersebut juga relevan ketika pemerintah menelaah usulan perubahan ketentuan yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara. Namun, penegasan definisi tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana suatu perkara harus dinilai; penerapannya tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan fakta yang relevan. Yusril menempatkan persoalan beragam definisi itu sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan, sementara usulan yang menjadi pokok perhatian belum dinyatakan final.





