Kabupaten Pesisir Selatan | Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) mengalami kenaikan di 309 kabupaten dan kota pada minggu keempat Oktober 2026. Temuan tersebut menunjukkan tekanan perubahan harga masih tersebar di banyak daerah, tetapi tidak berarti seluruh wilayah mengalami kenaikan. BPS juga menyebut terdapat kabupaten dan kota yang mencatat penurunan IPH pada periode yang sama. Karena itu, angka 309 perlu dipahami sebagai jumlah daerah dengan perkembangan indeks yang meningkat, bukan gambaran seragam mengenai kondisi harga di seluruh Indonesia.
Perubahan harga cabai merah dan cabai rawit menjadi faktor yang terutama berkaitan dengan kenaikan IPH tersebut. Kedua komoditas ini dapat memengaruhi pergerakan indeks ketika harganya berubah di berbagai daerah. Namun, besarnya perubahan maupun dampaknya tidak harus sama di setiap kabupaten dan kota. Kondisi pasokan, permintaan, serta harga setempat dapat membuat perkembangan indeks berbeda antardaerah. Dengan demikian, data kenaikan IPH memberikan gambaran mengenai arah perubahan harga, sementara rincian per komoditas dan wilayah diperlukan untuk memahami situasi secara lebih lengkap.
Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring di Jakarta pada Senin. Penyampaian data dalam forum tersebut menjadi bagian dari pemantauan perkembangan harga di tingkat daerah, khususnya menjelang akhir Oktober 2026. Perbandingan daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan dapat membantu pemerintah melihat variasi tekanan harga serta menentukan wilayah yang memerlukan perhatian. Meski cabai merah dan cabai rawit menjadi sorotan utama, kondisi IPH tetap perlu dibaca berdasarkan situasi masing-masing daerah, bukan diasumsikan sebagai kenaikan harga untuk semua wilayah atau seluruh komoditas.
Persebaran kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Pulau Sumatera menunjukkan Sumatera Barat sebagai salah satu wilayah yang paling menonjol. Pada periode tersebut, enam kabupaten dan kota di provinsi ini mencatat kenaikan IPH. Jumlah daerah yang terdampak itu memperlihatkan bahwa tekanan harga tidak hanya terkonsentrasi pada satu lokasi, tetapi tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut menjadikan perkembangan harga pangan di Sumatera Barat penting untuk dicermati, terutama karena beberapa daerah mencatat kenaikan dengan angka yang cukup tinggi.
Kabupaten Pesisir Selatan mencatat kenaikan IPH tertinggi di daerah-daerah yang disebutkan, yakni sebesar 5,68 persen. Angka itu diikuti Kabupaten Padang Pariaman yang mengalami kenaikan 5,47 persen, serta Kabupaten Agam sebesar 4,61 persen. Selain tiga daerah tersebut, kenaikan juga terjadi di Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Sawahlunto. Besaran kenaikan di ketiga wilayah terakhir tidak disebutkan, sehingga tidak dapat dibandingkan secara numerik dengan daerah lain. Namun, catatan kenaikan di seluruh enam kabupaten dan kota tetap menggambarkan luasnya persebaran perubahan harga di provinsi tersebut.
Ateng menyatakan bahwa Sumatera Barat menjadi wilayah dengan cukup banyak kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan IPH di Sumatera pada periode tersebut. Pernyataan ini menegaskan posisi provinsi itu dalam peta perkembangan harga pangan regional, tanpa berarti bahwa seluruh daerah di Sumatera Barat mengalami kondisi yang sama. Perbedaan angka Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Agam juga menunjukkan bahwa tingkat kenaikan dapat bervariasi antardaerah. Pemantauan yang mencakup keenam wilayah diperlukan agar perkembangan harga dapat dipahami secara lebih terperinci. Informasi tersebut dapat menjadi bahan perhatian bagi pemerintah daerah dalam mengamati perubahan harga dan menentukan tindak lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten atau kota.
Di Jambi, kenaikan harga pangan terlihat cukup menonjol di sejumlah daerah. Sarolangun mencatat kenaikan sebesar 5,64 persen, sementara Muaro Jambi mengalami kenaikan 3,68 persen. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga tidak berlangsung seragam antardaerah, bahkan dalam satu provinsi. Kedua wilayah itu termasuk daerah dengan kenaikan yang perlu dicermati dalam gambaran pergerakan harga pangan yang lebih luas. Data ini memberikan potret besaran perubahan, tetapi tidak merinci komoditas yang paling berpengaruh ataupun faktor yang mendasari kenaikan di masing-masing daerah.
Perubahan serupa juga tercatat di Pulau Jawa. Sebanyak enam kabupaten/kota di Jawa Timur dan empat kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan. Di wilayah yang disebutkan, Blitar mencatat kenaikan 3,04 persen, Lamongan 2,61 persen, dan Purbalingga 2,30 persen. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa tekanan kenaikan tersebar di beberapa daerah, meskipun besarannya berbeda. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, perkembangan di Jawa menjadi bagian penting dari pemantauan harga pangan, selain perubahan yang terjadi di provinsi lain.
Namun, pergerakan harga tidak seluruhnya mengarah naik. Sejumlah daerah justru mencatat penurunan, termasuk Kepulauan Sangihe yang turun 5,23 persen. Penurunan di wilayah tersebut merupakan salah satu perubahan terbesar yang disebutkan dalam data. Bolaang Mongondow Timur juga mengalami penurunan sebesar 1,16 persen. Informasi ini menunjukkan adanya variasi arah perubahan harga antardaerah, sehingga kenaikan di sejumlah kabupaten atau kota tidak dapat dianggap mewakili seluruh wilayah yang dipantau.
Di Sumatera Utara, penurunan tercatat di Nias Selatan, Nias Utara, dan Labuhanbatu Utara. Besaran penurunan untuk ketiga daerah tersebut tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga perbandingan lebih rinci tidak dapat dilakukan. Meski demikian, catatan ini melengkapi gambaran bahwa perubahan harga pangan berlangsung beragam, dengan kenaikan di Jambi dan sebagian wilayah Jawa, serta penurunan di sejumlah daerah lain. Data antardaerah tersebut dapat menjadi bahan pemantauan berkala, tanpa menyimpulkan alasan di balik perubahan yang terjadi. Rincian lebih lanjut diperlukan untuk menilai komoditas dan dinamika setempat secara terukur.
Perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di berbagai daerah masih banyak dipengaruhi oleh komoditas cabai. Cabai merah menjadi komoditas yang paling sering disebut dalam kenaikan IPH, dengan pengaruh tercatat di 327 kabupaten/kota. Sementara itu, cabai rawit memengaruhi kenaikan di 269 kabupaten/kota. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga cabai tetap menjadi perhatian dalam pemantauan harga pangan, meskipun dampaknya dapat berbeda antarwilayah.
Beras juga tercatat memengaruhi kenaikan IPH di 138 kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat dibandingkan minggu sebelumnya, ketika pengaruh beras tercatat di 134 kabupaten/kota. Selain cabai dan beras, daging ayam ras serta daging sapi turut memengaruhi perubahan harga di sejumlah wilayah. Perbedaan komoditas yang berkontribusi pada perubahan IPH mencerminkan variasi kondisi pasokan dan harga pangan di tingkat daerah. Karena itu, pemantauan perlu memperhatikan bukan hanya komoditas yang paling banyak disebut, tetapi juga perkembangan harga setempat.
Di tingkat provinsi, kenaikan IPH di atas 3 persen terjadi di Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, Sulawesi Tengah, Jambi, Sulawesi Selatan, serta Maluku mencatat kenaikan pada kisaran 2 persen. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa tekanan harga tidak tersebar merata, dengan beberapa provinsi mengalami perubahan lebih tinggi daripada wilayah lain. Sumatera Barat termasuk wilayah dengan kenaikan yang menonjol, sejalan dengan gambaran kenaikan harga pangan yang meluas.
Di sisi penurunan, bawang merah tercatat mengalami perubahan harga yang menurunkan IPH di 187 kabupaten/kota, sedangkan bawang putih berpengaruh di 183 kabupaten/kota. Namun, perubahan IPH yang relatif rendah pada beras dan minyak goreng tidak serta-merta berarti tingkat harganya dapat diabaikan. Ateng mengingatkan bahwa level harga kedua komoditas tersebut masih perlu diperhatikan.






