Tangerang | Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR, Abdullah, menilai kejadian perundungan yang terus berulang memperlihatkan kebutuhan akan aturan yang lebih tegas dan terarah. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, saat menanggapi sejumlah kasus perundungan yang terjadi di Tangerang Selatan dan Sampit. Menurutnya, rangkaian peristiwa itu perlu menjadi perhatian bersama, terutama karena persoalan serupa kembali muncul di lingkungan masyarakat.
Abdullah berpandangan, undang-undang yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan perundungan dapat memberi kerangka yang lebih jelas bagi berbagai pihak. Aturan khusus, dalam pandangannya, perlu memuat upaya pencegahan, mekanisme pelaporan, perlindungan terhadap korban, serta langkah penanganan ketika kasus terjadi. Kejelasan mengenai peran lembaga dan pihak terkait juga dinilai penting agar respons tidak berhenti pada tindakan setelah peristiwa mencuat.
Ia menyoroti bahwa kasus di Tangerang Selatan dan Sampit menunjukkan perundungan dapat muncul dalam konteks yang berbeda, sehingga penanganannya memerlukan perhatian yang cermat. Upaya pencegahan, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan penindakan dan pendampingan. Korban harus memperoleh perlindungan yang memadai, sementara pihak yang terlibat perlu ditangani melalui prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut juga diharapkan mendorong pelaporan tanpa menambah beban bagi korban.
Pernyataan Abdullah menempatkan pembahasan regulasi khusus sebagai salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam merespons kejadian berulang. Dorongan itu bukan berarti undang-undang khusus tersebut telah dibentuk atau disahkan. Usulan mengenai aturan pencegahan dan penanganan perundungan masih merupakan pandangan yang ia sampaikan sebagai tanggapan atas kasus-kasus yang menjadi perhatian. Pembahasan lebih lanjut, termasuk ruang lingkup dan bentuk pengaturannya, perlu dilakukan melalui proses yang berlaku serta mempertimbangkan pengalaman korban dan kebutuhan pencegahan.
Dengan menekankan perlunya kerangka khusus, Abdullah mengingatkan bahwa respons terhadap perundungan tidak cukup hanya mengandalkan perhatian sesaat setelah sebuah kasus muncul. Pencegahan yang konsisten, jalur pengaduan yang dapat diakses, serta penanganan yang terukur merupakan unsur yang dapat dibahas dalam penyusunan kebijakan. Kasus berulang di sejumlah daerah, menurut pandangan tersebut, menjadi alasan untuk menilai kembali kecukupan aturan yang ada dan mempertimbangkan langkah hukum yang lebih spesifik.
Dua peristiwa di Tangerang Selatan dan Sampit menjadi konteks yang memperlihatkan bentuk dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Keduanya melibatkan siswa, tetapi memiliki uraian kejadian yang berbeda. Informasi mengenai masing-masing kasus perlu disampaikan secara terpisah agar konteksnya jelas dan tidak mencampuradukkan pengalaman para korban. Pada saat yang sama, penggunaan kata “diduga” penting untuk menjaga ketepatan penyebutan, sebab informasi yang tersedia menyampaikan dugaan perundungan, bukan kesimpulan hukum mengenai pihak yang terlibat.
Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswa SMP diduga dirundung oleh kakak kelas. Dalam uraian kasus tersebut, para siswa disebut dipaksa meminum kopi yang bercampur cuka. Peristiwa ini menjadi salah satu contoh yang melatarbelakangi perhatian terhadap tindakan perundungan di sekolah. Keterangan yang disampaikan terbatas pada dugaan perundungan dan pemaksaan untuk meminum campuran tersebut. Karena itu, rincian lain yang tidak tercantum dalam informasi kasus tidak perlu ditambahkan atau diasumsikan ketika menjelaskan peristiwa ini.
Kasus berbeda dilaporkan di Sampit dan melibatkan seorang siswi berusia 10 tahun. Siswi tersebut diduga diejek oleh teman sekolahnya karena kondisi ekonomi. Ia juga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Sumber menyebut bahwa perundungan yang berulang membuat korban enggan masuk sekolah. Keterangan ini menunjukkan dampak yang dilaporkan pada kehadiran korban, tanpa perlu menyimpulkan hal-hal lain yang tidak dijelaskan. Usia korban, ejekan terkait kondisi ekonomi, tuduhan mencuri, serta keengganannya untuk bersekolah merupakan unsur yang tersedia dalam uraian kasus tersebut.
Kedua kasus itu sama-sama berkaitan dengan dugaan tindakan antarsiswa di lingkungan pendidikan, tetapi konteks dan bentuk yang disebutkan tidak identik. Di Tangerang Selatan, laporan berfokus pada belasan siswa SMP dan dugaan pemaksaan oleh kakak kelas. Di Sampit, laporan menyebut seorang siswi berusia 10 tahun, ejekan terkait kondisi ekonomi, tuduhan mencuri, serta keengganan masuk sekolah akibat perundungan berulang. Penyajian yang cermat mempertahankan batas informasi yang tersedia dan tidak menambahkan rincian kejadian. Dengan demikian, kedua peristiwa dapat dipahami sebagai konteks yang berbeda dalam pembahasan mengenai perundungan berulang di sekolah.
Persoalan ini tidak cukup diterangkan hanya dengan belum optimalnya pelaksanaan aturan yang telah tersedia. Penilaian tersebut penting karena perundungan berulang menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak selalu berhenti pada kesenjangan ketentuan dan praktik. Ketika perilaku, pola interaksi, serta ruang terjadinya perundungan berubah, kajian terhadap kerangka regulasi juga perlu dilakukan. Abdullah memandang evaluasi itu sebagai langkah untuk menilai apakah perangkat yang ada masih memadai dalam membaca dinamika tersebut dan memberi respons yang sesuai. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata menyoroti pelaksanaan, tetapi juga menguji kecukupan aturan dalam menghadapi perkembangan kasus. Sudut pandang ini menempatkan evaluasi regulasi sebagai kebutuhan yang patut dipertimbangkan.
Evaluasi kecukupan regulasi berarti melihat apakah cakupan aturan yang berlaku mampu mengikuti perubahan bentuk, konteks, dan dampak perundungan. Penilaian semacam ini tidak serta-merta menyatakan bahwa aturan yang ada gagal, atau bahwa pelaksanaan tidak perlu diperbaiki. Sebaliknya, kedua aspek dapat dikaji secara berdampingan: penerapan ketentuan di lapangan perlu diperhatikan, sementara relevansi dan kelengkapan kerangka aturan turut ditelaah. Menurut Abdullah, dinamika yang terus berkembang menuntut respons yang tidak terpaku pada pemahaman lama mengenai perundungan. Perubahan cara berkomunikasi dan berinteraksi dapat memengaruhi bagaimana perilaku terjadi, dikenali, dan ditangani. Karena itu, evaluasi memberi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi secara lebih cermat, dengan mempertimbangkan keadaan nyata.
Gagasan yang disampaikan mengarah pada perlunya aturan yang lebih terperinci dan menyeluruh, sehingga isu perundungan dapat dipahami serta direspons melalui kerangka yang memadai. Penekanan pada perincian tidak berarti menetapkan terlebih dahulu isi pasal atau bentuk ketentuan tertentu; rincian kebijakan tetap memerlukan pembahasan dan landasan yang jelas. Demikian pula, cakupan menyeluruh merujuk pada pentingnya menilai berbagai sisi persoalan, bukan membuat klaim tentang rumusan hukum yang belum dijelaskan. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi dapat menjadi dasar diskusi mengenai kecukupan regulasi, sekaligus menjaga agar perhatian tidak hanya tertuju pada pelaksanaan aturan. Abdullah menekankan perlunya menyesuaikan kerangka respons dengan perkembangan perundungan, melalui penelaahan yang terukur.
Abdullah berencana segera mengadakan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas langkah penanganan perundungan yang lebih terarah. Pertemuan tersebut akan melibatkan pemerintah, pihak sekolah, media, serta unsur lain yang memiliki perhatian dan peran dalam perlindungan anak. Menurut Abdullah, keterlibatan banyak pihak diperlukan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang. Setiap lembaga dan komunitas dapat menyampaikan pengalaman, kendala, serta kebutuhan yang mereka hadapi ketika berupaya mencegah maupun menangani kasus perundungan. Dengan demikian, audiensi diharapkan menjadi ruang bertukar informasi sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai persoalan yang selama ini muncul di berbagai lingkungan.
Dalam audiensi itu, para peserta akan memetakan persoalan secara lebih rinci dan menghimpun masukan mengenai mekanisme penanganan yang dinilai tepat. Pembahasan dapat mencakup pencegahan, pelaporan, pendampingan bagi anak yang terdampak, hingga koordinasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Masukan dari media juga diperlukan untuk melihat bagaimana pemberitaan tentang kasus perundungan dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan kepentingan serta privasi anak. Pemetaan ini penting untuk mengenali celah dalam kebijakan dan praktik yang telah berjalan.






