PDIP Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran, PKS Siapkan Komunikasi di DPR

PDIP Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran, PKS Siapkan Komunikasi di DPR

Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog menyikapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membangun komunikasi dengan partai-partai lain. Komunikasi tersebut berkaitan dengan aspirasi publik mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menyampaikan sikap itu kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Pernyataan ini menempatkan dialog sebagai jalur yang dapat ditempuh ketika sejumlah pihak ingin membicarakan isu tersebut.

Respons PDIP itu muncul setelah PKS menyampaikan rencana untuk berkomunikasi dengan partai-partai lain di DPR terkait aspirasi masyarakat. Hasto tidak menutup kemungkinan adanya ruang pembicaraan, sekaligus menegaskan kesiapan partainya untuk berdialog. Sikap tersebut menunjukkan bahwa PDIP bersedia mendengarkan pembahasan yang berkembang, tanpa menjadikan perbedaan pandangan sebagai penghalang untuk berkomunikasi. Namun, keterangan yang disampaikan Hasto dalam kesempatan itu berfokus pada keterbukaan terhadap dialog, bukan pada keputusan atau langkah lanjutan yang telah disepakati bersama.

Polemik mengenai ijazah Gibran menjadi latar bagi rencana komunikasi politik yang disampaikan PKS. Dalam konteks itu, aspirasi publik menjadi pokok yang hendak dibicarakan melalui komunikasi antarpartai. Kesediaan PDIP membuka ruang dialog memberikan respons terhadap rencana tersebut, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bentuk, waktu, ataupun pihak-pihak yang akan terlibat dalam pembicaraan. Informasi mengenai hal-hal tersebut perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan. Pernyataan Hasto di Jakarta menyampaikan sikap terbuka partainya, sementara rincian proses komunikasi masih menjadi bagian yang dapat dibicarakan apabila rencana itu berlanjut.

Dalam menanggapi polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka, Hasto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu dibahas secara terbuka, terutama karena berkaitan dengan perubahan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Hasto, keputusan itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis hukum atau perbedaan penafsiran aturan. Ia menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara sengaja dalam proses yang melatarbelakangi putusan tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan Hasto mengenai polemik yang berkembang, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Hasto juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut, menurut penilaiannya, melampaui isu pelanggaran etik. Ia mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran pidana serta penggunaan hukum kekuasaan untuk mencapai kepentingan tertentu. Dengan demikian, ia menekankan perlunya melihat rangkaian peristiwa secara lebih luas, termasuk bagaimana kewenangan lembaga dan ketentuan hukum digunakan. Hasto tidak membatasi pembahasannya pada substansi putusan MK, tetapi turut menyoroti proses dan konsekuensi yang dinilainya muncul setelah putusan itu. Penyebutan dugaan pidana dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut tetap merupakan klaim yang disampaikan Hasto dan perlu dipahami sebagai pendapatnya, bukan sebagai putusan pengadilan atas pihak tertentu.

Dalam uraian yang sama, Hasto menyebut Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah SMA atau pendidikan sederajat sebagai persyaratan minimum konstitusional. Ia mengangkat hal itu untuk menjelaskan dasar pandangannya mengenai hubungan persyaratan pendidikan dan ketentuan pencalonan. Menurut Hasto, pembahasan mengenai ijazah Gibran perlu ditempatkan bersama perdebatan tentang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sehingga perhatian publik tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan, tetapi juga pada dasar aturan dan proses pengambilan keputusan. Pernyataan tersebut menggambarkan cara Hasto membaca putusan dan polemik yang menyertainya. Penilaian mengenai makna konstitusional persyaratan pendidikan maupun dugaan pelanggaran yang ia kemukakan tetap memerlukan rujukan pada dokumen resmi serta proses hukum yang berwenang.

Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka telah menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan tentang dokumen pendidikan seorang pejabat, tetapi juga menyentuh perhatian publik terhadap etika dalam kehidupan politik. Pandangan itu disampaikan Hasto saat menjelaskan sikap PDI Perjuangan terhadap isu yang terus dibicarakan. Ia menegaskan bahwa partainya menerima berbagai masukan dari sejumlah guru besar mengenai perkara tersebut. Masukan itu, menurut Hasto, menjadi bagian dari pertimbangan PDIP dalam mengikuti perkembangan polemik dan membuka ruang dialog. Ia tidak menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai, melainkan menyoroti bagaimana isu itu dinilai berkaitan dengan kepemimpinan serta pemerintahan yang sedang berjalan. Dalam penjelasannya, Hasto menghubungkan besarnya perhatian pada perkara ini dengan pertanyaan tentang standar etika yang berlaku bagi pemimpin. Karena itu, ia menempatkan diskusi mengenai ijazah Gibran dalam konteks evaluasi etis, sebagaimana disampaikan oleh para akademisi yang memberi masukan kepada partainya.

Hasto menyebut sejumlah guru besar yang menyampaikan pandangan bahwa perkara ijazah tersebut mengandung pelanggaran etika serius. Pernyataan itu merupakan penilaian yang ia sampaikan berdasarkan masukan yang diterima PDIP, bukan kesimpulan baru yang dikemukakan dalam uraian tersebut. Ia menyatakan bahwa pandangan para akademisi itu patut diperhatikan karena menyangkut prinsip etika dalam jabatan publik. Dengan mengangkat masukan tersebut, Hasto menjelaskan alasan partainya memandang polemik ini lebih luas daripada persoalan administratif semata. Menurut penuturannya, aspek etika penting dibahas ketika publik menilai sikap dan tindakan seorang pemimpin. Ia juga mengaitkan isu itu dengan beban yang, dalam pandangannya, kini melekat pada pemerintahan Prabowo. Hasto tidak merinci langkah hukum atau kebijakan yang harus diambil pemerintah; fokus keterangannya adalah pada masukan para guru besar dan penilaian mereka tentang keseriusan aspek etik dalam perkara tersebut.

Hasto berpandangan bahwa pelanggaran etika dapat mengikis legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Legitimasi, dalam penjelasannya, berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan, sehingga persoalan etika tidak dapat dipisahkan dari cara masyarakat memandang pemegang jabatan. Ia menekankan bahwa etika semestinya menjadi landasan dalam menentukan kebijakan maupun sikap. Dengan demikian, menurut Hasto, ukuran etis perlu hadir dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan pemimpin, bukan hanya dibicarakan setelah muncul polemik. Pernyataan tersebut menjelaskan mengapa isu ijazah Gibran, sebagaimana ia melihatnya, mempunyai kaitan dengan kualitas kepemimpinan dan beban pemerintahan Prabowo. Hasto menyampaikan pandangan itu sebagai penekanan atas pentingnya etika, sembari merujuk pada masukan sejumlah guru besar yang diterima PDIP. Ia tidak menguraikan dampak lain di luar kemungkinan terkikisnya legitimasi pemimpin di mata masyarakat, dan menempatkan etika sebagai dasar kebijakan serta sikap publik seorang pemimpin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan langkah yang akan ditempuh partainya menyusul pernyataan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf. Muzzammil menyampaikan bahwa PKS bersedia menjembatani aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat PKS menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk lebih dahulu membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain.

Kholid mengatakan komunikasi itu diperlukan agar PKS dapat mengetahui pandangan berbagai pihak di parlemen sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Partainya, menurut dia, akan menjajaki masukan dan sikap anggota DPR mengenai polemik tersebut. Dengan demikian, pembicaraan awal diarahkan untuk menghimpun pandangan, bukan untuk langsung menetapkan penggunaan mekanisme tertentu di DPR.

Namun, rencana komunikasi dengan fraksi lain belum dapat segera dilakukan ketika pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 20 Oktober. DPR saat itu sedang menjalani masa reses, sehingga kegiatan dan agenda persidangan belum berlangsung seperti pada masa sidang. Kholid menyatakan komunikasi politik tersebut akan menunggu masa sidang berikutnya, ketika anggota dan fraksi kembali menjalankan kegiatan di parlemen.

Dalam penjajakan itu, PKS juga akan membicarakan sejumlah kemungkinan langkah konstitusional yang tersedia bagi DPR. Di antaranya adalah hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI