Gaji ASN Tetap Disalurkan Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berjalan

Kopdes Merah Putih Disiapkan sebagai Mitra Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN

Kota Peruri | Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), hingga kini masih dilakukan melalui perbankan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tetap menyalurkan gaji dengan skema yang berlaku saat ini, yakni melalui transfer bank. Dengan demikian, belum ada perubahan pada mekanisme pembayaran gaji ASN sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. Saat dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 20 Oktober 2026, ia menyatakan tetap mentransfer gaji melalui cara yang selama ini digunakan. Keterangan tersebut menjadi penegasan mengenai jalur pembayaran yang berjalan, sekaligus menjelaskan bahwa penyaluran gaji pegawai pemerintah belum beralih ke mekanisme lain.

Penegasan mengenai penggunaan perbankan muncul di tengah pembahasan usulan agar koperasi desa (Kopdes) dilibatkan dalam penyaluran gaji. Namun, berdasarkan keterangan Suahasil, usulan tersebut belum mengubah pelaksanaan pembayaran. Gaji ASN masih ditransfer melalui bank, dan skema yang berlaku tetap menjadi acuan pemerintah saat ini. Pernyataan ini membedakan gagasan mengenai peran Kopdes dari mekanisme yang benar-benar sedang digunakan.

Bagi ASN dan PNS, hal tersebut berarti pembayaran gaji masih mengikuti prosedur yang sudah berjalan melalui rekening perbankan. Belum ada pernyataan bahwa Kopdes telah mengambil alih atau menjadi saluran pembayaran gaji. Suahasil hanya menegaskan bahwa dirinya tetap melakukan transfer dengan cara yang berlaku sekarang. Karena itu, informasi utama dari keterangannya adalah kesinambungan mekanisme pembayaran, bukan perubahan jalur penyaluran.

Dengan demikian, status usulan pelibatan Kopdes perlu dipahami terpisah dari proses pembayaran gaji yang berlangsung. Sampai keterangan tersebut disampaikan, pemerintah masih menyalurkan gaji ASN melalui perbankan. Suahasil tidak menyebutkan perubahan terhadap prosedur tersebut dalam konfirmasi di lingkungan Istana Kepresidenan. Penegasan ini memberikan kejelasan bahwa pembayaran gaji pegawai negeri masih mengikuti mekanisme transfer bank, sementara usulan Kopdes belum berjalan sebagai saluran penyaluran gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ke Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Dengan demikian, usulan mengenai penyaluran gaji melalui koperasi desa tersebut belum menjadi kebijakan yang akan dijalankan pemerintah. Pembayaran gaji ASN tetap disalurkan melalui mekanisme perbankan yang selama ini digunakan, bukan melalui Kopdes.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat berada di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, berdasarkan bahan sumber. Ia menekankan bahwa layanan penggajian perlu memberikan kenyamanan bagi ASN, sekaligus berlangsung secara transparan dan mudah diakses. Pertimbangan itu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pembayaran gaji, karena prosesnya harus dapat digunakan dengan baik oleh aparatur di berbagai wilayah dan mendukung kepastian penerimaan hak mereka.

Penekanan pada kenyamanan berarti layanan pembayaran perlu memudahkan ASN dalam menerima gaji dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Sementara itu, transparansi diperlukan agar tata cara penyaluran dan informasi terkait pembayaran dapat dipahami dengan jelas. Kemudahan akses juga penting supaya ASN tidak menghadapi hambatan yang tidak perlu ketika mengurus kebutuhan penggajian. Ketiga aspek tersebut disebut Rini sebagai prinsip yang perlu diperhatikan dalam layanan penggajian.

Karena pemerintah belum merencanakan perubahan, wacana pelibatan Kopdes dalam pembayaran gaji ASN belum mengubah saluran yang berlaku saat ini. Pernyataan menteri itu menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk memindahkan penyaluran gaji dari bank ke koperasi desa. Fokus pemerintah, sebagaimana disampaikan Rini, tetap pada tersedianya layanan yang nyaman, terbuka, dan mudah dijangkau oleh ASN. Oleh karena itu, gagasan penggunaan Kopdes belum dapat dipahami sebagai kebijakan resmi ataupun langkah yang sudah mulai diterapkan. Sampai ada rencana atau keputusan pemerintah yang dinyatakan secara jelas, pembayaran gaji ASN masih dilakukan melalui bank. Informasi tersebut sekaligus memberikan kejelasan bahwa pembahasan mengenai Kopdes tidak berarti perubahan sistem penggajian telah disetujui atau dijalankan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan gagasan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa (Kopdes) masih sebatas wacana. Pernyataan itu menegaskan bahwa skema tersebut belum menjadi kebijakan yang diterapkan dan belum menggantikan mekanisme penyaluran gaji ASN melalui perbankan. Karena itu, pembahasan mengenai keterlibatan koperasi masih berada pada tahap awal, bukan keputusan operasional.

Ferry menyampaikan keterangan tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia mengatakan rencana itu perlu dibicarakan lebih lanjut bersama pejabat terkait di Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar gagasan dapat ditelaah dari berbagai sisi sebelum pemerintah menentukan apakah skema tersebut layak dikembangkan.

Di antaranya, pemerintah perlu mengkaji tata cara penyaluran, kesiapan lembaga koperasi, serta hubungan kerja dengan sistem pembayaran yang sudah digunakan. Namun, Ferry belum menyampaikan rincian mengenai mekanisme, jadwal, ataupun sasaran penerapan gagasan tersebut. Ia juga belum menyebut adanya keputusan resmi yang mengubah peran bank dalam pembayaran gaji pegawai negeri.

Dengan demikian, pernyataan Menteri Koperasi itu perlu dipahami sebagai penjelasan tentang rencana yang masih memerlukan pembahasan, bukan pengumuman bahwa gaji ASN akan segera dibayarkan melalui Kopdes. Wacana tersebut masih harus dibicarakan dengan kementerian yang berwenang, terutama Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran belanja negara.

Hingga ada hasil pembahasan dan keputusan pemerintah, penyaluran gaji ASN tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui bank. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil koordinasi kedua kementerian dan penilaian atas kesiapan koperasi. Ferry belum memastikan kapan pembicaraan itu akan dilakukan atau apakah hasilnya akan berujung pada kebijakan baru. Oleh sebab itu, informasi mengenai pembayaran gaji melalui Kopdes belum dapat diperlakukan sebagai perubahan resmi. Pemerintah masih perlu menyampaikan penjelasan lanjutan apabila gagasan tersebut berkembang menjadi rencana konkret, termasuk mengenai dasar kebijakan dan cara pelaksanaannya.Usulan yang disampaikan Ferry membuka kemungkinan koperasi ikut menawarkan diri sebagai instrumen untuk menyalurkan gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Cakupan yang disebut meliputi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, gagasan tersebut tidak hanya merujuk pada satu kelompok pegawai, tetapi mencakup kedua jenis kepegawaian yang termasuk dalam ASN.

Ruang lingkup usulan itu juga mencakup pembayaran di tingkat pusat dan daerah. Artinya, koperasi dapat mengajukan diri untuk terlibat dalam penyaluran penghasilan maupun manfaat pensiun ASN, baik bagi pegawai di instansi pemerintah pusat maupun yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Namun, penyebutan peluang tersebut masih berkaitan dengan usulan agar koperasi dapat menawarkan diri, bukan keterangan bahwa koperasi sudah ditetapkan sebagai saluran pembayaran.

Ferry menyampaikan bahwa akan ada rapat bersama setelah dirinya berbicara dengan Menteri Keuangan. Pernyataan itu merujuk pada rencana pembahasan lebih lanjut mengenai gagasan tersebut. Rapat bersama disebut sebagai agenda yang akan dilakukan setelah komunikasi dengan Menteri Keuangan, tetapi belum ada keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai waktu pelaksanaan, pihak-pihak yang hadir, ataupun keputusan yang akan dihasilkan.

Karena itu, gagasan keterlibatan koperasi perlu dibedakan dari mekanisme pembayaran yang saat ini benar-benar berlaku. Usulan Ferry belum menjadi skema yang diterapkan untuk membayar gaji atau pensiun ASN. Belum ada penerapan yang dinyatakan bagi PNS maupun PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah. Koperasi dalam konteks ini masih berada pada posisi sebagai pihak yang dapat mengajukan diri untuk ikut menjadi instrumen penyaluran.