Jakarta | Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Ketiga orang yang disebut dalam informasi mengenai pengungkapan ini masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 4,38 gram. Penyebutan “diduga” penting karena jenis dan status barang bukti harus dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Angka berat bruto merujuk pada berat keseluruhan barang sebagaimana tercatat, bukan keterangan mengenai berat bersih kandungan di dalamnya.
Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di kawasan Tanah Sereal, yang masuk wilayah Tambora, Jakarta Barat. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa ketiga orang itu diamankan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana narkotika. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai peran masing-masing orang, bagaimana polisi memperoleh informasi awal, atau apakah terdapat barang lain yang turut diamankan. Karena itu, hubungan setiap orang dengan paket yang disita tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi penangkapan.
Keberadaan empat paket kecil tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas dari rumah itu. Selanjutnya, temuan tersebut dapat digunakan dalam pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan perkara, termasuk melalui pengujian terhadap kristal yang disita dan pendalaman keterangan pihak-pihak terkait. Rincian mengenai hasil pemeriksaan, status hukum para terduga, maupun perkembangan penyidikan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Penangkapan ini merupakan pengungkapan dugaan peredaran sabu di kawasan Tambora, tetapi penyebutan perkara tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA masih disebut sebagai orang yang diduga terlibat, sementara penetapan tanggung jawab pidana bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Informasi utama yang diketahui sejauh ini mencakup waktu dan lokasi penangkapan serta empat paket kristal dengan berat bruto 4,38 gram yang disita polisi.
Selain barang bukti yang diduga berupa sabu, polisi menyatakan turut mengamankan sejumlah benda lain saat pengungkapan kasus tersebut di Tambora. Menurut keterangan kepolisian, barang-barang itu meliputi plastik klip dengan berbagai ukuran, satu timbangan digital, serta enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan dua sepeda motor. Seluruh benda tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri dugaan peran masing-masing orang yang ditangkap.
Kepolisian menjelaskan bahwa pemeriksaan awal mengarah pada dugaan peran yang berbeda di ketiga orang tersebut. KI diduga berperan sebagai pengedar, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keterangan itu masih merupakan hasil pemeriksaan awal polisi dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penetapan dugaan peran tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian, sehingga penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dengan barang-barang yang disita serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan.
Polisi juga menyampaikan bahwa ketiganya telah menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, sampel urine KI, SI, dan RA sama-sama menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Hasil tersebut dicatat sebagai salah satu temuan dalam pemeriksaan awal. Kepolisian tetap perlu melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa keterangan para pihak, dan menguji barang bukti yang telah diamankan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengedaran, dugaan penyalahgunaan, serta hasil tes urine dalam perkara ini seluruhnya merujuk pada keterangan kepolisian dan tahapan penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka diduga memberikan keterangan mengenai asal sabu yang diamankan dalam pengungkapan perkara di Tambora. Berdasarkan keterangan tersebut, barang itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Penyidik menyatakan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga keberadaan dan perannya masih ditelusuri. Keterangan tersebut merupakan informasi awal dari pemeriksaan dan belum dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian peristiwa. Polisi perlu mencocokkannya dengan bukti lain, termasuk hasil penyidikan, keterangan saksi, serta informasi yang berkaitan dengan barang bukti, sebelum memastikan hubungan tiap orang dalam perkara ini.
Dalam penuturan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka juga menyebut nama TA. TA diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan, menurut keterangan tersebut, turut berstatus DPO. Sabu yang disebut dalam pemeriksaan diperkirakan berjumlah sekitar 30 gram. Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Oktober, lalu dibawa ke wilayah Tambora. Rangkaian waktu, lokasi, dan jumlah tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Sampai proses itu selesai, dugaan keterlibatan A dan TA tetap harus dipahami sebagai keterangan yang sedang didalami, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Salah satu tersangka berinisial KI juga disebut mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, tetapi belum cukup untuk menetapkan secara mandiri siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana transaksi berlangsung, atau apakah setiap transaksi berkaitan dengan barang yang ditemukan dalam perkara ini. Penyidik dapat menelusuri keterangan KI dengan memeriksa komunikasi, aliran barang, dan keterangan pihak lain, sesuai prosedur yang berlaku. Penelusuran terhadap A dan TA juga penting untuk menguji keterangan mengenai sumber serta pengambilan sabu. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjelaskan peran masing-masing secara lebih terang, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut.
Ketiga orang yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Tambora, beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polsek Metro Tamansari. Mereka menjalani pemeriksaan untuk memperjelas peran masing-masing dan mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mendalami informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang bukti, termasuk bagaimana barang tersebut diperoleh dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya. Keterangan dari ketiga orang itu didalami dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini ditujukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai hubungan para pihak dan jalur peredaran yang sedang diselidiki.
Selain itu, penyidik berupaya mencari dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya penelusuran dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus, sehingga keberadaan kedua orang tersebut dapat diketahui dan keterangannya bisa diperiksa. Proses tersebut juga membantu penyidik menguji informasi yang disampaikan oleh para pihak serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan awal perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan. Pasal yang disebut dalam penanganan perkara ini adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam memproses dugaan tindak pidana ini lebih lanjut.
Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan




