Jakarta | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bersedia berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Pernyataan itu membuka ruang komunikasi kedua partai untuk membicarakan isu yang tengah menjadi perhatian publik. Hasto tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan bersama, meski persoalan ijazah Gibran juga berkaitan dengan perdebatan mengenai proses pencalonannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, dialog yang dimaksud mencakup isu lebih luas daripada sekadar dokumen pendidikan.
Dalam keterangannya, Hasto mengaitkan polemik tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Ia menyampaikan pandangan bahwa putusan itu merupakan upaya penyalahgunaan kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Hasto, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Penyampaian konteks itu penting untuk membedakan sikap PDIP dari status putusan pengadilan yang menjadi rujukan dalam perdebatan. Putusan MK tersebut telah menjadi bagian dari diskusi publik terkait persyaratan pencalonan, sedangkan polemik ijazah Gibran memiliki pokok persoalan tersendiri. Hasto menautkan kedua hal itu saat menjelaskan alasan pembahasan dengan PKS dinilai relevan. Namun, ia tidak menyampaikan bahwa dialog yang ditawarkan akan menghasilkan kesepakatan atau mengubah status hukum putusan tersebut.
Kesediaan berdialog memberi sinyal bahwa PDIP membuka komunikasi dengan PKS di tengah perbedaan pandangan mengenai isu tersebut. Pembicaraan antarpihak dapat menjadi kesempatan untuk bertukar penjelasan, menyampaikan posisi masing-masing, serta menjaga agar perdebatan politik berlangsung melalui saluran komunikasi. Meski begitu, belum ada rincian mengenai waktu, format, ataupun siapa saja yang akan mewakili kedua partai dalam dialog. Hasto juga belum menguraikan agenda teknis pembahasan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut komunikasi PDIP dan PKS. Publik masih perlu menunggu apakah tawaran tersebut akan berujung pada pertemuan resmi. Untuk saat ini, sikap yang dinyatakan PDIP adalah bersedia berdialog, sementara kritik Hasto terhadap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tetap merupakan pandangannya atas putusan itu.
Dalam menanggapi polemik ijazah Gibran, Hasto menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dipahami sebatas dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, ada pula aspek pidana yang patut diperhatikan, termasuk dugaan penggunaan hukum kekuasaan dalam rangkaian persoalan itu. Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian Hasto atas isu yang berkembang dan menjadi dasar bagi sikapnya untuk mendorong pembahasan lebih luas daripada sekadar pemeriksaan etik.
Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan minimum yang, menurut pemahamannya, berlaku bagi calon yang bersangkutan, yakni memiliki ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Ia mengaitkan persyaratan itu dengan klaim mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, Hasto menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah SMA atau dokumen setara yang dimaksud. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasinya mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan.
Karena menyangkut dokumen dan tafsir atas ketentuan, pernyataan Hasto perlu ditempatkan secara cermat sebagai pandangan seorang tokoh politik. Pernyataan bahwa terdapat aspek pidana, penggunaan hukum kekuasaan, maupun klaim tentang temuan Mahkamah Konstitusi tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran atau menentukan status ijazah. Hal-hal itu merupakan penilaian dan keterangan yang dikemukakan Hasto, bukan kesimpulan independen dalam pemberitaan ini.
Dengan demikian, pokok yang disampaikan Hasto mencakup dua ranah: dugaan persoalan etik dan pidana, serta pertanyaan mengenai persyaratan minimum ijazah. Penilaian atas kebenaran setiap klaim memerlukan rujukan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, dan penjelasan pihak-pihak terkait. Pembedaan pernyataan narasumber dan fakta yang telah diverifikasi penting agar pembaca dapat memahami konteks polemik secara proporsional, tanpa menganggap tudingan atau tafsir tersebut sebagai keputusan hukum yang sudah ditetapkan.
Hasto menilai polemik mengenai ijazah Gibran tidak hanya menjadi persoalan yang melekat pada pihak-pihak yang disebut dalam perdebatan, tetapi juga menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pandangan tersebut menempatkan isu ini dalam konteks kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, penilaian itu merupakan pandangan Hasto mengenai situasi yang berkembang, bukan kesimpulan baru tentang keabsahan dokumen atau pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, pembahasan mengenai dampak politik dan pemerintahan perlu dibedakan dari penetapan fakta yang menjadi pokok polemik.
Menurut Hasto, PDIP turut mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang memandang kasus tersebut sebagai pelanggaran etika serius. Masukan itu menjadi bagian dari pertimbangan yang disampaikan dalam menyikapi polemik, sekaligus menunjukkan bahwa isu etika dipandang penting dalam perdebatan publik. Hasto menggarisbawahi pandangan para akademisi tersebut tanpa menyatakan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan mengenai perkara itu. Dengan demikian, posisi PDIP sebagaimana dijelaskan Hasto berangkat dari perhatian terhadap masukan yang diterima, termasuk pandangan mengenai standar etika bagi seorang pemimpin dan penyelenggara pemerintahan.
Dalam pandangan Hasto, pelanggaran etika dapat mengikis legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Legitimasi tidak hanya berkaitan dengan kedudukan formal, tetapi juga dengan penerimaan dan kepercayaan warga terhadap kepemimpinan. Ia menekankan pentingnya etika sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan dan mengambil sikap. Prinsip itu, menurutnya, perlu hadir ketika pemimpin merespons persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk polemik yang sedang dibahas. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana masyarakat akan menilai pemerintahan atau menyimpulkan dampak lain dari perkara ini; Hasto menyampaikan hubungan etika dan legitimasi sebagai pandangannya. Dengan menempatkan etika sebagai dasar pertimbangan, ia mengingatkan bahwa sikap terhadap persoalan publik memiliki dimensi moral yang perlu diperhatikan, di samping aspek pemerintahan yang menjadi sorotan.
Sebelum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapan partainya berdialog dengan PKS, partai tersebut telah lebih dahulu menyampaikan rencana untuk menjembatani aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu berangkat dari pidato Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, yang menyebut PKS akan berupaya menampung dan meneruskan perhatian publik atas persoalan tersebut. Sikap itu kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Sekjen PKS Muhammad Kholid, terutama mengenai langkah komunikasi yang akan dilakukan melalui lembaga legislatif.
Kholid mengatakan Dewan Pimpinan Pusat PKS menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya menjajaki pandangan para anggota DPR mengenai polemik yang berkembang, sekaligus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dapat dibahas melalui jalur parlemen. Dengan demikian, PKS menyampaikan rencana untuk membuka komunikasi lintas fraksi, bukan menyatakan bahwa suatu langkah politik tertentu telah memperoleh dukungan atau keputusan bersama.
Keterangan itu disampaikan Kholid kepada wartawan pada Rabu (20/10), ketika DPR masih menjalani masa reses. Karena kegiatan persidangan belum berlangsung, pembahasan lebih lanjut, menurutnya, akan menunggu masa sidang berikutnya. Pada tahap tersebut, Fraksi PKS dapat melanjutkan penjajakan dengan anggota DPR dan fraksi lain, termasuk membicarakan pilihan yang tersedia dalam mekanisme parlemen. Kholid menyebut kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat sebagai hal yang dapat dijajaki dalam komunikasi tersebut. Ia tidak menyatakan bahwa salah satu hak itu telah resmi diajukan ataupun diputuskan untuk digunakan. Penjelasan ini menempatkan sikap PKS sebagai proses konsultasi dan penjajakan, sementara keputusan mengenai langkah selanjutnya masih bergantung pada pembicaraan di DPR pada masa sidang mendatang.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan






