Jakarta | Perselisihan merek Denza di Indonesia memasuki babak baru setelah PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Langkah tersebut muncul dalam perkara yang sebelumnya diajukan BYD Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Dalam gugatan baliknya, PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Nilai tuntutan itu menjadikan proses hukum ini mendapat perhatian, tetapi pengajuan gugatan semata belum menentukan pihak yang akan menang. Perkara masih perlu diperiksa dan dinilai melalui tahapan persidangan oleh pengadilan yang berwenang. Karena itu, tuntutan tersebut harus dipahami sebagai posisi yang diajukan oleh penggugat balik, bukan sebagai putusan.
Pokok perselisihan berkaitan dengan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Merek tersebut menjadi pusat perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam gugatan utama maupun gugatan balik. Dalam sengketa merek, pengadilan perlu menilai dokumen, dasar klaim, serta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Namun, informasi mengenai adanya tuntutan ganti rugi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dasar hukum atau bukti yang disampaikan masing-masing pihak. Rincian klaim dan tanggapan para tergugat akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Sampai proses itu berlangsung, belum dapat dipastikan bagaimana pengadilan akan menilai penggunaan Denza ataupun tuntutan kompensasi yang diajukan.
Dengan gugatan balik tersebut, perkara kini mencakup klaim dari kedua arah: BYD Company Limited menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi, sementara PT Raden Reza Adi menuntut BYD beserta enam perusahaan lain. Kedua proses klaim itu tetap berada dalam ranah persidangan dan harus dipisahkan dari kesimpulan mengenai kepemilikan hak, pelanggaran, atau besaran kerugian. Angka Rp9,5 triliun merupakan nilai ganti rugi materiil yang diminta, bukan jumlah yang telah ditetapkan pengadilan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada jalannya pemeriksaan serta pertimbangan hakim terhadap bukti dan argumentasi para pihak. Untuk saat ini, sengketa penggunaan merek Denza di Indonesia belum dapat dianggap selesai atau diputus.
PT Raden Reza Adi mendaftarkan gugatan pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini memuat permintaan terkait kepemilikan dan penggunaan merek Denza di Indonesia, sekaligus tuntutan ganti rugi bernilai besar. Seluruh permohonan itu masih merupakan dalil dan tuntutan penggugat yang akan diperiksa dalam proses persidangan, bukan putusan yang telah menetapkan tanggung jawab para pihak.
Selain BYD Company Limited, sejumlah perusahaan turut digugat dalam perkara ini. Mereka adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan melibatkan beberapa entitas tersebut, gugatan mencakup pihak-pihak yang menurut penggugat berkaitan dengan penggunaan merek Denza di pasar Indonesia. Pengadilan akan menilai dalil, bukti, serta hubungan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim mengakui dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Merek tersebut tercatat untuk barang kelas 12 di Indonesia. Pengakuan itu menjadi pokok penting perkara karena berkaitan dengan hak untuk menggunakan dan mengendalikan merek pada kategori barang yang terdaftar. Penggugat juga meminta agar perlindungan hak atas merek tersebut ditegaskan terhadap para pihak yang digugat.
Raden Reza Adi turut meminta agar para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Penilaian mengenai penggunaan merek dan iktikad para pihak menjadi bagian dari perkara yang harus diputus berdasarkan pemeriksaan pengadilan. Atas dugaan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun, yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat. Nilai tuntutan itu merupakan jumlah yang diajukan penggugat; penerimaan maupun besarannya bergantung pada pertimbangan hakim dan putusan akhir perkara.
Selain menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun, Raden Reza Adi juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian sejumlah kegiatan yang, menurut gugatannya, menggunakan merek Denza tanpa hak. Permintaan itu mencakup penghentian impor kendaraan bermotor yang memakai merek Denza maupun merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tersebut. Ia juga meminta agar kegiatan produksi dan perakitan kendaraan dengan merek yang dipersoalkan dihentikan.
Ruang lingkup penghentian yang diminta tidak terbatas pada proses pembuatan atau pemasukan kendaraan ke Indonesia. Penggugat turut memohon agar distribusi dan penjualan kendaraan bermotor yang menggunakan Denza atau merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dihentikan. Selain itu, ia meminta penghentian promosi atas produk-produk tersebut. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan berusaha mencakup berbagai tahapan kegiatan komersial, mulai dari impor dan produksi hingga pemasaran kepada konsumen.
Raden Reza Adi juga meminta agar produk yang dianggap melanggar hak atas merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Permintaan penarikan ini merupakan bagian dari tuntutan penggugat, sebagaimana halnya permintaan penghentian impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi. Seluruh langkah tersebut belum dapat dipahami sebagai tindakan yang telah diperintahkan atau diputuskan oleh hakim. Pengadilan masih harus memeriksa perkara dan menilai dalil serta bukti para pihak sebelum mengambil keputusan. Karena itu, permintaan dalam gugatan perlu dibedakan dari amar putusan; informasi yang tersedia tidak menunjukkan bahwa penghentian kegiatan maupun penarikan produk telah ditetapkan oleh pengadilan.
Perkara ini tercatat menjalani sidang pertama pada 22 September 2026. Persidangan tersebut ditunda karena pemanggilan para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Jadwal itu menunjukkan tahap proses perkara yang tersedia, bukan kepastian mengenai hasil gugatan atau dikabulkannya permintaan penggugat.
Selain menghadapi gugatan balik terkait nilai Rp9,5 triliun, BYD masih menjalani proses hukum dalam perkara merek Denza yang diajukannya terhadap Worcas dan Raden Reza Adi. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, pada 8 Juni 2026. Perkara ini berfokus pada status pendaftaran merek Denza untuk produk kendaraan dan barang terkait, sehingga berbeda dari tuntutan ganti rugi yang menjadi bagian perselisihan lainnya.
Dalam petitumnya, BYD meminta pengadilan menyatakan merek Denza miliknya sebagai merek terkenal. Perusahaan itu juga meminta agar dinyatakan sebagai pemilik sah merek Denza untuk kelas 12, kategori yang mencakup kendaraan serta sejumlah produk pendukungnya. Selain itu, BYD memohon agar pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 dibatalkan. Catatan pendaftaran tersebut sebelumnya tercantum atas nama Worcas, sebelum kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi. Permintaan pembatalan itu merupakan bagian dari upaya BYD memperoleh penetapan pengadilan mengenai hak atas merek yang dipersoalkan.
Menurut dalil yang diajukan BYD, merek dalam pendaftaran nomor IDM001176306 memiliki persamaan dengan merek Denza yang diklaim telah digunakan dan dimiliki perusahaan. BYD juga menuduh permohonan pendaftaran itu diajukan dengan iktikad tidak baik. Dalil tersebut merupakan posisi penggugat dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. Di sisi lain, Worcas dan Raden Reza Adi tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara yang masih berjalan; penjelasan mengenai keberatan atau pembelaan mereka perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan apabila disampaikan di persidangan.






