Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Partai menilai penataan aturan tersebut penting untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah menghadiri pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu.
Dukungan tersebut menempatkan pembaruan peradilan militer sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum. Dalam pandangan partai, aturan mengenai mekanisme peradilan perlu diselaraskan dengan jaminan kesetaraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Penataan tidak semata-mata menyangkut perubahan ketentuan, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi penerapan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Putusan MK yang mendorong revisi UU Peradilan Militer menjadi perhatian karena menyentuh hubungan sistem peradilan militer dan prinsip hukum yang berlaku bagi masyarakat luas. Perubahan undang-undang diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai pengaturan serta mekanisme yang harus dijalankan. Proses pembaruan itu selanjutnya menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang, dengan tetap merujuk pada pertimbangan dan arah yang ditetapkan dalam putusan konstitusional.
Hasto menyampaikan sikap partai tersebut dalam rangkaian kegiatan kebudayaan dan kepemudaan di Jakarta. Pernyataannya menegaskan bahwa PDI Perjuangan mendukung penataan peradilan militer sebagai langkah untuk menegakkan supremasi hukum dan memperkuat kesetaraan. Dengan adanya perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997, kerangka hukum di bidang peradilan militer diharapkan dapat dirumuskan lebih jelas dan sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang harus memperoleh perlakuan hukum yang setara. Dukungan partai itu juga menandai perhatian terhadap tindak lanjut putusan MK, sementara pembahasan perubahan undang-undang tetap perlu berlangsung melalui proses legislasi yang berlaku.
Pandangan Hasto menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal penting dalam menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut perlu berlaku ketika pelanggaran hukum oleh aparatur negara ditangani, tanpa membedakan kedudukan atau institusi asal pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, aturan dan proses penegakan hukum menjadi acuan yang setara bagi setiap orang. Penataan peradilan militer berkaitan dengan upaya memastikan bahwa penanganan perkara sejalan dengan prinsip tersebut, terutama ketika tugas aparatur berada dalam ranah pemerintahan sipil.
Dalam pandangan itu, PDIP tidak mempersoalkan prajurit TNI maupun anggota Polri yang mengisi jabatan sipil. Penempatan tersebut dapat dilakukan selama prosesnya mengutamakan kompetensi dan menerapkan meritokrasi secara ketat. Artinya, pengisian jabatan perlu mempertimbangkan kemampuan yang relevan serta mengikuti proses berdasarkan kualifikasi, bukan semata-mata latar belakang institusi. Penekanan pada kompetensi dan meritokrasi menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai penugasan aparatur di lingkungan sipil, tanpa menutup kesempatan bagi prajurit atau anggota kepolisian untuk menjalankan peran tersebut.
Namun, penugasan di ranah sipil juga membawa konsekuensi mengenai sistem hukum yang berlaku. Apabila prajurit TNI atau anggota Polri menjalankan tugas sipil, mereka perlu bersedia tunduk pada sistem peradilan sipil apabila melakukan pelanggaran hukum dalam konteks tersebut. Kedudukan sebagai aparatur negara tidak semestinya menghilangkan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena itu, pembahasan tentang jabatan sipil dan penataan peradilan menekankan keterkaitan tanggung jawab, lingkungan penugasan, dan mekanisme penanganan pelanggaran. Kerangka ini menempatkan kesetaraan hukum sebagai prinsip bagi aparatur yang bekerja di ruang sipil, sekaligus menegaskan pentingnya proses penempatan yang mengutamakan kecakapan serta meritokrasi.
Sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait penataan peradilan militer, PDIP mencermati berbagai perhatian yang disampaikan masyarakat sipil mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri. Kekhawatiran itu berkaitan dengan banyaknya posisi di lembaga pemerintahan yang ditempati unsur aparat, serta pertanyaan mengenai batas peran mereka dalam ranah sipil. Isu tersebut menjadi bagian dari diskusi publik yang lebih luas tentang tata kelola negara, hubungan sipil dan militer, serta kesetaraan warga di hadapan hukum. Dalam pandangan partai, perhatian semacam ini perlu dipahami sebagai masukan yang relevan bagi pembuat kebijakan, bukan sekadar perdebatan tentang individu yang menduduki jabatan tertentu.
Hasto Kristiyanto menyebut persoalan tersebut muncul dalam pertemuan PDIP dengan kelompok masyarakat sipil. Pertemuan itu menjadi ruang untuk mendengar pandangan dan kegelisahan publik, termasuk mengenai keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam jabatan di luar institusi masing-masing. Penyampaian aspirasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menaruh perhatian pada proses pengisian jabatan, dasar penugasan, serta akuntabilitas pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan menempatkan pandangan masyarakat sipil dalam pembahasan, PDIP menegaskan pentingnya dialog terbuka dan pertimbangan yang cermat sebelum mengambil kesimpulan mengenai aturan maupun praktik yang berlaku.
PDIP juga menekankan bahwa kapasitas dan pemenuhan prinsip meritokrasi harus menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan. Artinya, kompetensi, pengalaman, serta persyaratan yang ditetapkan perlu dinilai secara objektif, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kebutuhan jabatan. Penilaian tersebut penting agar keputusan tidak semata-mata didasarkan pada asal institusi seseorang, sekaligus mencegah penempatan yang mengabaikan standar profesional. Namun, persoalan kelayakan mengisi jabatan berbeda dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum. Apabila aparatur negara melakukan pelanggaran, penanganannya tetap harus mengikuti kewenangan dan proses peradilan yang sesuai. Kerangka itu membantu memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan setara, tanpa mengurangi tuntutan akuntabilitas bagi setiap pejabat maupun anggota aparat.Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis, 15 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tenggat bagi pembentuk undang-undang untuk memperbarui aturan mengenai peradilan militer. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan ini memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk membahas perubahan secara terencana, sekaligus menetapkan batas waktu yang jelas agar pembaruan tidak tertunda tanpa kepastian.
Konsekuensi jika tenggat tersebut tidak dipenuhi juga ditegaskan dalam amar putusan. Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam dua tahun, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar mendorong evaluasi, tetapi mengharuskan adanya tindak lanjut legislatif dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan mandat itu memerlukan koordinasi antarlembaga serta pembahasan substansi yang dapat menjaga kepastian hukum.
MK turut menandai sejumlah pokok yang perlu diperjelas dalam revisi. Pertama, pembentuk undang-undang perlu mengatur batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum ketika perkara menyangkut tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Kejelasan mengenai forum yang berwenang penting agar penanganan perkara memiliki dasar yang tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat. Pengaturan tersebut juga perlu dirumuskan secara konsisten dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Selain yurisdiksi, revisi perlu membahas penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh dan pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran. Penyesuaian hukum acara juga menjadi materi penting agar prosedur pemeriksaan selaras dengan perubahan kelembagaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses perubahan perlu menelaah hubungan kewenangan, tata kelola, dan prosedur perkara secara menyeluruh. Tenggat dua tahun memberi kesempatan untuk menyusun aturan yang lebih jelas, tetapi keberhasilan pembaruan bergantung pada kualitas pembahasan dan ketepatan pelaksanaan mandat putusan MK.
Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026 | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI






