Hukum  

Perkara Don Ritto dan Nurman Berlanjut, Hakim Tolak Perlawanan di Tahap Awal

Perkara Don Ritto dan Nurman Berlanjut, Hakim Tolak Perlawanan di Tahap Awal

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian dalam perkara yang menjerat Don Ritto dan Nurman Herin. Perintah tersebut berarti pemeriksaan atas pokok perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tetap berlanjut, setelah majelis menjatuhkan putusan sela.

Putusan sela itu dibacakan pada Senin, 26 Oktober, dan mencakup perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kedua nomor perkara tersebut berkaitan dengan perkara yang dihadapi Don Ritto dan Nurman Herin. Dengan adanya perintah melanjutkan pembuktian, jaksa penuntut umum diminta meneruskan proses untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.

Dalam tahap pembuktian, jaksa penuntut umum akan melanjutkan upaya menghadirkan dan menyampaikan bukti terkait dakwaan. Pembuktian pokok perkara menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena materi dugaan pemerasan serta pencucian uang akan dinilai dalam proses persidangan. Namun, putusan sela tersebut bukan putusan akhir yang menentukan apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

Perintah majelis untuk meneruskan pembuktian menandai bahwa perkara Don Ritto dan Nurman Herin masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penilaian mengenai dakwaan dan bukti yang diajukan akan berlangsung dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara, sesuai proses yang diperintahkan dalam putusan sela. Karena itu, keputusan akhir atas perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst belum ditentukan melalui putusan sela tersebut. Informasi yang tersedia mengenai keputusan ini terbatas pada perintah kepada jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara; tidak ada rincian lain tentang jalannya sidang yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Dalam menilai nota perlawanan yang diajukan terdakwa bersama penasihat hukumnya, hakim tidak serta-merta memutus seluruh dalil yang disampaikan pada tahap awal persidangan. Pemeriksaan perlawanan memiliki ruang lingkup tertentu, terutama untuk menilai keberatan yang dapat diperiksa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Karena itu, tidak setiap persoalan yang dimuat dalam nota tersebut dapat diselesaikan melalui putusan sela. Sikap ini tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh keberatan terdakwa diabaikan atau telah dinyatakan tidak benar. Hakim membedakan terlebih dahulu jenis dan relevansi setiap dalil terhadap tahapan proses yang sedang berlangsung.

Sejumlah keberatan dinilai berkaitan erat dengan pembelaan terhadap pokok perkara. Dalil semacam itu memerlukan pemeriksaan bukti dan penilaian atas fakta yang muncul selama persidangan, sehingga belum dapat diputus hanya berdasarkan pemeriksaan awal. Hakim akan mempertimbangkannya bersama keseluruhan materi perkara dalam putusan akhir, setelah pemeriksaan berlangsung dan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan serta argumentasi. Dengan demikian, penempatan dalil tersebut pada tahap putusan akhir menunjukkan bahwa penilaiannya bergantung pada perkembangan pembuktian, bukan keputusan awal mengenai benar atau tidaknya substansi pembelaan.

Adapun keberatan lain, menurut pertimbangan hakim, menyasar kebijakan penuntutan yang tidak termasuk objek perlawanan dalam tahap ini. Ada pula catatan mengenai ketidakcermatan redaksional yang dipandang tidak menyentuh inti dakwaan. Perbedaan ini penting: kritik terhadap pilihan atau kebijakan penuntutan tidak otomatis menjadi alasan yang dapat diperiksa melalui mekanisme perlawanan, sedangkan kekurangan redaksi perlu dinilai dari dampaknya terhadap kejelasan dan substansi dakwaan. Hakim menilai persoalan redaksional yang dimaksud tidak mengubah inti dakwaan. Pertimbangan tersebut tetap terbatas pada ruang pemeriksaan awal dan tidak boleh dimaknai sebagai penilaian menyeluruh atas pembuktian. Perkara pun berlanjut, sementara dalil yang terkait pokok perkara akan dinilai kemudian berdasarkan keseluruhan hasil persidangan.

Majelis hakim menilai surat dakwaan terhadap Don Ritto dan Nurman telah memuat unsur-unsur yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dokumen tersebut mencantumkan identitas para terdakwa, sehingga pihak yang dihadapkan ke persidangan dapat diketahui dengan jelas. Surat dakwaan juga menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka, termasuk keterangan mengenai waktu dan tempat peristiwa yang didakwakan. Selain itu, dakwaan menyebut pasal yang dinilai dilanggar. Kelengkapan unsur-unsur tersebut menjadi dasar majelis untuk menilai bahwa dakwaan dapat dipahami dan digunakan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hakim, uraian dalam surat dakwaan memberikan gambaran yang cukup kepada para terdakwa mengenai tuduhan yang harus mereka hadapi. Dengan mengetahui identitas, perbuatan, waktu, tempat, serta pasal yang disebut, para terdakwa dinilai memiliki kesempatan untuk memahami pokok perkara. Pemahaman tersebut juga penting agar mereka dapat menyiapkan pembelaan secara tepat selama persidangan berlangsung. Majelis berpandangan bahwa dakwaan tidak disusun secara kabur atau tanpa keterangan yang diperlukan untuk mengenali peristiwa yang dipersoalkan. Karena itu, keberatan pada tahap awal yang diajukan terhadap dakwaan tidak membuat pemeriksaan harus dihentikan sebelum memasuki pokok perkara.

Majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana dirujuk dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Hakim juga menilai tidak terdapat halangan hukum yang menyebabkan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan ini menjadi alasan bagi majelis untuk menolak perlawanan pada tahap awal dan meneruskan pemeriksaan perkara. Dengan keputusan itu, proses persidangan tetap berlanjut, sementara penilaian mengenai pokok tuduhan akan dilakukan dalam tahapan pemeriksaan berikutnya. Putusan atas perlawanan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Majelis hanya menilai kelengkapan dakwaan dan kelayakannya untuk menjadi dasar pemeriksaan, sesuai pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam konteks perkara yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin, informasi mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang turut menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang disebut mencapai hingga Rp350 miliar. Dakwaan tersebut mencakup periode 2020–2026, sebagaimana tercantum dalam keterangan mengenai perkara ini. Penyebutan perkara tersebut memberi latar terbatas bagi proses hukum yang masih berlangsung, tanpa mengubah kedudukan informasi itu sebagai tuduhan yang harus diuji di persidangan.

Dalam dakwaan, aksi yang dituduhkan kepada Febrie disebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Nama-nama tersebut muncul dalam uraian dakwaan sebagaimana disampaikan sumber. Namun, informasi yang tersedia dalam konteks ini tidak menjelaskan secara terperinci peran setiap orang, hubungan di mereka, ataupun bagaimana dugaan tindak pidana itu berlangsung. Karena itu, uraian mengenai perkara perlu dibatasi pada hal-hal yang secara eksplisit disebutkan, tanpa menambahkan dugaan atau penjelasan lain yang belum dipaparkan.

Penting untuk membedakan dakwaan dari putusan pengadilan. Dakwaan merupakan tuduhan yang diajukan dalam proses hukum, bukan bukti bahwa pihak yang disebut telah terbukti bersalah. Penilaian atas tuduhan dan bukti terkait berada dalam kewenangan majelis hakim melalui tahapan persidangan. Dengan demikian, penyebutan nilai hingga Rp350 miliar, rentang waktu 2020–2026, serta nama-nama yang tercantum hanya menggambarkan isi dakwaan menurut sumber, bukan kesimpulan akhir mengenai fakta maupun tanggung jawab pidana seseorang. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan di pengadilan dan putusan yang dijatuhkan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati, termasuk ketika informasi mengenai dakwaan diberitakan kepada publik. Konteks ini tidak menambahkan rincian tentang aliran dana atau keterkaitan lain di luar keterangan yang tersedia.