Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

Jakarta | Dalam menghadapi sengketa wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian pascacerai, pihak Sarwendah menyatakan terbuka terhadap pembicaraan dengan Ruben Onsu mengenai cicilan rumah. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa ruang negosiasi dapat digunakan untuk membahas persoalan pembayaran tersebut dan mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima. Pembicaraan ini menjadi salah satu opsi untuk meredakan sengketa, tetapi belum berarti kedua pihak telah mencapai kesepakatan baru atau menetapkan pembagian cicilan tertentu.

Persoalan cicilan rumah itu disebut sebagai pokok sengketa yang terkait dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian pascacerai dalam akta nomor 39. Karena itu, negosiasi yang ditawarkan diarahkan untuk membicarakan pelaksanaan kewajiban yang dipersoalkan, dengan tetap merujuk pada isi akta. Jaenudin menegaskan bahwa upaya mencari penyelesaian tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan hak Sarwendah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Dengan kata lain, pembahasan mengenai cicilan rumah perlu berlangsung tanpa mengurangi kedudukan hak yang telah diatur dan disepakati sebelumnya.

Jaenudin juga menegaskan bahwa hak Sarwendah dalam akta nomor 39 telah dibagi secara sah, disepakati, dan ditandatangani oleh kedua pihak. Ia menyatakan hak tersebut diberikan bersama oleh Sarwendah dan Ruben, sehingga keberadaannya bukan hal yang dapat diabaikan saat para pihak membicarakan cicilan. Penegasan itu menjadi dasar posisi Sarwendah dalam menghadapi sengketa, sekaligus batas yang perlu diperhatikan apabila negosiasi dilakukan. Pihaknya membuka kemungkinan dialog, namun tetap berpijak pada kesepakatan tertulis yang menjadi rujukan. Hingga pembicaraan menghasilkan kesepakatan yang jelas, tidak tepat menyimpulkan bahwa sudah ada perubahan atas isi perjanjian atau pembagian pembayaran baru. Pernyataan tersebut menempatkan negosiasi sebagai langkah untuk menjajaki penyelesaian, bukan sebagai tanda bahwa sengketa telah berakhir. Rincian hasil pembicaraan, termasuk kemungkinan pengaturan cicilan, masih perlu dikonfirmasi oleh kedua pihak apabila proses itu berlanjut.

Rumah yang menjadi pokok pembahasan dalam sengketa Sarwendah dan Ruben disebut sebagai aset yang mereka miliki selama masih berstatus suami istri. Namun, kepemilikan dan pembagian rumah tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban finansial yang masih berjalan. Properti itu masih menjadi agunan bank, sehingga sisa pembayaran cicilan perlu diselesaikan sebelum persoalan aset dapat ditangani secara tuntas. Situasi tersebut membuat pembicaraan mengenai tanggung jawab pembayaran menjadi bagian penting dalam upaya mencari jalan keluar.

Jaenudin, yang menyampaikan keterangan dari pihak Sarwendah, mengatakan terdapat dokumen pascacerai dan komunikasi tertulis yang menunjukkan komitmen Ruben untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA. Menurutnya, kewajiban yang masih harus dibayarkan mencapai Rp12,4 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya tanggungan yang terkait dengan rumah itu, sekaligus menjelaskan mengapa pembagian tanggung jawab pembayaran menjadi salah satu hal yang dibahas oleh kedua pihak.

Jaenudin juga menyebut pihak Sarwendah telah mengajukan usulan keringanan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah membagi kewajiban pembayaran cicilan Ruben dan Sarwendah. Usulan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian, bukan semata-mata untuk mengubah komitmen yang sebelumnya tercatat. Pembahasan mengenai opsi ini tetap perlu mempertimbangkan dokumen dan komunikasi yang menjadi dasar pemahaman kedua pihak tentang siapa yang bertanggung jawab atas sisa pembayaran.

Jaenudin menilai pembagian cicilan dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua pihak apabila pelaksanaannya sejalan dengan komitmen mengenai tanggung jawab pembayaran rumah. Dengan adanya kesepakatan yang jelas, masing-masing pihak dapat mengetahui porsi kewajiban dan cara pemenuhannya. Kejelasan juga penting karena rumah tersebut masih terikat sebagai agunan bank, sehingga pembayaran yang tertunda atau perbedaan pemahaman berpotensi memperpanjang persoalan. Meski demikian, usulan pembagian kewajiban itu masih merupakan opsi yang disampaikan pihak Sarwendah. Pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan para pihak dan kesesuaian dengan komitmen yang telah dibuat. Karena itu, penyelesaian cicilan perlu dibicarakan secara terbuka, dengan memperhatikan bukti tertulis serta ketentuan pembiayaan yang berlaku, agar solusi yang dipilih dapat memberi kepastian bagi keduanya.

Usulan agar vila seluas 300 meter persegi diserahkan kembali kepada Sarwendah bukanlah tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Jaenudin menjelaskan bahwa gagasan tersebut merupakan salah satu opsi yang dapat dibicarakan apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak lagi sanggup meneruskan pembayaran cicilan rumah. Dengan demikian, pembahasan mengenai vila itu bergantung pada kondisi dan kemampuan Ruben, bukan kewajiban sepihak yang harus langsung dijalankan. Opsi tersebut juga dapat menjadi jalan keluar apabila pembayaran yang tersisa terasa semakin berat. Penyerahan properti secara sukarela dipandang sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang belum dapat dituntaskan, bukan sebagai keputusan yang dipaksakan kepada Ruben. Pembicaraan tetap perlu mempertimbangkan kesepakatan kedua pihak dan situasi pembayaran yang sebenarnya.

Menurut Jaenudin, penawaran tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan di tengah persoalan cicilan. Apabila Ruben benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran, mengembalikan vila kepada Sarwendah dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian. Pilihan itu memungkinkan pihak-pihak terkait membicarakan tanggung jawab secara lebih terbuka, termasuk bagaimana aset tersebut dapat diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban. Namun, opsi ini tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan atau memastikan bahwa nilai properti sebanding dengan jumlah utang. Karena itu, penilaian terhadap aset, sisa kewajiban, dan kesepakatan mengenai penyerahan perlu dilakukan dengan jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari. Jaenudin menekankan sifatnya sebagai tawaran untuk membantu, bukan desakan agar Ruben menyerahkan vila.

Jaenudin juga mengingatkan bahwa nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup utang yang mencapai miliaran rupiah. Selain jumlah yang harus dibayar, ada pula pertimbangan mengenai kondisi pasar dan kemungkinan properti tersebut dapat dijual dengan cepat. Vila itu belum tentu mudah dipasarkan atau segera menemukan pembeli, sehingga penyerahan aset tidak otomatis menyelesaikan kewajiban secara tuntas. Nilai yang diperoleh dari penjualan bisa berbeda dari perkiraan, sementara prosesnya dapat memerlukan waktu. Oleh sebab itu, vila lebih tepat dipahami sebagai salah satu alternatif yang dapat dibahas jika pembayaran menjadi sulit, bukan jaminan pelunasan. Pada akhirnya, keputusan mengenai langkah tersebut perlu memperhatikan kemampuan Ruben, nilai aktual properti, serta kesepakatan yang dibuat bersama Sarwendah.

Sengketa wanprestasi Sarwendah dan Ruben masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini berangkat dari komitmen yang dibuat setelah perceraian dan dituangkan dalam akta notaris nomor 39. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi kedua pihak dalam membahas sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran cicilan atas dua rumah yang disebut berada di kawasan BDN dan Rempoa. Karena proses persidangan belum selesai, pokok perselisihan itu masih perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam perkara.

Persoalan cicilan menjadi salah satu hal penting karena kedua rumah tersebut masih berstatus sebagai agunan bank. Dengan demikian, pembayaran yang tercantum dalam komitmen pascaperceraian berkaitan pula dengan kewajiban terhadap pihak pemberi pinjaman. Pihak Sarwendah, melalui keterangannya, menyebut Ruben tidak lagi menjalankan pembayaran cicilan sejak akhir 2025. Keterangan tersebut merupakan posisi yang disampaikan oleh pihak Sarwendah dalam sengketa, sementara proses hukum masih berjalan untuk membahas persoalan wanprestasi dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam akta.

Dalam perkembangan perkara, Sarwendah disebut membuka opsi pembagian cicilan rumah. Pembahasan mengenai kemungkinan tersebut tidak serta-merta mengubah isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Opsi pembagian dapat menjadi materi negosiasi, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan isi akta, status pinjaman, serta persetujuan dari kedua pihak.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras