Kabupaten Gowa | Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.
Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Saat meninggalkan ruangan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah itu, petugas membawanya ke rumah tahanan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan. Rangkaian tersebut berlangsung usai pemeriksaan yang dijalani dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penahanan merupakan langkah penyidik dalam proses penanganan perkara, sementara dugaan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum berikutnya. Perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pengurusan izin di Kabupaten Gowa, termasuk dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh dugaan telah terbukti.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Husniah telah memenuhi panggilan sebelum ditahan dan diperiksa oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulsel. Setelah pemeriksaan selesai, ia dibawa ke rutan kepolisian. Penanganan selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan mengenai perkara maupun langkah penyidik berikutnya dapat disampaikan setelah ada keterangan resmi tambahan dari pihak berwenang.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa Husniah Talenrang ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi. Keterangan tersebut menjelaskan langkah penyidik setelah pemeriksaan, sekaligus memberikan informasi mengenai masa dan lokasi penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan, sehingga pelaksanaannya merujuk pada prosedur yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Menurut Yusuf, masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, Husniah ditempatkan di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan. Dengan menyebut rentang waktu dan lokasi penahanan secara jelas, penyidik menyampaikan bagian penting dari status hukum tersangka setelah pemeriksaan. Informasi ini juga membedakan masa penahanan yang sedang berjalan dari tahapan lain dalam proses penyidikan.
Yusuf menjelaskan bahwa prosedur penahanan merujuk pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, tindakan penyidik disebut dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum acara pidana yang menjadi acuan dalam penanganan perkara. Keterangan itu disampaikan untuk menerangkan dasar prosedural penahanan, bukan untuk menyimpulkan perkara atau menentukan kesalahan Husniah. Dugaan korupsi yang sedang ditangani tetap berada dalam proses hukum.
Penyidik juga menyatakan bahwa hak-hak Husniah selama menjalani penahanan tetap dipenuhi sesuai ketentuan. Pemenuhan hak tersebut mencakup kesempatan memperoleh pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan. Kedua hal itu merupakan bagian dari perlindungan bagi tersangka selama berada dalam tahanan dan menjalani proses penyidikan. Penyampaian ini menegaskan bahwa penahanan tidak menghapus hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum maupun akses terhadap layanan kesehatan.
Penjelasan mengenai masa penahanan, rujukan KUHAP, dan pemenuhan hak memberi gambaran tentang aspek prosedural yang disampaikan pihak kepolisian. Perkembangan berikutnya dalam perkara ini akan bergantung pada proses penyidikan dan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai penahanan dan hak tersangka sebaiknya dipahami berdasarkan pernyataan penyidik, sementara dugaan yang menjadi pokok perkara belum merupakan putusan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyebut penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Husniah Talenrang dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Pola tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah unsur kepolisian agar proses penyidikan dapat berjalan dalam koordinasi antarsatuan. Pernyataan itu menjelaskan mekanisme penanganan perkara, bukan penetapan bahwa dugaan yang sedang diperiksa telah terbukti.
Tim penyidik gabungan tersebut melibatkan penyidik Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, serta Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Keterlibatan ketiga unsur itu menunjukkan bahwa penyidikan dilaksanakan bersama oleh lembaga yang menangani tindak pidana korupsi dan aparat kepolisian di tingkat daerah. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pemeriksaan informasi terkait perkara, sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Taufik menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut, lain, menjadi acuan dalam menjalankan tahapan penyidikan serta menjelaskan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional. Proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, sementara setiap tindakan penyidik dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai perkara juga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir yang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum.
Dalam pemberitaan mengenai pemeriksaan maupun langkah hukum terhadap pihak yang terkait, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung. Seseorang yang diperiksa atau disebut dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keterangan tentang penyidikan bersama sebaiknya dipahami sebagai penjelasan mengenai cara aparat menangani perkara, bukan sebagai bukti bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Husniah Talenrang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut menjadi dasar sangkaan yang disampaikan penyidik dalam proses penanganan perkara. Penggunaan kata “dan/atau” menunjukkan bahwa pasal-pasal itu dapat diterapkan secara alternatif maupun bersama-sama, sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian. Status sangkaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan; dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus diuji melalui proses peradilan.
Penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP nasional dalam sangkaan terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Husniah disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, perkara yang ditangani tidak hanya mencakup dugaan korupsi, tetapi juga dugaan pencucian uang sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang disebutkan penyidik. Rangkaian pasal tersebut merupakan dasar hukum sangkaan pada tahap penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan tersangka ataupun asal-usul harta tertentu.
Penetapan pasal sangkaan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik perlu menguji keterangan, bukti, serta hubungan dugaan perbuatan yang disangkakan dan ketentuan hukum yang digunakan. Pada tahap berikutnya, sebagaimana disampaikan Taufik, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Pendalaman itu dilakukan untuk menilai keterangan yang telah diperoleh dan mencocokkannya dengan bukti serta informasi lain dalam berkas perkara. Setelah itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara agar memenuhi kebutuhan proses hukum berikutnya. Langkah tersebut juga mencakup koordinasi dengan penuntut umum, yang diperlukan untuk membahas kelengkapan berkas dan tahapan penanganan selanjutnya. Proses penyidikan dan koordinasi itu akan menentukan kelanjutan perkara, termasuk apakah berkas dapat diteruskan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh sangkaan terhadap Husniah harus dipahami sebagai dugaan dan hak-haknya dalam proses hukum tetap dijamin.
Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan






