Jakarta | Fathan Subchi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan melalui akun Instagram Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), @dpp_pkb, pada Minggu (25/10/2026). Informasi itu menjadi pengumuman utama yang dibagikan partai tersebut kepada publik mengenai wafatnya Fathan Subchi.
Dalam unggahan itu, PKB menyampaikan ungkapan duka dan doa atas kepergian Fathan. Penyampaian kabar melalui akun resmi partai menjadi sumber informasi yang tersedia mengenai peristiwa tersebut. Kabar tersebut juga menandai berpulangnya seorang anggota BPK RI, lembaga negara yang menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hingga informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, tidak ada keterangan mengenai penyebab wafat, waktu terjadinya, ataupun lokasi. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari pengumuman yang tersedia dan tidak disertakan di sini. Informasi utama yang dapat dipastikan adalah bahwa Fathan Subchi telah meninggal dunia dan kabar duka disampaikan PKB melalui akun Instagram @dpp_pkb pada Minggu (25/10/2026).
PKB menyertai kabar tersebut dengan doa dan ungkapan belasungkawa. Ungkapan itu ditujukan untuk mengenang Fathan Subchi serta menyampaikan simpati atas wafatnya anggota BPK RI tersebut. Publik yang mengikuti akun partai dapat merujuk pada unggahan itu untuk melihat penyampaian duka secara langsung. Sementara itu, pemberitaan mengenai wafatnya Fathan Subchi perlu berpegang pada keterangan yang telah tersedia, tanpa menambahkan rincian yang belum diumumkan. Dengan demikian, kabar yang dapat disampaikan saat ini terbatas pada pengumuman wafat dan pernyataan duka dari PKB.
Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan rasa duka atas wafatnya Fathan Subchi. Dalam pernyataan duka tersebut, PKB mengenang Fathan melalui sejumlah amanah yang pernah dan sedang dijalankannya. Ia tercatat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pernah menjadi anggota Fraksi PKB DPR RI selama periode 2014–2024, serta menjabat Ketua Umum PB IKA-PMII untuk periode 2025–2030. Penyebutan peran-peran itu menandai perjalanan Fathan di lembaga negara, parlemen, dan organisasi alumni. PKB menyampaikan penghormatan atas kiprahnya sekaligus mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga, kerabat, serta pihak-pihak yang merasa kehilangan atas kepergiannya.
Pengabdian Fathan di DPR RI berlangsung selama satu dekade, yakni dalam dua periode masa jabatan, 2014 hingga 2024. Setelah itu, ia juga dikenal dalam kapasitasnya sebagai anggota BPK RI dan sebagai pemimpin PB IKA-PMII pada periode 2025–2030. PKB menyampaikan informasi mengenai latar pengabdian tersebut sebagai bagian dari ungkapan duka, tanpa menguraikan rincian lain mengenai tugas maupun capaian yang tidak disebutkan dalam pernyataannya. Dalam suasana kehilangan, partai mengenang berbagai tanggung jawab yang diemban Fathan dan menyampaikan doa bagi almarhum. Pernyataan tersebut juga menjadi bentuk perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan pada masa berkabung.
Dalam doanya, PKB memohon agar almarhum memperoleh husnul khatimah, dosa-dosanya diampuni, dan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Partai juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini. Doa dan harapan tersebut disampaikan bersama ungkapan belasungkawa atas wafatnya Fathan. Dengan menyebut amanahnya di BPK RI, kiprahnya sebagai mantan anggota Fraksi PKB DPR RI periode 2014–2024, dan kedudukannya sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII periode 2025–2030, PKB mengenang perjalanan pengabdian almarhum. Pernyataan itu menegaskan dukungan moril partai bagi keluarga, seraya memanjatkan doa agar mereka diberi keteguhan selama masa berduka dan dalam menghadapi hari-hari berikutnya.
Pada 17 Oktober 2024, Fathan Subchi mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya tugasnya dalam lembaga negara yang memiliki mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pelantikan itu berlangsung bersama empat anggota terpilih lainnya, sehingga Fathan tidak menjalani prosesi seorang diri. Momen tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdiannya di tingkat nasional, sekaligus mencerminkan kepercayaan yang diberikan melalui proses pemilihan di DPR RI.
Empat anggota yang mengucapkan sumpah bersama Fathan ialah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Dengan demikian, terdapat lima anggota terpilih yang mulai mengemban amanah untuk periode 2024–2029. Mereka dipilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tahapan tersebut menjadi mekanisme bagi DPR untuk menilai calon, sebelum persetujuan atas nama-nama yang diajukan ditetapkan secara resmi dalam forum pengambilan keputusan.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung pada 10 September 2024. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024–2029. Penetapan melalui rapat paripurna memperjelas dasar kelembagaan bagi kelima calon untuk melanjutkan ke tahap pengucapan sumpah. Urutan proses itu menunjukkan bahwa sumpah pada 17 Oktober bukan peristiwa terpisah, melainkan tindak lanjut dari seleksi dan persetujuan yang lebih dahulu dilakukan oleh DPR.
Dalam konteks kabar wafatnya Fathan, rekam jejak pengangkatannya sebagai anggota BPK menjadi salah satu bagian dari perjalanan publik yang patut dikenang. Ia pernah memperoleh mandat untuk ikut menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara bersama para anggota lainnya. Informasi mengenai tanggal sumpah, nama-nama rekan seangkatannya, serta keputusan DPR tersebut menempatkan pengabdian itu dalam rangkaian proses resmi dan tercatat. Periode jabatan yang ditetapkan, 2024–2029, menjadi penanda masa tugas yang dipercayakan kepadanya.
Riwayat jabatan Fathan Subchi sebelum bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencakup pengalaman di lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif. Berdasarkan informasi yang tercantum, ia pernah menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014. Setelah masa tersebut, Fathan menjalani tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selama dua periode, yakni 2014 hingga 2024. Urutan waktu itu memperlihatkan perjalanan kariernya dari posisi staf khusus menuju keanggotaan di parlemen.
Jabatan staf khusus Menteri Tenaga Kerja yang diemban pada 2013–2014 menjadi bagian awal dari rangkaian pengalaman yang disebutkan dalam catatan kariernya. Informasi yang tersedia mencantumkan jabatan dan rentang waktunya, tanpa merinci tugas khusus yang dijalankan selama masa tersebut. Karena itu, riwayat ini dapat disampaikan secara terbatas pada keterangan yang tercatat, yakni keterlibatannya sebagai staf khusus sebelum melanjutkan perjalanan ke DPR. Rentang tersebut mendahului masa tugasnya sebagai anggota legislatif.
Fathan kemudian tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB dalam dua periode berturut-turut, dari 2014 sampai 2024. Dengan demikian, keanggotaannya di DPR berlangsung selama sepuluh tahun berdasarkan rentang periode yang disebutkan. Keterangan ini menempatkan Fraksi PKB sebagai afiliasi politiknya selama bertugas di parlemen. Riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa pengalaman legislatif merupakan bagian penting dari kariernya sebelum ia bergabung dengan BPK, tanpa perlu menambahkan rincian lain yang tidak tercantum dalam bahan.
Susunan jabatan yang tersedia memberikan gambaran ringkas mengenai tahapan karier Fathan sebelum berada di BPK: staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014, kemudian anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode pada 2014–2024. Keterangan mengenai pengalaman tersebut menjadi konteks bagi pembaca untuk memahami perjalanan profesionalnya sebelum menjalankan tugas di lembaga pemeriksa keuangan.






