Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam penanganan perkara, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan proses ini, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan siap untuk dilanjutkan.
Perkara yang menjerat ASF berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian dan selanjutnya akan ditelaah oleh pihak kejaksaan. Status sebagai tersangka dan pelimpahan tahap II tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; pembuktian atas sangkaan akan diuji melalui proses hukum, termasuk di persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam tahap ini, jaksa penuntut umum memeriksa kelengkapan administrasi serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Penelaahan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian bukti, uraian perbuatan yang disangkakan, dan ketentuan hukum yang digunakan. Jika persyaratan penuntutan terpenuhi, kejaksaan dapat menyusun surat dakwaan dan melanjutkan perkara ke pengadilan. Rincian mengenai jenis serta jumlah barang bukti perlu merujuk pada keterangan resmi aparat, sehingga tidak tepat menyimpulkan isi atau nilainya tanpa informasi terverifikasi.
Pelimpahan ini juga menandai bahwa penyidikan kepolisian terhadap ASF telah mencapai tahap penyerahan kepada penuntut umum, bukan akhir dari proses perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai hasil pemeriksaan berkas dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU tersebut karena itu masih perlu diikuti melalui pernyataan resmi kepolisian maupun kejaksaan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan terhadap ASF tetap harus diperlakukan sebagai sangkaan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Dalam perkara yang berkaitan dengan ASF, proses administrasi penanganan berkas berlangsung dalam dua tanggal berbeda pada September 2026. Berkas perkara ASF dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Status tersebut menandai bahwa berkas telah memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Informasi ini menjadi titik penting dalam kronologi perkara karena mendahului penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Sehari setelah berkas dinyatakan lengkap, tepatnya pada 25 September 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Penyerahan tersebut dikenal sebagai tahap II dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian, urutan administratif yang tersedia menunjukkan bahwa penetapan P-21 lebih dahulu dilakukan, kemudian penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kedua tanggal itu menggambarkan kelanjutan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
Keterangan mengenai kronologi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 23 Oktober 2026. Budi menerangkan bahwa berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026, lalu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 25 September 2026. Keterangan itu menjelaskan tahapan yang telah dilalui dalam penanganan berkas ASF, tanpa mengubah urutan peristiwa yang tercatat. Informasi yang disampaikan berfokus pada kelengkapan berkas serta pelaksanaan tahap II, bukan pada rincian lain yang tidak disebutkan dalam kronologi tersebut.
Dalam membaca perkembangan ini, tanggal P-21 dan tanggal penyerahan perlu dibedakan. P-21 merujuk pada pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap, sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah lanjutan setelahnya. Rentang satu hari kedua peristiwa itu memperlihatkan bahwa pelimpahan dilakukan segera setelah status kelengkapan berkas ditetapkan. Keterangan Budi pada 23 Oktober 2026 memberikan penjelasan resmi mengenai urutan tersebut. Karena itu, catatan kronologi yang tersedia dapat dirangkum secara sederhana: berkas ASF dinyatakan lengkap pada 24 September, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan pada 25 September 2026.
Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri, yang disebut F dan merupakan istri ASF, masih menjalani proses pelengkapan setelah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik. Pengembalian tersebut disertai petunjuk P-19, yaitu permintaan agar penyidik melengkapi berkas sesuai hal-hal yang dinilai belum terpenuhi. Dengan demikian, berkas F belum dinyatakan lengkap oleh jaksa dan belum dapat disamakan statusnya dengan perkara ASF. Tahap ini menunjukkan bahwa penanganan perkara F masih memerlukan tindak lanjut dari penyidik sebelum berkas dapat kembali dinilai oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik menyatakan akan memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. Langkah yang perlu dilakukan mencakup melengkapi berkas serta alat bukti yang diperlukan, kemudian menyampaikan kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Pengembalian dengan P-19 bukan penetapan bahwa perkara telah selesai, melainkan bagian dari proses bolak-balik berkas penyidik dan jaksa ketika masih terdapat petunjuk yang harus ditindaklanjuti. Setelah perbaikan dilakukan, jaksa akan memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali kelengkapan materiil dan formil berkas berdasarkan hasil pemenuhan petunjuk tersebut.
Status tersebut berbeda dari berkas perkara ASF, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. P-21 menandai bahwa jaksa menilai berkas ASF telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, status P-19 pada berkas F berarti penyidik masih harus memenuhi arahan jaksa sebelum berkas dapat dinilai lengkap. Karena itu, kedua berkas perlu dipahami secara terpisah, meskipun berkaitan dengan perkara yang sama. Perkembangan pada berkas ASF tidak otomatis mengubah status berkas F. Untuk F, perkembangan berikutnya bergantung pada pemenuhan petunjuk P-19 dan hasil pemeriksaan ulang oleh jaksa setelah berkas dikirim kembali oleh penyidik.
Fitriatun Nisa Bahri, yang disebut dengan inisial F, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai mengarah pada keterlibatan F dalam perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai status hukum itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Menurut keterangan Iman, penetapan F sebagai tersangka diumumkan pada 1 Agustus 2026. Pengumuman itu menandai perkembangan penyidikan atas dugaan penyelewengan dana jemaah yang berkaitan dengan kegiatan Hanania Travel. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian lebih lanjut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Dalam penanganan perkara tersebut, F menjalani penahanan kota. Keterangan mengenai jenis penahanan itu disampaikan bersamaan dengan informasi tentang status tersangkanya. Penahanan kota berbeda dari penahanan di rumah tahanan, sebab tersangka tetap berada di wilayah atau tempat yang telah ditentukan dan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada keterangan tambahan di sini mengenai batasan khusus yang dikenakan kepada F, sehingga rincian di luar status penahanan tersebut tidak dapat dipastikan.
Penyidik menyebut adanya alat bukti yang mengarah pada keterlibatan F sebagai dasar penetapan tersangka. Meski demikian, uraian mengenai jenis alat bukti maupun bentuk keterlibatan yang diduga tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami sesuai informasi resmi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan tentang peran F atau menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Penyidikan dan tahapan hukum berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji bukti serta keterangan para pihak sesuai prosedur. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, F tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.






