Aksesi OECD Indonesia: Progres, Konvensi Anti-Suap, dan Agenda yang Masih Berjalan

Aksesi OECD Indonesia: Progres, Konvensi Anti-Suap, dan Agenda yang Masih Berjalan

Jakarta | Proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terus berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah mengirimkan laporan untuk 20 dari total 24 bab yang menjadi bagian dari proses tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang diperlukan telah disampaikan, dengan progres keseluruhan sekitar 80 persen.

Pengiriman laporan merupakan salah satu tahapan penting dalam penilaian kesiapan Indonesia. Melalui laporan pada setiap bab, pemerintah menyampaikan informasi mengenai kebijakan, aturan, dan praktik yang berlaku di berbagai bidang. Materi tersebut menjadi dasar bagi OECD untuk menilai kesesuaian kerangka Indonesia dengan standar dan instrumen organisasi. Karena cakupan pembahasannya luas, proses ini melibatkan peninjauan terhadap sejumlah kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Meski sebagian besar laporan telah dikirim, proses aksesi belum berarti seluruh tahapan selesai. Masih ada empat bab yang laporannya belum disampaikan, sementara pembahasan dan evaluasi terhadap berbagai bidang tetap menjadi bagian dari agenda yang berjalan. Progres sekitar 80 persen tersebut menggambarkan kemajuan pelaporan, bukan penanda bahwa seluruh persyaratan keanggotaan telah dipenuhi atau bahwa proses penilaian sudah tuntas.

Salah satu bidang yang masih perlu ditingkatkan adalah sektor kesehatan. Penyebutan sektor ini menegaskan bahwa aksesi tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian dokumen, tetapi juga mencakup upaya meninjau dan memperkuat kebijakan pada bidang-bidang tertentu. Pemerintah perlu terus mencermati masukan serta kebutuhan perbaikan yang muncul dalam proses penilaian, termasuk memastikan koordinasi antarlembaga agar tindak lanjut dapat disiapkan secara konsisten.

Keterangan Airlangga memberikan gambaran mengenai posisi Indonesia dalam proses yang sedang berlangsung: laporan untuk 20 dari 24 bab telah disampaikan, dan masih terdapat pekerjaan lanjutan, termasuk pada bidang kesehatan. Dengan demikian, capaian tersebut dapat dipahami sebagai kemajuan penting, sekaligus pengingat bahwa masih ada bagian yang perlu dituntaskan. Informasi yang tersedia belum menetapkan tanggal keanggotaan maupun waktu penyelesaian aksesi, sehingga keduanya tidak dapat dipastikan dari perkembangan pelaporan ini saja.

Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Anti-Suap OECD. Hal ini penting ditegaskan dalam pembahasan aksesi OECD, sebab status konvensi tersebut masih merupakan agenda yang perlu dituntaskan, bukan kewajiban yang sudah dipenuhi. Dalam penjelasannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membedakan konvensi OECD ini dari instrumen antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah lebih dahulu diratifikasi Indonesia. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keikutsertaan dalam kerangka internasional yang satu tidak serta-merta berarti Indonesia telah menerima seluruh instrumen lain dengan tujuan serupa.

Airlangga menyebut Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekitar 20 tahun sebelumnya. Namun, ia tidak menyamakan ratifikasi UNCAC dengan ratifikasi Konvensi Anti-Suap OECD. Kedua instrumen itu berada dalam kerangka yang berbeda, sehingga proses dan komitmen yang melekat pada masing-masing perlu dipahami secara terpisah. Keterangan mengenai UNCAC memberi konteks pada pengalaman Indonesia dalam kerja sama antikorupsi internasional, tetapi bukan bukti bahwa ratifikasi konvensi OECD telah terjadi. Dengan demikian, pernyataan pemerintah harus dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa agenda yang masih berjalan sudah selesai.

Konvensi OECD yang dimaksud berfokus pada pemberantasan penyuapan dalam transaksi bisnis internasional, terutama foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing. Ratifikasi konvensi terkait penyuapan ini menjadi bagian awal dari proses menuju keanggotaan OECD. Artinya, pemerintah masih perlu menempuh langkah formal dan menyiapkan kesesuaian kebijakan serta perangkat hukum yang diperlukan sebelum Indonesia dapat menyatakan telah menjadi pihak pada konvensi tersebut. Proses aksesi tidak hanya berkaitan dengan pernyataan dukungan terhadap prinsip antikorupsi, tetapi juga dengan komitmen untuk menerapkan standar yang relevan.

Karena itu, pembahasan mengenai Konvensi Anti-Suap perlu membedakan progres menuju aksesi, komitmen politik, dan ratifikasi yang telah diselesaikan. Untuk saat ini, ratifikasi tetap menjadi agenda yang belum tuntas. Penjelasan Airlangga mengenai UNCAC membantu memperjelas konteks, tetapi tidak mengubah status tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian tahapan pemerintah dan proses formal yang diperlukan, termasuk pembahasan mengenai aturan untuk menangani penyuapan pejabat asing. Menyebut statusnya secara akurat penting agar publik dapat menilai kemajuan Indonesia tanpa mencampuradukkan dua konvensi atau menganggap kewajiban OECD sudah berlaku melalui ratifikasi.Airlangga menjelaskan bahwa perhatian terhadap penyuapan asing berangkat dari perubahan cara kegiatan ekonomi berlangsung. Aktivitas perusahaan, investasi, perdagangan, dan penyediaan jasa tidak lagi terbatas pada wilayah satu negara. Pelaku usaha Indonesia dapat berinteraksi dengan mitra, pejabat, atau pasar di luar negeri, sementara perusahaan asing juga beroperasi di Indonesia. Dalam lingkungan yang saling terhubung ini, risiko korupsi dapat muncul dalam transaksi lintas batas dan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kerangka kebijakan mampu menangani praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas di luar negeri, termasuk tindakan menawarkan, menjanjikan, atau memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pejabat publik asing untuk memperoleh atau mempertahankan kepentingan bisnis. Pengaturan mengenai foreign bribery membantu memperjelas standar perilaku yang diharapkan, tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pencegahan dan penegakan hukum. Pendekatan ini juga dapat mendukung kerja sama antarnegara ketika penyelidikan atau bukti berada di yurisdiksi berbeda.

Penjelasan tersebut merupakan uraian tentang kebutuhan pengaturan dalam ekonomi lintas batas, bukan tuduhan bahwa pelaku usaha tertentu telah melakukan pelanggaran. Fokusnya adalah membangun aturan yang dapat berlaku secara konsisten dan memberi kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan internasional. Dalam konteks aksesi OECD, perhatian pada konvensi anti-suap mencerminkan upaya menyelaraskan tata kelola Indonesia dengan standar yang menekankan pencegahan, akuntabilitas, dan penegakan yang efektif. Dengan aturan yang jelas, dunia usaha dapat memahami batas perilaku yang diperbolehkan, memperkuat pengendalian internal, dan mengelola risiko hukum maupun reputasi saat bertransaksi lintas negara.

Rangkaian pembahasan kesenjangan regulasi dan kelembagaan menjadi salah satu bagian penting dalam proses Indonesia menuju aksesi Konvensi Anti-Suap OECD. Tahapan ini membantu menilai sejauh mana kerangka nasional selaras dengan standar internasional untuk mencegah dan menangani penyuapan dalam transaksi bisnis internasional. Proses tersebut melibatkan pemerintah Indonesia, OECD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ruang untuk memeriksa aturan serta kapasitas lembaga secara lebih terarah.

Pada April 2026, Indonesia menyampaikan kuesioner penilaian kesenjangan regulasi dan kelembagaan kepada OECD. Informasi dalam kuesioner menjadi landasan bagi sekretariat OECD untuk memahami ketentuan yang berlaku, mekanisme penegakan, dan pengaturan kelembagaan di Indonesia. Berikutnya, pada Juni 2026, OECD mengadakan fact-finding mission. Dalam tahapan ini, pengumpulan informasi dan dialog dengan pemangku kepentingan membantu memberikan gambaran lebih rinci mengenai praktik serta tantangan implementasi.

Setelah rangkaian pengumpulan informasi tersebut, pada September 2026 KPK menyelenggarakan konsinyering untuk membahas draf laporan gap analysis yang disusun oleh sekretariat OECD. Draf itu disampaikan kepada Indonesia untuk dikonfirmasi, diklarifikasi, dan diberi masukan guna penyempurnaan. Karena itu, pembahasan tidak sekadar membaca kesimpulan awal, tetapi juga memastikan uraian mengenai aturan, kewenangan lembaga, dan pelaksanaannya tercermin secara akurat. Tanggapan Indonesia dapat membantu meluruskan informasi atau memperjelas konteks sebelum laporan dikembangkan lebih lanjut.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, memandang proses ini bukan semata-mata pemenuhan persyaratan aksesi. Menurutnya, penilaian kesenjangan juga merupakan kesempatan untuk memperkuat sistem integritas nasional, tata kelola pemerintahan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional.