Jakarta | Bank Indonesia menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen sebagai bagian dari upaya menata likuiditas di sistem keuangan. GWM merupakan porsi dana pihak ketiga yang wajib dipelihara bank, termasuk dalam bentuk saldo pada Bank Indonesia. Ketika rasio ini dikurangi, sebagian dana yang sebelumnya harus ditahan dapat memberi ruang lebih besar bagi bank untuk mengelola likuiditas. Penyesuaian tersebut bukan perubahan pada kewajiban seluruh dana secara seragam dalam satu bentuk, melainkan mencakup pengurangan 1 poin persentase pada GWM yang ditempatkan di BI.
Pelonggaran itu diperkirakan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Tambahan dana tersebut memperluas kapasitas bank dalam memenuhi kebutuhan transaksi dan mengatur pendanaan harian, sekaligus memberi fleksibilitas untuk menyalurkan pembiayaan sesuai kondisi dan kebutuhan nasabah. Besaran dampak dapat dirasakan melalui ketersediaan dana yang lebih longgar di industri, meskipun pemanfaatannya tetap bergantung pada keputusan masing-masing bank, permintaan kredit, serta kondisi pasar. Karena itu, penurunan GWM tidak berarti seluruh tambahan likuiditas otomatis berubah menjadi kredit baru atau langsung beredar dengan pola yang sama di setiap lembaga.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan nasional. Pengaturan tersebut diarahkan agar dana tersedia secara lebih proporsional: tidak terlalu terkonsentrasi sebagai simpanan wajib, tetapi juga tetap cukup untuk mendukung stabilitas dan kelancaran sistem pembayaran. Keseimbangan penting karena kondisi likuiditas yang terlalu ketat dapat meningkatkan biaya pendanaan dan membatasi aktivitas perbankan, sedangkan likuiditas yang berlebih perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan di pasar. Dengan menurunkan GWM dari 9 persen menjadi 7 persen dan mengurangi penempatan di BI sebesar 1 poin persentase, bank sentral berupaya memberi ruang likuiditas tanpa mengabaikan kebutuhan pengelolaan dana yang prudent. Dampak kebijakan selanjutnya akan bergantung pada cara perbankan menyalurkan dan mengatur dana tambahan tersebut di tengah perkembangan ekonomi serta pasar keuangan.
Dalam mengkalibrasi Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia mempertimbangkan perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) secara bersamaan. Pada periode sebelumnya, pertumbuhan kredit bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan DPK. Ketimpangan laju tersebut dapat meningkatkan kebutuhan likuiditas bank, sebab penyaluran pembiayaan berlangsung lebih pesat daripada penambahan sumber dana yang dihimpun dari masyarakat. Karena itu, perubahan ketentuan GWM perlu memperhatikan kemampuan bank menjaga kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah sekaligus mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi. Penilaian tidak hanya bertumpu pada satu indikator, melainkan juga mencermati perkembangan kondisi moneter dan perbankan.
Pertimbangan lain adalah penempatan dana pemerintah pada bank umum. Dana tersebut dapat menambah likuiditas yang tersedia di sistem perbankan, tetapi pengaruhnya terhadap masing-masing bank dan perputaran dana perlu dinilai dengan cermat. Besaran serta distribusi penempatan dapat memengaruhi ruang bank dalam mengelola pendanaan, sehingga menjadi bagian dari gambaran kebutuhan likuiditas secara menyeluruh. Dengan memperhitungkan dana pemerintah bersama pertumbuhan kredit dan DPK, BI berupaya menetapkan penyesuaian yang sesuai dengan kondisi aktual, bukan sekadar merespons perubahan satu jenis aliran dana. Pendekatan ini juga membantu menjaga agar penilaian terhadap likuiditas tetap seimbang dan mempertimbangkan perbedaan sumber dana yang tersedia dengan kebutuhan pembiayaan.
Kalibrasi GWM diarahkan agar ketersediaan likuiditas perbankan sejalan dengan keadaan perekonomian dan kebutuhan intermediasi. Penyesuaian yang tepat dapat memberi ruang bagi bank untuk mengelola dana, tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam menjaga kemampuan memenuhi kewajiban. Pada saat yang sama, kebijakan likuiditas perlu konsisten dengan arah kebijakan suku bunga BI. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi berinteraksi dalam membentuk kondisi moneter dan keputusan pendanaan maupun kredit. Oleh sebab itu, BI mempertimbangkan dinamika kredit, penghimpunan DPK, penempatan dana pemerintah, serta arah suku bunga secara terpadu. Kerangka tersebut memungkinkan pengaturan likuiditas merespons perubahan ekonomi, sambil mendukung transmisi kebijakan dan menjaga stabilitas sistem perbankan.Penataan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia mencakup dua komponen yang perlu dibedakan untuk memahami dampaknya terhadap likuiditas perbankan. Komponen pertama adalah dana yang wajib ditempatkan bank di bank sentral. Ketentuan ini menentukan porsi dana yang tidak dapat digunakan secara langsung untuk menyalurkan kredit atau memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari. BI memangkas GWM yang ditempatkan di BI sebesar 1 poin persentase, sehingga sebagian dana yang sebelumnya tertahan dapat kembali mendukung pengelolaan likuiditas bank.
Komponen kedua berkaitan dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Melalui kebijakan ini, bank dapat memperoleh insentif berdasarkan penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor prioritas sesuai ketentuan BI. Penyesuaian pada komponen KLM melengkapi pengurangan GWM, tetapi memiliki peran berbeda: kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada perbankan dalam memanfaatkan likuiditas yang telah tersedia. Dengan demikian, ruang pengelolaan dana tidak hanya dipengaruhi oleh besaran kewajiban penempatan di bank sentral, tetapi juga oleh cara insentif makroprudensial diterapkan.
Perbedaan kedua komponen tersebut penting karena pelonggaran GWM bukan sekadar perubahan angka kewajiban, melainkan bagian dari upaya mengarahkan likuiditas agar mendukung kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan stabilitas. Firman Mochtar menjelaskan bahwa pengelolaan likuiditas perlu tetap selaras dengan arah suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi, dan sasaran inflasi. Keselarasan ini membantu memastikan bahwa tambahan ruang likuiditas tidak berjalan terpisah dari kebijakan moneter secara keseluruhan. Bank diharapkan mengelola dana secara terukur, sementara BI memantau kondisi likuiditas dan perkembangan ekonomi. Pendekatan melalui dua komponen tersebut memungkinkan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan perbankan sekaligus tujuan makroekonomi. Karena itu, pemahaman atas GWM dan KLM membantu menjelaskan bagaimana BI berupaya menjaga keseimbangan kelancaran intermediasi, pertumbuhan, serta kestabilan harga di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Di samping melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin, dari 4,75 persen menjadi 5 persen. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa pelonggaran likuiditas perbankan tidak dilakukan dengan mengubah seluruh instrumen kebijakan ke arah yang sama. BI mengatur ketersediaan dana melalui GWM, sekaligus menyesuaikan tingkat imbal hasil fasilitas simpanan untuk menjaga agar sinyal kebijakan suku bunga tetap tersampaikan secara efektif kepada pasar.
Kenaikan deposit facility ditujukan untuk memperkuat transmisi BI Rate ke suku bunga pasar uang antarbank dan kegiatan operasional perbankan. Deposit facility merupakan salah satu fasilitas bagi bank untuk menempatkan kelebihan likuiditasnya di BI. Perubahan suku bunganya dapat memengaruhi pertimbangan bank dalam mengelola dana, termasuk penetapan harga pada transaksi antarbank. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan membantu menjaga hubungan yang lebih kuat arah suku bunga kebijakan dan pergerakan suku bunga di pasar uang, tanpa mengabaikan kebutuhan likuiditas sistem perbankan.
Pengaturan kedua instrumen itu juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas inflasi. Pelonggaran GWM memberi ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan menyalurkan pembiayaan, sedangkan kenaikan deposit facility mendukung efektivitas sinyal suku bunga BI. Perpaduan kebijakan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan dorongan terhadap aktivitas ekonomi dengan pengendalian tekanan harga. Dampak akhirnya bergantung pada respons bank, kondisi pasar, dan perkembangan perekonomian, sehingga BI perlu terus memantau transmisi kebijakan.
Kebijakan tersebut disampaikan Firman Mochtar dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penjelasan itu memberi konteks bahwa perubahan suku bunga deposit facility merupakan bagian dari pengelolaan kebijakan moneter yang berjalan bersama penyesuaian GWM.





