BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Perkuat Instrumen untuk Menjaga Rupiah

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Perkuat Instrumen untuk Menjaga Rupiah

Jakarta | Bank Indonesia (BI) menetapkan keputusan kebijakan moneter dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate pada level 5,75%. Keputusan ini berarti BI rate tidak berubah dibandingkan tingkat yang berlaku sebelumnya. Pengumuman disampaikan oleh Gubernur BI Destry Damayanti dalam paparan hasil RDG pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selain suku bunga acuan, BI juga menetapkan penyesuaian pada salah satu suku bunga fasilitasnya.

Suku bunga lending facility dipertahankan pada 6,5%, sehingga tidak mengalami perubahan dalam keputusan kali ini. Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5%. Dengan demikian, keputusan Oktober memadukan stabilnya BI rate dan lending facility dengan kenaikan deposit facility. Ketiga angka tersebut menggambarkan rincian kebijakan yang diumumkan BI: BI rate sebesar 5,75%, lending facility sebesar 6,5%, dan deposit facility sebesar 5%. Perbedaan perlakuan pada masing-masing suku bunga penting dicatat agar perubahan yang diputuskan tidak disalahartikan sebagai kenaikan suku bunga acuan secara menyeluruh.

Keputusan RDG ini menjadi bagian dari pengelolaan kebijakan moneter BI, termasuk upaya menjaga kestabilan rupiah melalui penguatan instrumen yang tersedia. BI tidak menaikkan suku bunga acuannya, tetapi mengubah tingkat deposit facility sesuai hasil rapat. Karena itu, perhatian terhadap pengumuman perlu mencakup seluruh komponen suku bunga, bukan hanya BI rate. Bagi pelaku pasar, perusahaan, dan masyarakat, angka-angka tersebut menjadi informasi mengenai arah kebijakan pada saat keputusan disampaikan. Namun, perubahan suku bunga fasilitas tidak dengan sendirinya berarti BI rate ikut berubah. Untuk membaca keputusan secara tepat, perlu dibedakan suku bunga acuan yang tetap 5,75%, lending facility yang tetap 6,5%, serta deposit facility yang naik menjadi 5%. Ketetapan itu merupakan hasil RDG 20–21 Oktober 2026 dan disampaikan secara resmi oleh Destry Damayanti pada hari kedua rapat.

Destry menjelaskan bahwa keputusan Bank Indonesia untuk mempertahankan suku bunga acuan merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam menghadapi tekanan eksternal, BI menilai kebijakan suku bunga perlu mendukung upaya meredam gejolak pada nilai tukar. Keputusan mempertahankan BI Rate bukan berarti bank sentral mengabaikan perkembangan yang terjadi, melainkan menunjukkan bahwa stabilitas tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi ekonomi tetap terkendali, khususnya ketika rupiah menghadapi tekanan dari luar. Dengan mempertahankan suku bunga acuan, BI berupaya memberikan dukungan kebijakan yang konsisten bagi kestabilan pasar dan perekonomian.

Penjelasan tersebut menempatkan stabilitas rupiah sebagai salah satu sasaran penting kebijakan moneter. Nilai tukar yang terjaga turut menjadi bagian dari kondisi ekonomi yang ingin dipertahankan BI. Karena itu, keputusan mengenai BI Rate tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan mandat bank sentral dalam menjaga stabilitas. Destry menekankan bahwa respons kebijakan perlu diarahkan pada tujuan tersebut, sembari mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga inflasi. BI berupaya memastikan kebijakan yang ditempuh mendukung kestabilan harga, sehingga tekanan terhadap nilai tukar dan perkembangan inflasi dapat ditangani dalam kerangka kebijakan yang terarah. Penjelasan ini tidak mengaitkan tekanan eksternal dengan pemicu tertentu, tetapi menegaskan pentingnya kesiapan kebijakan dalam meresponsnya.

Dalam kerangka itu, mempertahankan suku bunga acuan menjadi pilihan untuk menjaga kesinambungan langkah BI. Kebijakan tersebut berjalan bersama penguatan instrumen lain yang digunakan untuk mendukung stabilitas rupiah. Kombinasi pendekatan ini mencerminkan upaya BI mengelola stabilitas ekonomi tanpa mengesampingkan sasaran inflasi. Keputusan suku bunga juga memberi gambaran bahwa bank sentral memperhitungkan kondisi yang dihadapi sebelum menentukan arah kebijakan. Bagi BI, menjaga rupiah, kestabilan ekonomi, dan inflasi merupakan tujuan yang saling berkaitan. Oleh sebab itu, sikap mempertahankan BI Rate diposisikan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya langkah untuk menghadapi tekanan eksternal. Destry menjelaskan alasan kebijakan tersebut melalui fokus pada stabilitas nilai tukar dan ekonomi.

Selain mempertahankan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan melalui instrumen yang mendukung stabilitas nilai tukar dan kelancaran aliran modal. Penguatan ini diarahkan agar kebijakan moneter tidak hanya bertumpu pada suku bunga, tetapi juga memiliki perangkat yang dapat merespons dinamika pasar valuta asing secara lebih terukur. Dalam menghadapi tekanan eksternal, seperti perubahan sentimen investor dan pergerakan pasar keuangan global, ketersediaan instrumen yang memadai menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan rupiah.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah domestic non-deliverable forward (DNDF), yaitu transaksi forward valuta asing yang penyelesaiannya dilakukan dalam rupiah berdasarkan selisih kurs. DNDF memberi pelaku pasar sarana untuk mengelola risiko perubahan nilai tukar tanpa harus menyerahkan valuta asing secara fisik pada saat penyelesaian. BI juga memperkuat fasilitas lindung nilai atau hedging, sehingga pelaku usaha dan investor memiliki pilihan untuk mengurangi ketidakpastian biaya maupun nilai aset akibat fluktuasi kurs. Penggunaan fasilitas tersebut dapat membantu membentuk ekspektasi pasar yang lebih tertata.

Penguatan instrumen ini memiliki beberapa sasaran yang saling berkaitan. BI berupaya menarik aliran modal asing dengan menyediakan pasar dan mekanisme pengelolaan risiko yang lebih mendukung. Pada saat yang sama, transaksi lindung nilai dan instrumen pasar lainnya diharapkan membantu meredam tekanan terhadap rupiah, terutama ketika perubahan kondisi global mendorong pergeseran arus modal dari pasar keuangan domestik. Kehadiran perangkat yang dapat digunakan pelaku pasar juga dapat mengurangi dorongan untuk melakukan penyesuaian secara mendadak ketika volatilitas meningkat.

Di luar fungsi stabilisasi jangka pendek, penguatan DNDF dan fasilitas hedging turut mendukung pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Pasar yang lebih dalam dapat memperluas pilihan transaksi, meningkatkan aktivitas lindung nilai, serta memperbaiki kemampuan pasar menyerap perubahan permintaan dan penawaran valuta asing. Dengan demikian, kebijakan insentif dan penguatan instrumen menjadi pelengkap dalam menjaga stabilitas rupiah serta menopang ketahanan pasar keuangan domestik di tengah tekanan eksternal. Efektivitasnya tetap bergantung pada kondisi pasar dan konsistensi pelaksanaan kebijakan, termasuk koordinasi dengan upaya lain untuk menjaga kepercayaan investor dan kestabilan ekonomi.Ke depan, Bank Indonesia (BI) akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan dan penggunaan instrumen moneter untuk mendukung ketahanan eksternal Indonesia. Arah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan inflasi tetap terkendali pada 2026–2027. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya diarahkan pada stabilitas saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perekonomian menghadapi perubahan kondisi global.

Optimalisasi bauran kebijakan memungkinkan BI menyesuaikan respons sesuai perkembangan yang berlangsung, tanpa mengabaikan sasaran stabilitas. Instrumen yang tersedia akan terus dicermati dan digunakan secara terukur untuk menjaga daya tahan ekonomi terhadap tekanan eksternal. Namun, arah kebijakan selanjutnya bergantung pada evaluasi BI atas dinamika ekonomi dan pasar. Karena itu, rencana tersebut tidak berarti bahwa satu langkah tertentu telah dipastikan akan ditempuh; BI menyatakan akan mengoptimalkan kebijakan dan instrumennya sesuai kebutuhan.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa bank sentral akan mencermati perkembangan ekonomi global dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Pernyataan ini menempatkan pemantauan kondisi global sebagai bagian penting dalam menentukan respons kebijakan. Perubahan pada lingkungan eksternal dapat memengaruhi ketahanan eksternal maupun pergerakan rupiah, sehingga perkembangan tersebut perlu terus dievaluasi.

Dalam periode 2026 2027 perhatian BI tetap mencakup stabilitas nilai tukar dan.

Baca juga: Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku