Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang tersebut diselenggarakan untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dipimpin langsung oleh presiden. Kehadiran Nusron menjadi bagian dari agenda yang diikuti para anggota kabinet di kompleks istana.
Dalam sidang itu, Nusron duduk di barisan keempat bersama sejumlah anggota kabinet lainnya. Posisi duduknya berada dekat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Kristomei Sianturi, serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus), Aris Marsudiyanto. Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam selama mengikuti kegiatan tersebut.
Rangkaian kehadiran Nusron di istana tidak terlihat langsung oleh awak media ketika ia memasuki kompleks. Ia disebut masuk melalui pintu yang berada di dekat Jalan Veteran III, sehingga kedatangannya luput dari pengamatan wartawan yang menunggu di area istana. Informasi mengenai posisinya di dalam ruang sidang dan pakaian yang dikenakannya memberi gambaran tentang keikutsertaannya dalam agenda kabinet tersebut.
Sidang kabinet paripurna ini berlangsung dalam konteks peringatan dua tahun masa pemerintahan Prabowo. Presiden memimpin langsung pertemuan yang dihadiri jajaran kabinet, termasuk Menteri ATR Nusron Wahid. Detail tentang tempat duduk Nusron menunjukkan bahwa ia berada bersama anggota pemerintahan lainnya, sementara kedatangannya melalui akses dekat Jalan Veteran III menjelaskan mengapa ia tidak terlihat oleh awak media saat memasuki kompleks. Kehadiran tersebut tercatat pada agenda resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026.
Perhatian terhadap kehadiran Nusron di sidang kabinet muncul setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pemanggilan itu berkaitan dengan pemeriksaan dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rangkaian tersebut menjadi konteks bagi sorotan publik atas aktivitas Nusron, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan status hukumnya ataupun membuktikan keterlibatan dalam perkara.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir pada tanggal tersebut karena, menurut alasan yang disampaikan, ia memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, pemeriksaan yang direncanakan penyidik pada hari itu tidak berlangsung sesuai jadwal. Informasi mengenai ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi bagian dari kronologi yang diperhatikan ketika kabar kehadiran Nusron dalam sidang kabinet mengemuka.
KPK lalu menjadwalkan pemanggilan kembali pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan kedua ini, Nusron juga tidak memenuhi panggilan. Alasan yang disampaikan adalah ia sedang pergi ke luar negeri. Dua alasan itu merujuk pada keadaan yang berbeda: agenda kedinasan internal pada pemanggilan pertama dan perjalanan ke luar negeri pada pemanggilan berikutnya. Kronologi ini menjelaskan mengapa ketidakhadirannya dalam sidang pemeriksaan menjadi perhatian, tanpa perlu menambahkan dugaan mengenai maksud di baliknya.
Dalam pemberitaan, penting untuk membedakan fakta jadwal pemanggilan dan alasan ketidakhadiran dari kesimpulan tentang perkara. KPK memanggil Nusron untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, sementara dua jadwal pemeriksaan tersebut tidak terlaksana karena ia tidak hadir. Informasi itu tidak cukup untuk menyatakan bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka atau memiliki peran tertentu dalam dugaan korupsi. Penilaian mengenai langkah penyidik selanjutnya maupun status seseorang harus merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan proses hukum. Karena itu, kronologi dua pemanggilan dapat disampaikan secara faktual, dengan mencatat tanggal serta alasan ketidakhadiran sebagaimana diberitakan, tanpa mengubahnya menjadi klaim tentang kesalahan atau keterlibatan. Sikap semacam ini menjaga pemberitaan tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum.Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan belum langsung menentukan langkah penanganan berikutnya. Penyidik KPK terlebih dahulu akan menelaah alasan yang disampaikan untuk menjelaskan ketidakhadiran tersebut. Penelaahan ini diperlukan agar lembaga dapat menilai apakah alasan itu patut dan dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, respons KPK terhadap dua pemanggilan tersebut masih bergantung pada hasil kajian penyidik, bukan keputusan yang telah ditetapkan sejak awal.
Menurut Budi, penyidik akan memeriksa dan menganalisis kepatutan alasan yang diberikan Nusron. Proses tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum KPK menentukan tindakan selanjutnya. Penilaian tidak hanya berhenti pada adanya penjelasan, tetapi juga mencakup pertimbangan apakah alasan itu layak diterima dalam konteks pemanggilan. Budi tidak menyampaikan kesimpulan bahwa alasan tersebut sudah diterima ataupun ditolak. Karena itu, status alasan ketidakhadiran masih perlu menunggu hasil telaah internal penyidik.
Langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali, juga masih dibahas dalam proses tersebut. KPK belum memastikan bahwa surat baru akan langsung dikeluarkan, sebagaimana belum pula menyatakan bahwa pemanggilan berikutnya tidak diperlukan. Penyidik perlu menyelesaikan analisis terlebih dahulu sebelum memutuskan tindakan yang dianggap tepat. Pernyataan Budi menegaskan bahwa keputusan mengenai pemanggilan lanjutan belum final dan akan ditentukan setelah alasan ketidakhadiran dinilai secara menyeluruh.
Dengan demikian, perkembangan perkara pada tahap ini berfokus pada evaluasi atas penjelasan Nusron dan pertimbangan prosedural yang menyertainya. KPK masih mengumpulkan dasar untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah tambahan. Kemungkinan pemanggilan ulang tetap terbuka, tetapi belum dapat dipastikan sebelum proses penelaahan selesai. Penjelasan Budi menunjukkan bahwa lembaga akan mendasarkan keputusan pada analisis penyidik terhadap kepatutan alasan yang disampaikan, bukan sekadar pada fakta bahwa dua pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.
Budi belum menyampaikan jadwal pasti mengenai pemanggilan ulang Nusron. Hingga keterangan tersebut diberikan, penyidik masih perlu menelaah lebih dahulu alasan yang disampaikan atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya. Karena itu, belum ada tanggal baru yang dapat dipastikan kepada publik. KPK juga belum mengumumkan apakah Nusron akan diminta hadir kembali dalam waktu dekat atau pada kesempatan lain. Informasi mengenai jadwal lanjutan masih menunggu proses internal penyidik, termasuk penilaian atas keterangan mengenai ketidakhadiran tersebut. Dengan demikian, perkembangan perkara ini belum dapat dibaca sebagai kepastian bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada hari atau pekan tertentu. Budi menegaskan tindak lanjut akan ditentukan setelah penyidik melakukan analisis.
Analisis terhadap alasan ketidakhadiran itu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. Berdasarkan hasil penelaahan, KPK dapat menerbitkan surat panggilan baru atau mengatur kembali jadwal pemeriksaan. Kedua opsi tersebut masih merupakan kemungkinan, bukan keputusan yang telah diumumkan. Budi menyatakan penyidik akan segera mempelajari alasan yang ada dan menjadikannya dasar untuk menentukan tindak lanjut. Proses ini diperlukan agar langkah pemanggilan selanjutnya mempertimbangkan informasi yang telah diterima. Sampai evaluasi itu selesai dan keputusan disampaikan, belum ada kepastian mengenai mekanisme yang akan dipilih maupun waktu pelaksanaannya. Keterangan Budi tersebut menjadi pembaruan utama mengenai rencana pemanggilan Nusron, sementara rincian lebih lanjut belum tersedia.
Publik masih menunggu keterangan lanjutan dari KPK mengenai hasil analisis penyidik dan keputusan terkait pemanggilan Nusron. Belum ada dasar untuk menyebut tanggal pemeriksaan berikutnya ataupun memperkirakan bagaimana pemeriksaan itu akan berlangsung. Kepastian jadwal dan tindak lanjut baru dapat diketahui setelah penyidik menilai alasan ketidakhadiran serta menetapkan langkah yang sesuai. Jika nantinya KPK mengeluarkan surat panggilan baru atau menjadwalkan ulang, informasi tersebut diharapkan disampaikan melalui keterangan resmi. Untuk saat ini, Budi hanya menyebut proses analisis akan segera dilakukan dan belum memberikan kepastian waktu maupun hasil pemeriksaan. Perkembangan berikutnya masih ditunggu, tanpa kesimpulan mengenai tanggal atau hasil yang belum diumumkan oleh lembaga antirasuah tersebut.






