MUI Tolak Mundurnya Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

MUI Tolak Mundurnya Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, perubahan tenggat tersebut bukan sekadar penyesuaian waktu, tetapi berpotensi menghambat kesiapan dan perkembangan ekosistem halal yang selama ini dibangun bersama oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.

M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai penundaan justru dapat menambah beban pihak-pihak yang berupaya mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Mereka telah mengalokasikan tenaga, biaya, dan sumber daya untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat rantai pasok produk halal. Jika tenggat kembali bergeser, arah kebijakan menjadi kurang pasti dan upaya yang telah dilakukan berisiko perlu disesuaikan lagi.

Dalam pandangannya, kepastian pelaksanaan sertifikasi penting agar industri dapat merencanakan proses produksi, distribusi, dan pemenuhan standar secara terukur. Penundaan hingga 2028 juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap penetrasi pasar produk halal. Tanpa kepastian dan dorongan yang konsisten, produk dalam negeri dapat lebih sulit memperluas jangkauan konsumen serta meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.

Cholil menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober. Ia menekankan bahwa perubahan tenggat dapat menyulitkan Indonesia mengejar pangsa pasar halal, baik di dalam negeri maupun secara lebih luas. Karena itu, menurutnya, kebijakan sertifikasi perlu memberi kepastian dan mendukung pelaku industri dalam memenuhi persyaratan, bukan menambah ketidakpastian bagi mereka yang sedang berinvestasi dan berbenah.

Keberatan MUI menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan kebijakan dalam pengembangan industri halal. Pelaku usaha memerlukan waktu dan pendampingan yang memadai, tetapi kepastian jadwal juga dibutuhkan agar persiapan berjalan efektif. Penundaan, tanpa langkah yang jelas untuk menjaga momentum, dapat membuat sebagian pihak menunda pemenuhan kewajiban. Dampaknya bukan hanya pada proses sertifikasi, melainkan juga pada koordinasi antarpihak dan kepercayaan terhadap arah pengembangan ekonomi syariah. MUI memandang kesiapan ekosistem perlu ditingkatkan seiring penerapan aturan, sehingga peluang pasar halal tidak semakin sulit diraih oleh industri Indonesia.

Cholil menekankan bahwa upaya memperjuangkan fasilitas dan ketersediaan produk halal berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Produk yang halal perlu dapat dijangkau dan tersedia, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang sesuai dengan ketentuan agama. Menurut penekanannya, pembahasan mengenai tenggat sertifikasi tidak semata-mata menyangkut jadwal administratif. Hal itu juga berhubungan dengan kepastian bahwa masyarakat dapat memperoleh barang yang status kehalalannya jelas. Karena itu, pemenuhan kebutuhan produk halal dipandang sebagai hal yang penting untuk terus diperjuangkan, bukan sekadar urusan pelaku usaha atau lembaga yang mengatur sertifikasi.

Alasan tersebut, sebagaimana disampaikan Cholil, berangkat dari keinginan agar masyarakat terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan menurut syariat. Ketersediaan produk halal membantu masyarakat menentukan pilihan secara lebih pasti, sementara keterbatasan pilihan dapat membuat kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan baik. Dalam konteks ini, sertifikasi dan dukungan terhadap tersedianya produk halal memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen Muslim. Penekanan itu menjadi salah satu alasan MUI mendorong agar upaya pemenuhan kebutuhan halal tidak diabaikan ketika membicarakan perubahan tenggat. Yang ditekankan bukan hanya keberadaan aturan, melainkan juga manfaat praktisnya bagi masyarakat yang memerlukan produk sesuai ketentuan agama.

Cholil juga mengingatkan bahwa terdapat landasan agama mengenai ancaman dan konsekuensi bagi orang yang mengonsumsi makanan haram. Pengingat tersebut disampaikan sebagai alasan pentingnya memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap produk halal, agar mereka dapat menghindari konsumsi yang dilarang. Pernyataan itu menempatkan ketersediaan produk halal sebagai perhatian yang memiliki dimensi keagamaan, di samping dimensi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, dorongan untuk memperjuangkan fasilitas dan pasokan produk halal berkaitan dengan upaya memberi pilihan yang jelas bagi konsumen. Penjelasan Cholil menegaskan bahwa perhatian terhadap sertifikasi dan ketersediaan produk diperlukan agar masyarakat tidak dihadapkan pada pilihan yang bertentangan dengan ketentuan syariat, tanpa mengabaikan pentingnya proses pemenuhan kebutuhan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait rencana penundaan kewajiban sertifikasi halal. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan posisi lembaga terhadap wacana mundurnya tenggat kewajiban halal hingga 2028. Cholil menyebut sikap MUI pada intinya menolak penundaan tersebut. Dengan demikian, arah sikap lembaga telah dinyatakan, meskipun dokumen atau pengumuman resminya masih menunggu proses internal.

Cholil menjelaskan bahwa keputusan final mengenai pernyataan itu akan ditetapkan setelah rapat. Karena proses tersebut belum selesai, MUI belum menyampaikan tanggal kapan pernyataan resmi akan diterbitkan. Keterangan ini penting dibedakan dari sikap substantif yang telah ia sampaikan: waktu publikasi belum dipastikan, tetapi penolakan terhadap penundaan kewajiban halal menjadi inti posisi MUI. Artinya, belum adanya tanggal pengumuman bukan berarti sikap lembaga masih terbuka untuk mendukung perpanjangan tenggat.

Rapat menjadi tahap yang menentukan rumusan akhir sekaligus jalur penyampaian sikap MUI kepada publik. Seusai pembahasan, pernyataan resmi diharapkan menjelaskan alasan penolakan dan pandangan lembaga mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Namun, sampai informasi lebih lanjut disampaikan, rincian isi dan waktu publikasinya belum dapat dipastikan. Karena itu, keterangan Cholil sejauh ini memberi dua informasi yang berbeda: MUI berencana mengeluarkan sikap resmi dan pada prinsipnya menolak penundaan, sementara keputusan final serta tanggal pengumuman masih menunggu hasil rapat.

Pembedaan tersebut membantu menghindari anggapan bahwa MUI telah mengumumkan pernyataan final atau menentukan jadwal penerbitannya. Yang sudah ditegaskan Cholil adalah arah sikap penolakan, sedangkan tahapan formalnya belum diumumkan. Publik masih perlu menunggu hasil rapat dan pernyataan resmi untuk mengetahui rumusan lengkap yang akan disampaikan MUI, termasuk penjelasan lebih terperinci mengenai respons lembaga terhadap rencana perubahan tenggat sertifikasi halal. Sampai saat itu, informasi mengenai jadwal publikasi sebaiknya dipahami sebagai belum tersedia, bukan sebagai tanda bahwa penolakan telah dibatalkan atau berubah.

Penyesuaian tenggat sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan kebijakan dengan kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha, kesiapan layanan dan infrastruktur pendukung, serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Pertimbangan tersebut dinilai penting agar kewajiban dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengabaikan perlindungan konsumen maupun kelangsungan kegiatan usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 disesuaikan melalui perubahan peraturan pemerintah. Untuk jasa makanan dan minuman serta hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, pemberlakuan kewajiban dimulai pada 18 Oktober 2028. Sementara itu, tahapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, termasuk jasa penyembelihan, diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian juga mencakup produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri. Kewajibannya mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan memperhatikan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal Indonesia dan negara mitra. Kerja sama tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar penerapan aturan dapat berjalan seiring dengan proses perdagangan lintas negara.

Adapun masa tahapan untuk sejumlah kategori produk diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Kategori itu meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori tertentu barang gunaan. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor-sektor tersebut memperoleh waktu tambahan untuk menyesuaikan proses produksi, pemenuhan persyaratan, dan pengurusan sertifikasi.

Sebagai tindak lanjut pemerintah.