Tangerang | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi anak di ruang digital perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pemerintah daerah. Pesan tersebut disampaikan dalam lokakarya pengintegrasian perlindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah, yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Selasa. Ia mengingatkan bahwa keberadaan aturan di tingkat pusat saja belum cukup untuk memastikan anak terlindungi dalam aktivitas digital sehari-hari.
Menurut Arifah, kebijakan nasional tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diterjemahkan menjadi langkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk membawa arah kebijakan pusat ke dalam perencanaan, program, serta pelaksanaan layanan di wilayahnya. Dengan demikian, upaya perlindungan dapat menjangkau anak dan keluarga secara lebih dekat, sekaligus mempertimbangkan tantangan yang beragam di setiap daerah.
Perlindungan anak di ranah digital, lanjutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari komitmen pembangunan daerah secara menyeluruh. Isu ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan satu sektor atau diserahkan kepada satu instansi. Risiko dan kebutuhan anak di ruang digital berkaitan dengan banyak aspek, sehingga respons pemerintah membutuhkan perhatian dan koordinasi lintas sektor. Pendekatan yang terpadu dapat membantu memastikan berbagai kebijakan dan layanan daerah berjalan searah.
Integrasi tersebut juga menuntut agar perlindungan anak dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan daerah, bukan sekadar hadir sebagai kegiatan tambahan. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan komitmen itu ke dalam prioritas pembangunan dan pelaksanaan program yang relevan. Pesan Arifah menegaskan pentingnya kesinambungan kebijakan pusat dan tindakan di tingkat lokal: aturan nasional memberi arah, sementara penerapannya di daerah menentukan seberapa nyata upaya tersebut dirasakan anak.
Melalui lokakarya itu, pengintegrasian perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian bersama dalam tata kelola daerah. Penekanan pada komitmen pembangunan menyeluruh menggarisbawahi bahwa keamanan dan pemenuhan hak anak di lingkungan digital memerlukan tanggung jawab yang konsisten, bukan respons sesaat. Karena itu, penerapan kebijakan pusat di daerah menjadi langkah penting agar perlindungan tidak berhenti pada rumusan aturan, tetapi masuk ke dalam kerja pemerintah sehari-hari dan menjadi bagian dari agenda pembangunan yang berpihak pada anak.
Pembagian tanggung jawab antarinstansi menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas ketika perlindungan anak di dunia digital dibahas dalam kebijakan daerah. Arifah menekankan perlunya keterlibatan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Pendekatan ini membantu memastikan isu hak anak, keamanan digital, pendidikan, serta tata kelola tidak ditangani secara terpisah. Namun, pembagian peran tersebut perlu dipahami sebagai langkah yang perlu direncanakan, bukan gambaran bahwa seluruh kebijakan dan koordinasi sudah berjalan. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi pihak yang berwenang, menyepakati bentuk kolaborasi, dan menentukan cara memantau pelaksanaannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu memasukkan perspektif hak anak serta perlindungan dari kekerasan dalam ruang digital. Perspektif tersebut dapat menjadi dasar untuk mengenali risiko, menyusun upaya pencegahan, dan memastikan kebutuhan anak diperhatikan. Dinas Komunikasi dan Informatika dapat mendukung tata kelola digital, termasuk melalui penguatan literasi digital yang sesuai bagi anak, keluarga, dan masyarakat. Sementara itu, Dinas Pendidikan perlu berperan dalam memperkuat lingkungan belajar yang aman bagi anak, baik ketika kegiatan berlangsung di sekolah maupun saat teknologi digunakan untuk mendukung pembelajaran. Peran setiap instansi perlu dirumuskan dengan jelas agar saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Integrasi kebijakan juga memerlukan dukungan perencanaan dan kepastian hukum. Bappeda perlu memastikan isu perlindungan anak di dunia digital masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah serta dipertimbangkan dalam penganggaran. Dengan demikian, rencana lintas sektor dapat memiliki dukungan sumber daya dan tidak berhenti sebagai komitmen umum. Biro hukum pada sekretariat daerah perlu menelaah rancangan aturan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Penelaahan ini penting untuk menetapkan batas tanggung jawab daerah sekaligus menghindari ketentuan yang melampaui mandatnya. Langkah-langkah tersebut masih perlu ditempuh melalui koordinasi dan proses kebijakan yang tepat. Pembagian peran yang tertulis, disertai mekanisme kerja bersama, dapat membantu pemerintah daerah mengubah perhatian terhadap keselamatan anak di internet menjadi agenda yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data mengenai penggunaan internet oleh anak menunjukkan perubahan yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase anak pengguna internet tercatat sebesar 49,59 persen pada 2020. Angka tersebut meningkat menjadi 73,90 persen pada 2024. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa akses internet semakin umum di kalangan anak dalam rentang empat tahun. Karena ruang digital telah menjadi bagian dari keseharian mereka, kebijakan daerah perlu memperhatikan kondisi tersebut secara lebih terarah. Data ini juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya membahas lingkungan fisik, tetapi perlu mencakup pengalaman dan risiko yang dapat muncul saat anak terhubung ke internet.
Arifah menjelaskan bahwa kenaikan persentase itu hampir dua kali lipat. Peningkatan tersebut berlangsung pada periode yang bertepatan dengan pandemi COVID-19. Pada masa itu, internet digunakan sebagai sarana pembelajaran ketika kegiatan belajar berlangsung dengan dukungan teknologi digital. Kebutuhan untuk mengikuti pelajaran dan mengakses materi membuat anak semakin bergantung pada koneksi internet. Dengan demikian, pertumbuhan penggunaan internet bukan sekadar perubahan angka, melainkan juga berkaitan dengan perubahan cara anak belajar dan beraktivitas. Pengalaman selama pandemi memperlihatkan betapa pentingnya akses digital bagi pendidikan, sekaligus menunjukkan bahwa anak perlu memperoleh pendampingan dan perlindungan ketika menggunakan layanan daring.
Menurut Arifah, penggunaan internet oleh anak tidak berhenti setelah periode pandemi tersebut. Aktivitas daring terus berlanjut, sehingga peningkatan yang tercatat perlu dipahami sebagai bagian dari perubahan yang lebih luas, bukan hanya kebutuhan sementara. Situasi ini memperkuat alasan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan besarnya kelompok anak yang mengakses internet ketika merancang langkah perlindungan, edukasi, dan pendampingan. Penyelarasan kebijakan juga penting agar perhatian terhadap keselamatan anak sejalan dengan kenyataan bahwa akses digital telah meluas. Angka 49,59 persen pada 2020 dan 73,90 persen pada 2024 memberi dasar bagi pembahasan kebijakan yang bertumpu pada perubahan nyata dalam penggunaan internet oleh anak, tanpa mengabaikan manfaatnya bagi pembelajaran dan aktivitas lainnya.
Peningkatan jumlah anak yang menggunakan internet memperluas keterlibatan mereka dalam ruang digital. Akses tersebut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tetapi pertumbuhan pengguna tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa anak telah memahami seluruh keadaan yang mungkin mereka hadapi saat terhubung. Perhatian terhadap perlindungan anak perlu berjalan seiring dengan meningkatnya kehadiran mereka di internet, termasuk ketika kebijakan daerah membahas keamanan dan kesejahteraan anak.
Sumber yang menjadi dasar pembahasan ini mengingatkan bahwa kenaikan jumlah pengguna internet anak beriringan dengan potensi kerentanan terhadap kekerasan di ruang digital. Artinya, semakin banyak anak berada di lingkungan daring, semakin penting pula melihat kerentanan yang dapat menyertai keterlibatan tersebut. Hal ini bukan berarti setiap anak pasti mengalami kekerasan, melainkan menunjukkan perlunya perhatian yang sepadan dengan perkembangan penggunaan internet oleh anak.
Narasumber menekankan adanya jarak kemampuan anak mengakses internet dan kemampuan mereka memahami risiko. Anak dapat semakin cepat menggunakan perangkat maupun menjelajahi layanan digital, tetapi kecepatan itu belum tentu diikuti pemahaman yang sama tentang situasi berisiko.





