Yogyakarta | Rencana pemerintah membagikan telepon seluler gratis kepada masyarakat sebagai dukungan dalam penyaluran bantuan sosial menuai perhatian. Gagasan tersebut dikaitkan dengan upaya membantu proses penyaluran bansos, tetapi belum berarti program telah berjalan. Sebelum kebijakan diterapkan, tujuan dan manfaat yang hendak dicapai perlu dijelaskan secara terang. Perhatian publik terutama tertuju pada apakah pemberian perangkat merupakan cara yang paling tepat untuk mendukung penerima bantuan, mengingat kepemilikan gawai di masyarakat sudah tergolong tinggi.
Wisnu Setiadi Nugroho, ekonom sekaligus dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, meminta agar urgensi dan efektivitas rencana tersebut dikaji ulang. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menjawab kendala dalam penyaluran bantuan sosial, bukan sekadar menambah fasilitas tanpa dampak yang terukur. Penilaian itu semestinya memperhatikan kebutuhan kelompok sasaran dan kemungkinan adanya penerima yang telah memiliki perangkat memadai. Jika kebutuhan berbeda-beda, pendekatan yang seragam berisiko tidak menghasilkan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat yang dituju.
Selain manfaat langsung, keberlanjutan fiskal juga menjadi pertimbangan penting. Pengadaan dan pembagian perangkat menggunakan sumber daya publik yang perlu diprioritaskan secara cermat, terutama ketika pemerintah harus menimbang berbagai kebutuhan lain. Karena itu, rencana tersebut perlu dibandingkan dengan alternatif dukungan yang mungkin lebih efektif untuk memperlancar penyaluran bansos. Kajian yang memadai dapat membantu menilai sasaran, manfaat, biaya, serta konsekuensi anggaran dalam jangka panjang. Dengan dasar evaluasi yang jelas, pemerintah dapat menentukan apakah pembagian ponsel memang diperlukan, bagaimana kebijakan itu berkontribusi pada layanan bantuan sosial, dan apakah manfaatnya sepadan dengan beban fiskal. Sorotan terhadap rencana ini bukan semata penolakan terhadap penggunaan teknologi, melainkan dorongan agar setiap kebijakan publik memiliki alasan yang kuat dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wisnu mempertanyakan urgensi program bantuan ponsel gratis dengan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa 93,5 persen rumah tangga di Indonesia telah memiliki telepon seluler. Angka ini memberi konteks penting dalam menilai sasaran dan kebutuhan program: kepemilikan ponsel sudah menjadi hal yang umum di tingkat rumah tangga, sehingga bantuan perangkat tidak serta-merta menjawab persoalan yang hendak diatasi.
Namun, cakupan angka BPS itu perlu dipahami secara tepat. Persentase tersebut merujuk pada rumah tangga di Indonesia yang memiliki telepon seluler, bukan jumlah penerima bantuan sosial dan bukan pula proporsi seluruh individu yang mempunyai perangkat sendiri. Dalam satu rumah tangga, ponsel dapat digunakan bersama atau hanya dimiliki oleh sebagian anggota keluarga. Karena itu, data kepemilikan rumah tangga tidak dapat langsung disamakan dengan akses pribadi setiap orang, terlebih bagi kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Meski demikian, menurut Wisnu, rendahnya kepemilikan gawai bukan penyebab utama hambatan inklusi keuangan maupun kesenjangan digital. Tantangan dapat muncul karena keterbatasan jaringan internet, biaya kuota, kemampuan menggunakan layanan digital, keamanan transaksi, serta ketersediaan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seseorang mungkin tinggal di rumah tangga yang memiliki ponsel, tetapi belum tentu dapat mengaksesnya secara memadai atau memanfaatkannya untuk transaksi keuangan.
Oleh sebab itu, kebijakan perlu berangkat dari diagnosis masalah yang lebih terperinci. Pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok yang benar-benar tidak memiliki akses perangkat, sekaligus menilai apakah hambatan mereka berkaitan dengan konektivitas, literasi digital, biaya, atau desain layanan. Pendekatan tersebut membantu memastikan anggaran publik menjangkau kebutuhan nyata, bukan semata-mata menambah jumlah perangkat. Data kepemilikan ponsel tetap berguna sebagai gambaran umum, tetapi harus dibaca bersama indikator akses dan penggunaan, serta kondisi tiap kelompok penerima. Dengan begitu, bantuan perangkat dapat ditempatkan sebagai salah satu pilihan kebijakan yang terarah, bukan dianggap sebagai solusi tunggal bagi kesenjangan digital dan keterbatasan akses keuangan.
Menurut Wisnu, persoalan yang lebih mendasar daripada kepemilikan perangkat adalah apakah bantuan dan sarana yang sudah tersedia benar-benar dapat digunakan oleh penerimanya. Rekening untuk menyalurkan bantuan sosial, misalnya, tidak otomatis menjamin proses penyaluran berjalan efektif apabila rekening tersebut dibiarkan tidak aktif. Demikian pula, ponsel yang dimiliki atau diberikan tidak serta-merta membantu penerima jika penggunaannya terkendala kemampuan dan kebutuhan.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan skala persoalan rekening tersebut. Lembaga itu menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial menganggur selama bertahun-tahun. Angka ini menunjukkan bahwa perhatian perlu diarahkan pada pemanfaatan rekening, bukan hanya pada ketersediaan sarana untuk membuka atau mengaksesnya. Rekening yang lama tidak digunakan dapat membuat dukungan yang dirancang untuk memudahkan penyaluran bantuan tidak mencapai tujuan secara optimal.
Wisnu juga menyoroti rendahnya literasi digital sebagai kendala yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan perangkat. Penerima perlu mampu menggunakan layanan digital yang terkait dengan bantuan, memahami tahapan yang harus dilakukan, serta mengenali cara mengakses informasi atau transaksi secara aman. Tanpa pemahaman tersebut, keberadaan ponsel berpotensi tidak banyak mengubah pengalaman penerima dalam memperoleh bantuan.
Selain kemampuan menggunakan teknologi, ketersediaan titik penarikan tunai yang belum merata turut memengaruhi akses. Penerima yang tinggal jauh dari lokasi layanan dapat menghadapi hambatan untuk mencairkan dana, meskipun bantuan telah masuk ke rekening. Karena itu, pemerataan akses fisik tetap relevan ketika kebijakan mendorong transaksi atau penyaluran secara digital.
Inti pernyataan Wisnu ialah rekening dan ponsel bisa saja tersedia, tetapi belum tentu digunakan. Ia menyampaikan pandangan tersebut pada Selasa (20/10). Dengan demikian, evaluasi kebijakan perlu melihat keterpakaian sarana, tingkat literasi digital, dan kemudahan menjangkau layanan penarikan tunai. Ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada jumlah perangkat atau rekening yang disediakan, tetapi juga perlu memperhatikan apakah penerima dapat memanfaatkannya dalam praktik.
Wisnu menilai rencana pembagian ponsel gratis perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai prioritas belanja pemerintah. Ruang anggaran negara terbatas, sementara kebutuhan publik mencakup beragam sektor yang sama-sama penting. Karena itu, penentuan program tidak cukup didasarkan pada tujuan yang terdengar menarik atau pada manfaat yang mungkin dirasakan penerima secara langsung. Pemerintah perlu menilai urgensi, cakupan penerima, serta dampak jangka panjang setiap pilihan. Perhitungan tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat telah memiliki akses terhadap gawai dalam tingkat yang tinggi, sehingga kebutuhan tambahan atas ponsel perlu diuji secara cermat dan terbuka.
Menurut Wisnu, biaya program ponsel gratis semestinya dibandingkan dengan alternatif kebijakan lain yang dapat menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi lebih nyata. Perbandingan itu perlu memperhitungkan bukan hanya biaya pengadaan perangkat, tetapi juga distribusi, pemeliharaan, dukungan penggunaan, dan kemungkinan perangkat tidak dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, program alternatif perlu dinilai berdasarkan besarnya persoalan yang ditangani, jumlah warga yang memperoleh manfaat, serta peluang hasilnya bertahan dalam jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan anggaran dapat bertumpu pada bukti dan kebutuhan, bukan sekadar pada daya tarik suatu program atau kemudahan pelaksanaannya.
Wisnu menyebut pendidikan dasar, fasilitas kesehatan, dan penanganan stunting sebagai bidang yang lebih krusial untuk memperoleh perhatian. Penguatan pendidikan dasar dapat mendukung mutu pembelajaran dan kemampuan anak, sedangkan perbaikan fasilitas kesehatan berkaitan dengan akses serta kualitas layanan yang dibutuhkan masyarakat. Penanganan stunting juga menyentuh perkembangan anak dan kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang. Ketiganya memiliki kebutuhan yang luas dan terkait langsung dengan kesejahteraan publik.
Baca juga: Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | 28 Hari Pasca Gempa NTT, TNI Sudah Kirim 1.246,251 Ton Bantuan






