Enam Aktivis Greenpeace Dievakuasi dari Monumen Selamat Datang

Enam Aktivis Greenpeace Dievakuasi dari Monumen Selamat Datang

Jakarta | Enam aktivis Greenpeace Indonesia dievakuasi dari atas Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa. Proses evakuasi dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keenam orang tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Aparat dan petugas pemerintah berada di lokasi untuk menangani situasi setelah para aktivis naik ke bagian atas monumen dan membentangkan spanduk berukuran besar.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, spanduk itu dibentangkan sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB. Sebelumnya, para aktivis memanjat Monumen Selamat Datang, lalu memasang spanduk berlatar kuning yang menjulur dari bagian atas monumen hingga area kolam. Aksi tersebut membuat pesan yang mereka bawa terlihat di salah satu titik pusat kegiatan dan lalu lintas di Jakarta. Petugas kemudian melakukan penanganan dan mengevakuasi seluruh aktivis dari monumen.

Pesan pada spanduk menyoroti dampak bencana dan kenaikan biaya hidup, sekaligus menyampaikan seruan agar krisis iklim ditangani. Dengan membentangkan spanduk di ruang publik, para aktivis menyampaikan perhatian mereka terhadap hubungan perubahan iklim, kondisi sosial, dan risiko bencana. Aksi itu berlangsung pada pagi hari, dalam rentang waktu sekitar sepuluh menit menurut keterangan kapolres. Informasi mengenai waktu pembentangan dan jumlah orang yang dievakuasi disampaikan oleh pihak kepolisian, sementara keterlibatan unsur TNI dan pemerintah daerah mencerminkan koordinasi sejumlah pihak dalam pelaksanaan evakuasi. Peristiwa di Bundaran HI tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di atas monumen ikonik dan menyampaikan tuntutan terkait persoalan lingkungan serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Proses evakuasi enam aktivis Greenpeace dari Monumen Selamat Datang dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mereka setelah berhasil turun. Dalam proses tersebut, seorang aktivis perempuan terlihat lemas. Kondisinya segera mendapat perhatian petugas yang berada di lokasi, sehingga ia dapat dibawa untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Aktivis perempuan itu kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju klinik Biddokkes Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan agar tenaga medis dapat memeriksa kondisinya secara langsung dan memberikan penanganan yang diperlukan. Proses pemindahan ke fasilitas kesehatan menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatan para aktivis setelah berada di atas monumen dan menjalani evakuasi.

Reynold menyampaikan bahwa seluruh enam aktivis telah berhasil dievakuasi. Ia menegaskan tidak ada seorang pun yang tertinggal di atas Monumen Selamat Datang setelah proses tersebut selesai. Kepastian itu disampaikan untuk menjelaskan hasil evakuasi sekaligus memastikan seluruh orang yang sebelumnya berada di monumen telah turun dan dapat ditangani sesuai kebutuhan.

Reynold juga berharap penanganan cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat mengutamakan keselamatan keenam orang tersebut. Pemeriksaan medis diharapkan membantu memastikan kondisi masing-masing aktivis, termasuk perempuan yang terlihat lemas, serta memberikan tindak lanjut apabila diperlukan. Penanganan setelah evakuasi menjadi perhatian tersendiri karena keselamatan para aktivis tetap perlu dijaga setelah mereka turun dari lokasi.

Kepolisian menyatakan bahwa keselamatan jiwa dan raga merupakan prioritas dalam menangani warga yang menyampaikan pendapat di atas Monumen Selamat Datang. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan tidak hanya mencakup upaya menurunkan warga dari monumen, tetapi juga memastikan kondisi mereka setelahnya. Dengan seluruh aktivis telah dievakuasi dan seorang di antaranya dibawa ke klinik untuk pemeriksaan, perhatian kemudian tertuju pada pemenuhan kebutuhan medis dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

Proses evakuasi enam aktivis Greenpeace dari Monumen Selamat Datang melibatkan sejumlah unsur petugas. Kepolisian bekerja bersama personel Kodim 0501 Jakarta Pusat dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat untuk mendukung penanganan di lokasi. Koordinasi antarpihak diperlukan agar para aktivis dapat diturunkan dengan aman, sekaligus menjaga situasi di sekitar monumen tetap terkendali. Setiap unsur menjalankan peran sesuai tugasnya dalam mendukung proses tersebut.

Untuk membantu kebutuhan medis, kepolisian menyiagakan enam ambulans di sekitar lokasi. Kesiapan ambulans menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kemungkinan adanya peserta yang memerlukan pertolongan setelah berada di monumen. Petugas juga berkoordinasi selama evakuasi berlangsung agar penanganan dapat dilakukan secara teratur. Kehadiran personel kepolisian, TNI, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta armada ambulans mencerminkan dukungan lintas instansi dalam menghadapi situasi tersebut.

Reynold menyatakan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan hak tersebut perlu memperhatikan keselamatan peserta dan ketertiban umum. Penyampaian aspirasi juga diharapkan tidak merusak cagar budaya, termasuk bangunan atau kawasan yang memiliki nilai sejarah dan perlu dijaga bersama. Menurutnya, ekspresi pendapat sebaiknya disampaikan dengan cara yang aman serta tidak menimbulkan risiko bagi peserta maupun masyarakat di sekitar lokasi. Ia turut mengimbau agar cara menyampaikan aspirasi tidak mencederai perjuangan para peserta. Imbauan itu menekankan pentingnya menjaga keselamatan, menghormati ruang publik, dan melindungi cagar budaya ketika masyarakat menyuarakan pendapat. Dengan demikian, hak berekspresi tetap dapat dihormati tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban bersama.

Bundaran Hotel Indonesia (HI) memiliki status sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Penetapan tersebut menempatkan kawasan dan unsur bersejarah di Bundaran HI dalam kerangka pelestarian yang berlaku di Jakarta. Status ini menjadi salah satu konteks penting dalam penanganan peristiwa ketika enam aktivis Greenpeace dievakuasi dari bagian atas Monumen Selamat Datang.

Perlindungan terhadap cagar budaya di Indonesia juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut menjadi dasar hukum nasional mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Dalam konteks kejadian di Bundaran HI, keberadaan ketentuan tersebut menegaskan bahwa monumen dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki status yang perlu diperhatikan. Namun, informasi mengenai penetapan dan aturan perlindungan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan atau maksud para aktivis.

Setelah evakuasi, kepolisian masih akan mendalami bagaimana para aktivis dapat mencapai bagian atas Monumen Selamat Datang. Pendalaman ini mencakup pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut akan ditelaah untuk mengetahui waktu para aktivis naik serta proses yang mereka lalui hingga berada di atas monumen. Langkah ini berfokus pada urutan kejadian dan akses menuju bagian atas, bukan pada kesimpulan yang belum disampaikan oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai cara mereka naik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, belum ada keterangan yang dapat memastikan waktu secara terperinci ataupun menjelaskan tahapan yang terjadi sebelum mereka berada di puncak monumen. Pemeriksaan CCTV diharapkan membantu penyidik menyusun kronologi berdasarkan dokumentasi yang tersedia, sekaligus menguji keterangan terkait kejadian. Hingga pendalaman itu dilakukan, hal yang dapat dipastikan adalah bahwa kepolisian berencana memeriksa rekaman untuk mengetahui kapan dan bagaimana para aktivis mencapai bagian atas. Tidak ada hasil penyelidikan ataupun kesimpulan mengenai motif yang disampaikan dalam keterangan tersebut.