Jakarta | Perkembangan terbaru dalam sengketa pemindahan jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi setelah dua tingkat pengadilan memutuskan perkara dengan memenangkan Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai kementerian tersebut. Langkah ini menandai bahwa sengketa belum berakhir, meskipun putusan pada dua jenjang sebelumnya berpihak kepada Ernie. Kini, perkara berlanjut melalui mekanisme kasasi dan akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi itu tercantum dalam sistem informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan status perkara berupa permohonan kasasi. Pencatatan ini menunjukkan bahwa langkah hukum lanjutan telah didaftarkan dan sengketa memasuki tahap baru setelah rangkaian pemeriksaan di tingkat sebelumnya. Data pada sistem perkara menjadi penanda perkembangan yang dapat dipantau publik, meski proses pemeriksaan kasasi masih harus berjalan sebelum ada putusan lanjutan dari pengadilan yang berwenang.
Perkara ini berawal dari sengketa terkait pemindahan jabatan Ernie di Kementerian HAM. Dalam dua putusan sebelumnya, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan Ernie, sehingga hasil pemeriksaan pada tingkat tersebut berpihak kepadanya. Pengajuan kasasi oleh Pigai membawa perkara ke proses peninjauan pada tingkat lebih tinggi, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah putusan yang telah dijatuhkan. Status dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan serta keputusan majelis yang memeriksa permohonan tersebut. Hingga informasi pengajuan itu tercatat, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan kasasi ataupun putusan baru dalam sengketa pemindahan jabatan ini.
Pokok perkara ini adalah keberatan Ernie Nurheyanti terhadap keputusan pemindahan tugas yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia. Sebelum keputusan tersebut, Ernie menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Posisi itu merupakan jabatan manajerial eselon IIA. Dalam susunan jabatan pemerintahan, posisi tersebut berbeda jenis dengan jabatan fungsional yang kemudian ditetapkan untuk Ernie.
Melalui Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, Ernie dipindahkan dari jabatan sekretaris tersebut menjadi Analis HAM Ahli Madya. Dengan demikian, perkara berawal dari perubahan kedudukan jabatan yang tercantum dalam keputusan menteri itu: dari jabatan manajerial eselon IIA ke jabatan fungsional. Perbedaan jenis jabatan tersebut menjadi bagian dari konteks administrasi yang dipersoalkan dalam gugatan.
Ernie kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pemindahan tugas tersebut. Gugatan itu menempatkan keputusan bernomor MHA-14 KP.04.04 sebagai pokok yang diminta untuk diperiksa melalui proses peradilan. Dengan menempuh jalur tersebut, Ernie mempersoalkan tindakan administrasi yang mengubah penugasan dan jabatan yang sebelumnya ia emban. Uraian mengenai perkara ini berfokus pada keputusan pemindahan, jabatan sebelum dan sesudah keputusan, serta langkah hukum yang diajukan terhadapnya.
Informasi pokok tersebut penting untuk memahami awal sengketa tanpa mencampurkannya dengan penilaian atas alasan penerbitan keputusan ataupun akibat yang mungkin timbul. Fakta yang menjadi dasar uraian adalah bahwa Ernie menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kemudian ditetapkan sebagai Analis HAM Ahli Madya melalui keputusan menteri bertanggal 23 Januari 2026, dan menggugat keputusan itu. Rincian mengenai bagaimana proses pemeriksaan berlangsung serta pertimbangan yang diberikan dalam putusan merupakan bagian tersendiri dari perkembangan perkara. Pada tahap awal, inti perselisihannya terletak pada keputusan administratif yang menetapkan pemindahan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional dan gugatan yang diajukan untuk mempersoalkan penetapan tersebut. Kedua jabatan itu disebut sesuai nomenklatur yang tercantum dalam keterangan perkara.Putusan banding dalam perkara Ernie Nurheyanti dan Pigai menjadi kekalahan kedua bagi Pigai dalam rangkaian proses hukum tersebut. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang telah dijatuhkan pada 2 Juli 2026. Dengan penguatan itu, putusan pada tingkat pertama tetap berlaku setelah perkara diperiksa di tingkat banding.
Perkara banding tersebut tercatat dengan Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Majelis hakim PT TUN Jakarta mengetok putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Susunan majelis terdiri atas Hujja Tulhaq sebagai ketua majelis, dengan Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Dalam persidangan banding, Satya Nugraha bertugas sebagai panitera pengganti.
Penguatan putusan PTUN Jakarta menandai bahwa upaya Pigai di tingkat banding belum mengubah hasil yang diperoleh Ernie pada pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah memutus perkara melalui putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Setelah putusan tersebut diajukan ke tingkat banding, PT TUN Jakarta memeriksa perkara dan mempertahankan putusan tingkat pertama.
Ernie menyampaikan tanggapannya melalui pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah putusan banding diketok. Dalam pesannya, ia menyatakan rasa syukur atas hasil pemeriksaan perkara tersebut. Ernie juga mengatakan bahwa dirinya kembali menang di tingkat banding. Pernyataan itu menjadi tanggapan langsungnya atas keputusan PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya.
Hasil banding ini menjadi bagian penting dari perkembangan perkara yang melibatkan kedua pihak. Dengan adanya putusan tersebut, posisi Ernie kembali memperoleh dukungan dari pengadilan pada tingkat banding, sementara putusan PTUN Jakarta tetap dipertahankan. Rangkaian proses yang telah berlangsung mencakup pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan pemeriksaan banding, dengan masing-masing putusan berpihak kepada Ernie. Pigai kemudian mengajukan kasasi, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Putusan kasasi belum dibahas dalam konteks hasil banding ini, yang berfokus pada keputusan PT TUN Jakarta tertanggal 6 Oktober 2026 serta tanggapan Ernie pada keesokan harinya.
Pokok konsekuensi dari putusan yang berpihak kepada Ernie Nurheyanti adalah dinyatakannya batal keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) tertanggal 23 Januari 2026. Keputusan tersebut memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Dengan pembatalan itu, dasar keputusan yang mengubah posisi Ernie tidak lagi dapat dipertahankan sebagai landasan bagi penempatannya dalam jabatan fungsional. Putusan pengadilan secara langsung menyangkut status kepegawaiannya, sekaligus menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh Menteri HAM untuk memulihkan keadaan sebagaimana sebelum keputusan tersebut diterbitkan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkenaan dengan keberatan Ernie atas perubahan jabatan, tetapi juga memuat kewajiban pemulihan yang secara khusus dibebankan kepada pihak kementerian.
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri HAM, Natalius Pigai diwajibkan mencabut keputusan yang telah dinyatakan batal itu. Kewajiban tersebut berarti keputusan bertanggal 23 Januari 2026 harus ditarik, bukan sekadar ditinjau kembali atau dibiarkan berlaku selama proses administrasi berlangsung. Selain pencabutan, putusan juga memerintahkan rehabilitasi terhadap harkat, martabat, dan kedudukan Ernie. Pemulihan ini menegaskan bahwa konsekuensi perkara mencakup aspek jabatan dan pengakuan atas posisi Ernie di lingkungan kementerian. Pelaksanaan perintah pengadilan menjadi bagian penting dari tindak lanjut putusan, karena pencabutan keputusan dan rehabilitasi merupakan langkah yang disebut secara spesifik dalam amar, bukan pilihan kebijakan yang dapat diabaikan oleh pejabat terkait.
Kedudukan yang harus dipulihkan adalah jabatan Ernie semula sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Artinya, putusan mengarahkan pemulihan pada posisi manajerial yang sebelumnya ia emban, bukan pada jabatan fungsional hasil pemindahan. Perintah tersebut memberi kejelasan mengenai bentuk pemulihan yang diminta pengadilan, meskipun pelaksanaannya tetap menjadi tanggung jawab Menteri HAM sesuai amar putusan. Pigai telah mengajukan kasasi setelah dua putusan berpihak kepada Ernie.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan




