Kabupaten Klaten | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2025–2026. Penetapan tersebut menjadi perkembangan utama perkara yang menyeret pejabat daerah, unsur lembaga pemeriksa, dan pihak swasta. KPK menyampaikan bahwa proses hukum berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan. Status tersangka diberikan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara, tetapi dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tangkap tangan itu berlangsung pada Kamis, 15 Oktober. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 23 orang. Setelah pemeriksaan awal, sebanyak 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti setiap orang yang dibawa telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu menilai keterangan dan bukti yang diperoleh sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK kemudian mengumumkan tiga nama yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Amin Wahyu Utomo. Keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana menjadi bagian dari materi penyidikan KPK. Karena itu, rincian peran maupun hubungan di para tersangka sebaiknya merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara, bukan pada asumsi. Penetapan tersangka merupakan langkah dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah. Pengadilan yang berwenang nantinya akan menilai bukti serta keterangan yang diajukan dalam persidangan.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan awal tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan penyidikan, termasuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Selama proses berlangsung, KPK dapat menyampaikan perkembangan perkara melalui keterangan resmi. Masyarakat dapat mengikuti informasi tersebut untuk memahami tahapan penanganan kasus, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut. Proses hukum berikutnya akan menentukan kelanjutan penahanan dan langkah penyidikan berdasarkan aturan yang berlaku.
KPK memetakan dugaan penerimaan yang menjadi perhatian penyidikan ke dalam lima klaster. Pembagian ini menggambarkan ragam sumber atau konteks penerimaan yang sedang ditelusuri, bukan kesimpulan mengenai pihak yang terlibat maupun pembuktian atas suatu peristiwa. Setiap klaster menunjukkan area pemeriksaan yang berbeda, sehingga cakupan perkara tidak terbatas pada satu jenis transaksi atau satu sektor kegiatan pemerintahan. Rincian mengenai waktu, mekanisme, nilai, dan pihak terkait tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan resmi yang menjelaskannya.
Klaster pertama berkaitan dengan pemberian uang yang disebut berhubungan dengan laporan keuangan tahun anggaran 2025. Klaster ini menempatkan proses penyusunan atau pelaporan keuangan tersebut sebagai konteks yang ditelusuri penyidik. Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan dari pengadaan barang dan jasa. Pengadaan merupakan bidang yang mencakup berbagai kegiatan pemenuhan kebutuhan pemerintah, tetapi pemetaan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan paket tertentu, cara pemberian, atau pihak yang diduga memberi maupun menerima. Klaster ketiga berhubungan dengan penerimaan terkait tambang galian C. Penyebutan sektor tersebut menunjukkan bahwa penyidikan juga menelusuri dugaan penerimaan yang konteksnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C, tanpa merinci lokasi, pelaku usaha, ataupun bentuk transaksi.
Klaster keempat mencakup penerimaan rutin lain yang berhubungan dengan BLUD, BUMD, dan OPD. Cakupan ini mengaitkan penelusuran dengan sejumlah lingkungan kelembagaan dan kegiatan rutin, tetapi belum menjelaskan secara spesifik sumber dana, frekuensi, atau mekanismenya. Klaster kelima adalah penerimaan uang pungut. Istilah tersebut menjadi bagian tersendiri dalam pemetaan KPK, sementara keterangan yang tersedia tidak merinci dasar, tata cara, ataupun pihak yang berkaitan dengannya. Dengan demikian, lima klaster itu memberi gambaran luas mengenai arah pemeriksaan, mulai dari laporan keuangan dan pengadaan hingga pertambangan serta penerimaan dari lingkungan badan dan organisasi daerah. Pemetaan tersebut sebaiknya dipahami sebagai ruang lingkup dugaan yang diusut. Penetapan fakta dan tanggung jawab tetap bergantung pada proses penyidikan serta keterangan resmi lebih lanjut, bukan semata-mata pada pengelompokan awal tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar serta 5.972 yuan. Nilai mata uang asing tersebut disebut setara sekitar Rp16 juta. Barang bukti itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara. KPK menjelaskan bahwa uang ditemukan di beberapa tempat, dengan cara penyimpanan yang berbeda. Rincian temuan tersebut disampaikan penyidik sebagai bagian dari pengungkapan bukti awal dalam penyidikan.
Salah satu lokasi yang disebut adalah kediaman Hanaki Agni Sadewo alias HAS, adik Hamenang. Menurut keterangan penyidik, Rp934 juta ditemukan di rumah tersebut dan disimpan dalam sebuah tong biru. Sementara itu, sisa uang sekitar Rp300 juta disebut disimpan di dalam amplop. Perbedaan tempat penyimpanan dan bentuk penyimpanan menjadi rincian yang dicatat KPK saat menjelaskan hasil OTT. Meski demikian, status dan kaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi materi yang diuji dalam proses penyidikan dan pembuktian.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana sebesar Rp1,90 miliar untuk keperluan pribadi. Penggunaan yang disorot lain pembayaran utang pencalonan kepala daerah serta kebutuhan operasional. Informasi tersebut menggambarkan dugaan pemanfaatan dana di luar tujuan yang semestinya, tetapi rincian mengenai transaksi, penerima, dan waktu penggunaannya perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara. Dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diuji melalui proses peradilan.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo dan disalurkan melalui Rizqan Iryawan alias RZI, yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Keterangan mengenai sumber serta jalur penyerahan dana menjadi penting bagi penyidik untuk menyusun hubungan pihak yang menyerahkan, perantara, dan pihak yang diduga menerima atau menggunakan uang. Penyidik dapat menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun bukti lain. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK memaparkan sejumlah dugaan penerimaan uang lain yang dikaitkan dengan Hamenang selama menjabat. Menurut paparan tersebut, ia disebut rutin menerima uang dari kontraktor atau penyedia jasa yang beraktivitas di Kabupaten Klaten. Nilai penerimaan dalam kategori ini disebut lebih dari Rp2 miliar. Keterangan itu menggambarkan dugaan aliran uang yang berlangsung berulang, bukan hanya satu transaksi, meski rincian waktu dan masing-masing pemberi tidak dijabarkan di sini.
Selain penerimaan yang disebut berasal dari kontraktor dan penyedia jasa, KPK juga menyampaikan dugaan pembayaran terkait tambang galian C. Pada 2026, Hamenang disebut menerima Rp245 juta dalam kaitan tersebut. Angka ini dipaparkan sebagai dugaan penerimaan dan perlu dipahami sesuai keterangan lembaga penegak hukum, bukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
KPK turut menguraikan penerimaan rutin sejak 2025 dari sejumlah organisasi dan usaha daerah. Nilainya disebut mencapai Rp1,8 miliar. Dalam paparan yang sama, terdapat pula dugaan pungutan upah di lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dengan jumlah Rp1,2 miliar.






