Jakarta | Pemerintah menyesuaikan jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan yang sebelumnya akan berakhir pada 18 Oktober 2026 diperpanjang hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut mencakup kewajiban yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dengan masa persiapan yang lebih panjang, pemerintah berharap pelaksanaan sertifikasi dapat berlangsung secara lebih terukur, tanpa mengabaikan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal. Perpanjangan ini tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan mengubah tahapan waktu penerapannya bagi kelompok produk dan jasa yang tercakup dalam kebijakan.
Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan itu mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Kesiapan tersebut berkaitan dengan kemampuan berbagai pihak untuk mendukung proses sertifikasi, termasuk pelaku usaha yang perlu menyesuaikan kegiatan dan pemenuhan persyaratan. Masukan dari sektor usaha menjadi salah satu pertimbangan agar jadwal kebijakan dapat diterapkan secara realistis, sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan yang harus dipenuhi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dengan mempertimbangkan kesiapan pihak-pihak terkait. Keterangan itu disampaikan dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring dan dikutip pada 18 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perubahan jadwal dimaksudkan untuk mendukung implementasi yang lebih siap dan tertata, bukan untuk mengurangi arti penting sertifikasi halal.
Dengan penahapan hingga Oktober 2028, pelaku usaha memperoleh tambahan waktu untuk memahami perubahan aturan, menyiapkan dokumen, dan mengurus sertifikasi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah dan unsur pendukung ekosistem halal diharapkan menggunakan periode tersebut untuk memperkuat kesiapan layanan dan koordinasi. Rincian penerapan tetap merujuk pada perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian jadwal sertifikasi halal memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban. Penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pemberlakuan kewajiban untuk kelompok produk dan layanan tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028. Perubahan ini memberi ruang bagi UMK untuk menyelesaikan proses sertifikasi sebelum tanggal mulai yang ditetapkan.
Tambahan waktu tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Artinya, untuk kelompok produk dan layanan impor itu, tenggat mulai pemberlakuan juga jatuh pada 18 Oktober 2028. Penjadwalan yang sama perlu dicermati oleh pelaku usaha yang memasukkan produk ke Indonesia, termasuk pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan sertifikasi halal untuk barang dari negara lain.
Penentuan waktu bagi produk impor berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penyesuaian jadwal memberi kesempatan agar proses terkait kerja sama tersebut dapat diselesaikan sebelum kewajiban mulai diberlakukan. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk, negara, maupun tahapan kerja sama yang dapat disimpulkan dari penjadwalan ini; karena itu, pelaku usaha sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi untuk memperoleh informasi pelaksanaan yang lebih spesifik.
Bagi UMK, perubahan tenggat tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan mengatur kembali waktu pemberlakuannya. Pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan masa penahapan untuk menyiapkan dokumen, memahami prosedur, dan mengurus sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, importir dan pihak terkait produk luar negeri perlu memperhatikan bahwa tanggal 18 Oktober 2028 menjadi awal pemberlakuan bagi kategori yang disebutkan. Memahami perbedaan batas penahapan dan tanggal mulai berlaku membantu pelaku usaha merencanakan pemenuhan persyaratan secara lebih tertib dan menghindari kekeliruan dalam membaca jadwal baru.
Perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya belum memasuki batas akhir kewajiban sertifikasi. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Dengan tambahan waktu ini, pelaku usaha pada kategori tersebut memperoleh kesempatan untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan, mengajukan sertifikasi, serta menyesuaikan proses produksi dan dokumentasi yang diperlukan. Perpanjangan itu merupakan bagian dari pengaturan tahapan kewajiban sertifikasi halal, bukan penghapusan kewajiban bagi produk yang termasuk dalam cakupan aturan.
Selain produk konsumsi dan kesehatan, tenggat 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi sejumlah kategori barang gunaan. Cakupannya lain barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, sesuai pengelompokan dan ketentuan dalam peraturan terkait. Pelaku usaha perlu memeriksa kategori produknya secara cermat karena tidak semua barang gunaan otomatis memperoleh jadwal yang sama. Identifikasi jenis produk dan ketentuan yang berlaku membantu menentukan dokumen, proses, serta waktu pengajuan yang tepat. Karena itu, batas waktu baru sebaiknya dipakai untuk menyusun rencana sertifikasi, bukan sebagai alasan menunda persiapan sampai mendekati akhir masa penahapan.
Jadwal tersebut tidak mengubah tenggat untuk semua jenis obat. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki batas waktu sertifikasi hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034. Perbedaan tanggal ini penting diperhatikan agar pelaku usaha tidak menyamakan kewajiban dan tahap pelaksanaan untuk setiap kelompok obat. Ketentuan khusus tersebut tetap menjadi acuan dalam perencanaan kepatuhan masing-masing produsen dan pemilik produk.
Perubahan juga terdapat pada Pasal 160, yang mengatur jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Ketentuan jasa tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, sedangkan jasa penyembelihan dikecualikan dari pengaturan yang dimaksud. Dengan demikian, penyedia jasa perlu membedakan layanan yang termasuk dalam cakupan pasal dari layanan yang dikecualikan, lalu menyiapkan pemenuhan ketentuan sesuai jadwal berlakunya. Memahami perbedaan masa penahapan produk dan tanggal mulai berlakunya pengaturan jasa membantu pelaku usaha menghindari kekeliruan dalam membaca tenggat sertifikasi halal.
Pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penyesuaian tersebut mencakup pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Langkah ini berkaitan dengan perubahan jadwal penerapan ketentuan bagi produk impor, termasuk tambahan waktu hingga Oktober 2028 sebagaimana disampaikan pemerintah. Rincian teknis pelaksanaan akan mengikuti aturan yang disesuaikan.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jadwal tidak berarti komitmen terhadap jaminan produk halal dikurangi atau kewajiban sertifikasi diabaikan. Penyesuaian dimaksudkan untuk memberi pelaku usaha waktu yang memadai dalam memahami persyaratan, menyiapkan dokumen dan proses pemenuhan ketentuan, serta menyesuaikan rantai pasok. Dengan masa persiapan yang lebih terukur, penerapan aturan diharapkan berlangsung efektif dan dapat dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Pendekatan ini juga memberi kesempatan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan prosedur sebelum ketentuan diterapkan secara luas.
Tujuan yang disampaikan mencakup perlindungan konsumen melalui informasi dan kepastian status halal produk, kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan pemenuhan kewajiban, serta terjaganya kelancaran perdagangan. Pemerintah juga menyebut penyesuaian sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Kerangka hukumnya tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla | TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat






