Jakarta | Komisi IX DPR RI berpandangan bahwa praktik alih daya atau outsourcing masih perlu diatur dalam kerangka pelindungan ketenagakerjaan. Dengan demikian, opsi yang dibahas bukan menghapus seluruh bentuk alih daya, melainkan menetapkan batasan yang jelas melalui ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pendekatan ini dipandang penting agar kebutuhan perusahaan menggunakan layanan pihak lain tetap dapat dipertimbangkan, tanpa mengabaikan kepastian dan hak pekerja. Pengaturan tersebut diharapkan memberi pedoman lebih tegas mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa, sehingga praktiknya tidak berlangsung tanpa batas atau hanya bergantung pada kebijakan masing-masing pemberi kerja.
Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa alih daya tidak sepenuhnya dapat dihilangkan. Menurutnya, praktik tersebut juga digunakan dalam dunia kerja global. Perusahaan di berbagai negara memanfaatkan pengaturan kerja semacam ini untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu. Karena itu, menghapusnya secara menyeluruh dinilai bukan satu-satunya pilihan yang dapat ditempuh dalam penyusunan aturan. Pernyataan tersebut menempatkan pembahasan pada bagaimana praktik alih daya dijalankan, bukan semata-mata pada pertanyaan apakah praktik itu harus dihapus atau dipertahankan tanpa batas.
Langkah yang dinilai memungkinkan, menurut Putih Sari, ialah membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pembatasan itu akan menjadi bagian dari ketentuan yang dibahas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan menetapkan ruang lingkup pekerjaan secara jelas, aturan dapat membedakan pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya dari pekerjaan yang perlu ditangani melalui hubungan kerja langsung. Rincian batasan tersebut menjadi pokok penting dalam perumusan kebijakan, karena akan menentukan bagaimana perusahaan menerapkan skema tersebut dan bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Sikap Komisi IX menunjukkan bahwa pengaturan tetap diperlukan, sementara bentuk dan cakupan pembatasannya akan ditetapkan melalui ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Pengaturan outsourcing dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disebut disusun dengan mengacu pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Rujukan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menata kembali praktik alih daya dalam hubungan kerja. Putih menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan dibuat tanpa landasan hukum, melainkan merupakan tindak lanjut atas arahan konstitusional yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, pembahasan mengenai batas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berangkat dari kebutuhan untuk memberi kepastian hukum serta menjaga agar pelaksanaan outsourcing tidak berjalan di luar kerangka yang ditetapkan.
Menurut Putih, praktik alih daya merupakan bagian dari dinamika ketenagakerjaan yang tidak sepenuhnya dapat dihindari. Perusahaan dapat menggunakan skema tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu, sehingga pengaturan yang menghapus praktik outsourcing secara menyeluruh dinilai tidak mencerminkan keadaan di lapangan. Namun, pengakuan atas keberadaan praktik itu tidak berarti penggunaannya perlu dibiarkan tanpa batas. Regulasi tetap dibutuhkan untuk menetapkan ruang penerapan yang jelas, termasuk menentukan pekerjaan yang dapat diserahkan kepada penyedia jasa alih daya. Pembatasan tersebut diharapkan membuat perusahaan memiliki pedoman, sementara pekerja memperoleh kejelasan mengenai lingkup pekerjaan dan perlindungan yang berlaku.
Putih memandang pembatasan sebagai cara untuk menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dengan perlindungan tenaga kerja. Alih daya, menurut penjelasan yang disampaikan, dapat tetap diterapkan sepanjang berada pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Usulan pembatasan hingga enam jenis pekerjaan menunjukkan bahwa kebijakan yang dibahas bukan sekadar menerima atau menolak outsourcing, melainkan mengatur batas penggunaannya. Rincian jenis pekerjaan itu menjadi aspek penting karena menentukan kapan perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja melalui pihak ketiga. Kepastian mengenai batas tersebut juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di berbagai sektor.
Penjelasan Putih tersebut disampaikan dalam wawancara khusus Koneksi, yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keterangan itu menempatkan aturan baru sebagai respons terhadap amanat Mahkamah Konstitusi sekaligus upaya mengatur praktik alih daya yang tetap berlangsung. Karena itu, pembatasan dimaksudkan untuk memberi arah yang lebih tegas bagi pelaksanaan outsourcing, bukan mengabaikan kenyataan bahwa sebagian kebutuhan pekerjaan masih dipenuhi melalui mekanisme tersebut.
Dalam usulan pembatasan alih daya kerja yang dibahas DPR, enam kelompok pekerjaan masih dapat menggunakan skema outsourcing. Kelompok pertama ialah jasa layanan kebersihan, termasuk menjaga kebersihan ruang kerja dan fasilitas. Kedua, penyediaan katering atau makanan bagi pekerja. Ketiga, jasa pengamanan untuk membantu menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan kerja. Keempat, penyediaan pengemudi, misalnya untuk mendukung mobilitas operasional. Kelima, layanan penunjang operasional yang diperlukan agar kegiatan perusahaan berjalan. Kelompok keenam adalah pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Daftar tersebut menggambarkan jenis layanan pendukung, bukan keseluruhan fungsi inti perusahaan.
Contoh yang disampaikan Putih mencakup kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, serta pekerjaan penunjang pertambangan. Contoh tersebut memperjelas bahwa pengalihdayaan dalam usulan ini diarahkan pada jasa atau fungsi pendukung tertentu. Dalam praktiknya, kebersihan dapat dilakukan oleh tenaga dari penyedia jasa, sementara kebutuhan makan dan pengamanan juga dapat dipenuhi melalui pihak lain. Demikian pula, pekerjaan pendukung di lokasi tambang tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pertambangan dapat dialihdayakan. Batas kategori tersebut penting agar daftar enam jenis pekerjaan tidak ditafsirkan sebagai izin umum untuk menyerahkan semua pekerjaan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.
Namun, kebolehan itu bukan pengecualian tanpa syarat. Pekerjaan yang dialihdayakan tetap harus memenuhi ketentuan yang lebih mengikat, baik mengenai ruang lingkup pekerjaan maupun hubungan kerja, tanggung jawab para pihak, dan perlindungan pekerja. Perusahaan tidak cukup hanya mencantumkan salah satu nama layanan dalam daftar untuk menjadikan setiap tugas di dalamnya otomatis dapat dialihdayakan. Pelaksanaan perlu merujuk pada aturan yang berlaku dan perjanjian yang mendasari hubungan perusahaan pengguna, penyedia jasa, serta pekerja. Ketentuan tersebut penting terutama ketika pekerjaan pendukung berlangsung di lokasi berisiko atau berkaitan erat dengan operasi utama, seperti pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan. Karena itu, enam kelompok ini sebaiknya dipahami sebagai batas jenis layanan yang masih dapat dipertimbangkan, bukan jaminan bahwa semua bentuk outsourcing di dalamnya selalu diperbolehkan.
Ketentuan yang lebih tegas mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya diperlukan agar peran dan tanggung jawab penyedia memiliki kejelasan. Menurut Putih, kejelasan tersebut penting karena pekerja perlu mengetahui hubungan kerja yang menaungi mereka dan memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan. Tanpa aturan yang terarah, posisi pekerja dan tanggung jawab perusahaan penyedia berisiko tidak dipahami secara jelas. Pengaturan yang mengikat dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus memastikan bahwa pekerja tidak berada dalam situasi yang menimbulkan ketidakpastian mengenai status maupun haknya. Dengan demikian, pembahasan aturan bukan hanya menyangkut perusahaan mana yang menyediakan tenaga kerja, tetapi juga bagaimana hubungan pekerja dengan perusahaan penyedia dan pengguna pekerjaan dapat dipastikan.
Kepastian hubungan kerja berkaitan erat dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja. Putih menekankan perlunya pengaturan yang membuat perusahaan penyedia mempunyai kejelasan, sehingga pekerja memiliki landasan yang pasti dalam bekerja. Kejelasan tersebut diperlukan agar pemenuhan hak tidak berhenti sebagai ketentuan umum, tetapi dapat dipastikan dalam praktik hubungan kerja. Begitu pula perlindungan pekerja perlu memiliki dasar yang dapat dirujuk oleh perusahaan dan pekerja. Ketika tanggung jawab penyedia tenaga kerja diatur secara lebih tegas, pekerja diharapkan mengetahui kepada siapa mereka terikat dalam hubungan kerja dan bagaimana hak serta perlindungan mereka dijamin.







