Biaya Tol Gending–Paiton Resmi Diberlakukan, Berikut Rinciannya

Biaya Tol Gending–Paiton Resmi Diberlakukan, Berikut Rinciannya

Jakarta | Tarif Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) untuk segmen Gending–Paiton resmi mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, tepat pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa sosialisasi yang sebelumnya diberikan kepada pengguna jalan sebelum transaksi berbayar dimulai. PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB) menjadi pihak yang memberlakukan tarif pada ruas tersebut. Dengan demikian, kendaraan yang melintas setelah waktu penerapan tarif perlu mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku di gerbang tol.

Sebelum tarif resmi diterapkan, masyarakat memperoleh kesempatan melintasi segmen Gending–Paiton tanpa dikenai biaya selama 14 hari. Periode sosialisasi berlangsung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut digunakan untuk mengenalkan pengoperasian ruas tol kepada pengendara sekaligus memberi kesempatan bagi pengguna jalan untuk menyesuaikan perjalanan. Setelah masa tersebut selesai, perjalanan di segmen ini tidak lagi termasuk layanan gratis. Perubahan berlaku mulai tengah malam pada tanggal yang telah ditetapkan, sehingga pengendara sebaiknya memperhatikan waktu perjalanan, terutama jika melintas saat pergantian tanggal.

Pengguna jalan yang hendak melewati Tol Gending–Paiton disarankan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang. Pengendara juga dapat memeriksa informasi tarif resmi dan petunjuk yang disampaikan pengelola, sebab besaran pembayaran dapat mengikuti golongan kendaraan dan ketentuan transaksi tol. Menyiapkan saldo serta memahami rute sejak awal dapat membantu mengurangi kendala ketika perjalanan berlangsung. Bagi masyarakat yang sebelumnya menggunakan ruas tersebut selama masa sosialisasi, penting untuk mencatat bahwa fasilitas gratis berakhir pada 13 Oktober 2026. Mulai 14 Oktober pukul 00.00 WIB, PT JPB memberlakukan tarif bagi pengguna segmen Gending–Paiton sebagai bagian dari operasional Tol Prosiwangi. Informasi ini menjadi acuan bagi pengendara untuk merencanakan perjalanan dan pembayaran dengan lebih tertib.

Pemberlakuan tarif pada ruas Tol Gending–Paiton mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menjadi dasar resmi penentuan besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai tarif yang berlaku serta menjadi rujukan bagi pengelola dalam menerapkannya kepada pengguna sesuai golongan kendaraan dan perjalanan yang dilakukan. Dengan demikian, tarif yang diberlakukan merupakan bagian dari kebijakan resmi, bukan sekadar penyesuaian operasional oleh pengelola.

Keputusan itu menetapkan golongan kendaraan bermotor beserta besaran tarif untuk ruas Tol Prosiwangi, khususnya rangkaian Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton. Ruas tersebut mencakup perjalanan yang menghubungkan Gending dengan SS Kraksaan dan SS Paiton, termasuk lintasan di titik-titik tersebut sesuai ketentuan tarif. Pengelompokan kendaraan menjadi dasar perhitungan karena tarif yang harus dibayar dapat berbeda menurut golongan kendaraan. Pengguna sebaiknya memastikan golongan kendaraan yang digunakan sebelum memasuki tol agar dapat memperkirakan biaya perjalanan secara tepat.

Cakupan ruas dalam keputusan tersebut juga penting diperhatikan saat menentukan tarif perjalanan. Besaran yang berlaku bergantung pada titik masuk dan titik keluar yang dipilih, selain golongan kendaraan. Karena itu, tarif untuk perjalanan pada keseluruhan ruas tidak selalu sama dengan biaya untuk perjalanan yang hanya melewati sebagian lintasan. Informasi tarif resmi dapat dijadikan acuan untuk merencanakan perjalanan dan menyiapkan saldo pembayaran sebelum berkendara. Pengguna juga perlu mencermati petunjuk transaksi di gerbang agar pembayaran sesuai dengan asal dan tujuan perjalanan.

Ketentuan tarif berlaku bagi perjalanan dalam kedua arah. Artinya, pengguna yang melintas dari Gending menuju Paiton dikenai tarif sesuai golongan kendaraan dan ruas yang ditempuh; prinsip yang sama berlaku bagi pengguna yang bergerak dari Paiton menuju Gending. Arah perjalanan tidak menghapus kewajiban membayar tarif yang telah ditetapkan, dan tarif untuk setiap perjalanan berlaku pula bagi pengguna yang melintas dari arah sebaliknya. Penerapan yang sama pada kedua arah membantu memastikan aturan mudah dipahami, serta memberikan dasar yang konsisten bagi pengguna maupun pengelola dalam melaksanakan ketentuan tarif di sepanjang ruas tersebut.

Tarif Tol Gending–Paiton dibedakan berdasarkan golongan kendaraan dan pasangan titik perjalanan yang digunakan. Untuk kendaraan Golongan I, perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan dikenakan tarif Rp16.000. Jika perjalanan dilanjutkan atau dilakukan dari Gending hingga SS Paiton, tarifnya sebesar Rp36.000. Sementara itu, pengguna yang masuk dari SS Kraksaan dan keluar di SS Paiton membayar Rp20.000. Perbedaan nominal ini mengikuti panjang ruas yang ditempuh.

Dengan demikian, pengendara Golongan I dapat menyesuaikan biaya perjalanan dengan gerbang masuk dan keluar yang dipilih. Tarif Gending–SS Kraksaan adalah Rp16.000, sedangkan untuk Gending–SS Paiton sebesar Rp36.000. Adapun perjalanan SS Kraksaan–SS Paiton dikenakan Rp20.000. Ketiga pasangan titik tersebut memiliki tarif tersendiri, sehingga penting untuk memastikan tujuan keluar sebelum memperkirakan kebutuhan saldo uang elektronik.

Untuk kendaraan Golongan II, tarif Gending–SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp24.000. Perjalanan dari Gending ke SS Paiton dikenai biaya Rp54.500, sedangkan ruas SS Kraksaan–SS Paiton dikenakan Rp30.500. Susunan tarif yang sama juga berlaku bagi kendaraan Golongan III: Rp24.000 untuk Gending–SS Kraksaan, Rp54.500 untuk Gending–SS Paiton, serta Rp30.500 untuk SS Kraksaan–SS Paiton.

Artinya, pada setiap pasangan gerbang yang disebutkan, kendaraan Golongan II dan Golongan III dikenai nominal yang sama. Tarif terendah di ketiganya adalah Rp24.000 untuk perjalanan Gending–SS Kraksaan, sementara tarif tertinggi sebesar Rp54.500 berlaku pada perjalanan Gending–SS Paiton. Untuk perjalanan SS Kraksaan dan SS Paiton, kedua golongan membayar Rp30.500. Rincian berdasarkan golongan dan ruas ini membantu pengguna memperkirakan biaya secara lebih tepat sebelum memasuki jalan tol.

Pengguna jalan tol Gending–Paiton yang menggunakan kendaraan Golongan IV maupun Golongan V perlu memperhatikan rincian tarif pada setiap pasangan gerbang. Untuk kedua golongan tersebut, besaran tarif yang diberlakukan adalah sama. Dengan demikian, perbedaan kendaraan Golongan IV dan V tidak mengubah jumlah pembayaran pada rute yang tercantum. Informasi ini membantu pengemudi menyiapkan saldo uang elektronik sebelum memasuki jalan tol dan memperkirakan biaya perjalanan sesuai titik keluar yang dipilih.

Apabila perjalanan dimulai dari Gending dan berakhir di SS Kraksaan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V adalah Rp32.000. Angka ini menjadi acuan bagi pengemudi yang menempuh rute tersebut. Jika perjalanan diteruskan dari Gending hingga SS Paiton, tarifnya sebesar Rp72.500 untuk masing-masing golongan. Karena itu, pastikan gerbang keluar yang dipilih sesuai tujuan agar biaya perjalanan dapat diperkirakan dengan tepat.

Untuk perjalanan SS Kraksaan dan SS Paiton, tarif bagi kendaraan Golongan IV maupun Golongan V adalah Rp40.500. Rincian ketiga rute ini menunjukkan bahwa biaya bergantung pada pasangan gerbang yang digunakan. Sebagai gambaran, tarif Gending–SS Kraksaan sebesar Rp32.000 ditambah tarif SS Kraksaan–SS Paiton sebesar Rp40.500 menghasilkan jumlah Rp72.500 untuk perjalanan Gending–SS Paiton. Perhitungan tersebut membantu penumpang memahami pembagian biaya berdasarkan ruas perjalanan.

Tarif yang disebutkan berlaku untuk perjalanan dari titik awal menuju titik tujuan maupun untuk arah sebaliknya. Dengan kata lain, perjalanan SS Kraksaan–Gending mengikuti tarif Rp32.000, perjalanan SS Paiton–Gending Rp72.500, dan perjalanan SS Paiton–SS Kraksaan Rp40.500, baik untuk Golongan IV maupun Golongan V.