Jakarta | HAS kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam setelah hendak menemui seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Pertemuan yang semula disepakati sebagai ajang berkenalan itu justru berujung pada perampasan kendaraan milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.47 WIB, di Jalan Mawar Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelum kejadian, HAS berkomunikasi dengan seseorang berinisial T melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, T mengaku sebagai seorang perempuan dan kemudian mengajak korban bertemu secara langsung. HAS menyetujui ajakan itu, lalu mendatangi lokasi yang telah disepakati dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox hitam miliknya. Korban datang dengan keyakinan bahwa ia akan bertemu dengan kenalan perempuan yang selama ini berkomunikasi dengannya.
Namun, situasi berubah ketika HAS tiba di Jalan Mawar Indah. Alih-alih bertemu dengan perempuan yang dikenalnya melalui WhatsApp, korban justru mendapati seorang pria di lokasi tersebut. Pertemuan itu kemudian berkembang menjadi peristiwa pidana hingga sepeda motor milik HAS raib. Dugaan perampasan tersebut membuat korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan komunikasi melalui media sosial untuk meyakinkan korban agar datang ke tempat tertentu pada dini hari. Identitas yang digunakan dalam percakapan ternyata tidak sesuai dengan kondisi ketika korban tiba di lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan HAS, informasi mengenai percakapan di WhatsApp, serta petunjuk lain yang berkaitan dengan hilangnya kendaraan tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, seorang pria akhirnya ditangkap di wilayah Cilandak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu bermula dari komunikasi korban, HAS, dan seorang pria melalui percakapan WhatsApp. Komunikasi tersebut dilakukan untuk berkenalan sebelum keduanya sepakat bertemu secara langsung. Setelah pertemuan berlangsung, pria itu kemudian meminta bantuan HAS untuk mengantarnya ke suatu lokasi. Ia menyampaikan bahwa perjalanan tersebut diperlukan untuk menunjukkan tempat perempuan yang hendak ditemuinya.
HAS memenuhi permintaan itu dan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox miliknya bersama pria tersebut. Dalam perjalanan, situasi berubah ketika pria yang diboncengnya tiba-tiba menodongkan pisau ke leher HAS. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan kehilangan kendali atas sepeda motornya. Tindakan tersebut dilakukan ketika mereka masih berada dalam perjalanan menuju lokasi yang disebutkan sebelumnya.
Karena panik setelah melihat senjata tajam, HAS kemudian terjatuh. Dalam keadaan korban tidak berdaya, pria tersebut mengambil alih sepeda motor Yamaha Aerox milik HAS dan membawanya pergi. Kendaraan itu pun raib setelah pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Polisi menyebut ancaman dengan pisau menjadi bagian dari modus yang digunakan untuk menguasai kendaraan korban.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa pertemuan yang diawali percakapan WhatsApp berujung pada tindak pencurian dengan kekerasan. HAS semula mengira dirinya hanya diminta mengantar untuk menunjukkan lokasi perempuan yang hendak ditemui. Namun, permintaan itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa korban ke dalam situasi yang memungkinkan pelaku menodongkan pisau dan melarikan sepeda motornya. Polisi selanjutnya menangani laporan tersebut serta melakukan penyelidikan hingga pria itu berhasil ditangkap di Cilandak.
HAS melaporkan hilangnya sepeda motor tersebut kepada polisi pada hari yang sama setelah menyadari kendaraan itu tidak lagi berada di lokasi yang disepakati. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Pelaporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menelusuri rangkaian kejadian, termasuk pertemuan yang sebelumnya dilakukan HAS dengan seseorang yang dikenal melalui WhatsApp.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi untuk mencocokkan waktu, pergerakan orang, serta kendaraan yang terlihat sebelum dan sesudah motor tersebut dilaporkan raib. Informasi dari rekaman dan kesaksian itu kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dari proses penyelidikan itu, Unit Reskrim Polsek Cilandak mengamankan pria berinisial YA pada Jumat, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. YA diamankan di sebuah rumah kontrakan. Kapolsek Cilandak Kompol Rohmat Suprianto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban melalui pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih mendalami peran YA serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan sepeda motor milik HAS hilang.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan alat bukti tambahan. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan YA dengan hasil penelusuran di lapangan agar konstruksi perkara dapat disusun secara utuh. Dengan demikian, laporan HAS, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Polsek Cilandak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui telah merampas sepeda motor milik korban setelah keduanya bertemu melalui komunikasi di WhatsApp. Dalam pemeriksaan tersebut, YA menyampaikan bahwa kendaraan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan hendak dijual kembali melalui platform online. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih didalami oleh polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa sebilah pisau dan dua unit telepon seluler. Pisau diduga digunakan untuk mengancam korban ketika perampasan berlangsung, sedangkan telepon seluler akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi pelaku dan korban, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.
Dari hasil penelusuran sementara, sepeda motor korban diketahui telah ditawarkan dan dijual melalui media sosial Facebook. Kendaraan tersebut disebut laku dengan nilai sekitar Rp7 juta. Informasi mengenai transaksi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk untuk memastikan identitas pihak yang membeli serta menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan awal, YA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi keterangan saksi, memeriksa bukti digital, serta mendalami kesesuaian pengakuan tersangka dan alat bukti yang telah diamankan. Dalam perkara ini, YA dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Aksi Suarni Sudah Dipersiapkan, Kenapa Menjelang Hari H Justru Minta Bertemu Kajari?
