Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait pengelolaan belanja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang menjadi rujukan pemeriksaan atas pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Dalam laporan itu, BPK mencatat bahwa denda keterlambatan atas pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung program MBG belum dipungut. Nilai denda yang belum masuk ke kas negara sekurang-kurangnya mencapai Rp43,89 miliar. Dengan demikian, kewajiban yang timbul akibat keterlambatan pengadaan tersebut belum memberikan penerimaan bagi negara sebagaimana seharusnya.
Temuan ini berkaitan langsung dengan tata kelola belanja program MBG, khususnya pelaksanaan pengadaan kendaraan roda dua pada tahun anggaran 2025. Besaran minimal Rp43,89 miliar menunjukkan nilai denda yang teridentifikasi dalam pemeriksaan BPK, sementara statusnya disebut belum dipungut dan belum masuk ke kas negara.
Informasi mengenai temuan tersebut dilaporkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari laporan BPK mengenai pengelolaan program pemerintah di Indonesia, sehingga perkara yang disoroti bukan peristiwa yang berlangsung di luar Indonesia. Fokus utamanya adalah pencatatan dan pengelolaan belanja negara dalam pelaksanaan MBG serta belum dipungutnya denda keterlambatan pengadaan kendaraan yang terkait dengan program tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang nilainya melebihi standar biaya atau harga wajar. Nilai kelebihan tersebut mencapai Rp541,64 miliar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menunjukkan bahwa penetapan nilai pengadaan perlu dilakukan dengan dasar perhitungan yang lebih cermat, transparan, dan sesuai ketentuan agar penggunaan anggaran negara tetap efisien.
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK juga mengidentifikasi denda keterlambatan atas pengadaan kendaraan roda dua sekurang-kurangnya sebesar Rp43,89 miliar. Denda tersebut disebut belum dipungut atau belum masuk ke kas negara. Dengan demikian, nilai itu masih menjadi kekurangan penerimaan yang perlu ditagihkan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam kontrak. Temuan mengenai denda ini berkaitan dengan kewajiban penyedia atas keterlambatan pemenuhan pekerjaan, bukan sekadar penilaian terhadap kewajaran harga pengadaan.
BPK merekomendasikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan, termasuk denda keterlambatan, melalui penyetoran ke kas negara. Rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen pendukung yang sah. BPK juga mendorong pimpinan BGN untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen terkait agar lebih cermat dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), lain dengan menggunakan data pembanding dan memperhatikan standar biaya yang berlaku. Adanya rekomendasi ini tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh dana, kelebihan pembayaran, atau denda telah dikembalikan dan disetorkan. Status penyelesaian tetap harus dibuktikan melalui laporan tindak lanjut serta bukti setoran resmi ke kas negara.
Selain persoalan denda pengadaan kendaraan, BPK menemukan adanya sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum disetorkan ke kas negara. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS), hingga 31 Desember 2025, dana sebesar Rp34,33 miliar masih berada pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh dana yang seharusnya telah dikembalikan atau disetorkan kepada negara belum sepenuhnya masuk ke kas negara pada akhir periode pemeriksaan. Sisa dana itu menjadi bagian dari catatan pengelolaan keuangan program MBG yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar status dan penggunaannya dapat dipastikan.
Namun, laporan BPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dana Rp34,33 miliar tersebut. Dokumen itu tidak merinci alasan dana masih tersisa pada SPPG atau mitra, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan program, masih berada dalam rekening penampungan, atau menunggu proses administrasi tertentu. Laporan tersebut juga tidak menjelaskan apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana itu ke kas negara setelah 31 Desember 2025.
Secara terpisah, BGN menyampaikan bahwa Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara hingga Juli 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Penelusuran tersebut bertujuan mengidentifikasi saldo yang perlu dikembalikan dan memastikan dana yang tidak lagi diperlukan tidak tetap tersimpan dalam rekening operasional.
Angka Rp311,24 miliar dari keterangan BGN tidak dapat langsung disamakan dengan temuan sisa dana Rp34,33 miliar dalam laporan BPK. Kedua angka tersebut berasal dari sumber dan konteks pelaporan yang berbeda. Bahan yang tersedia juga tidak menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dana yang dikembalikan BGN merupakan dana yang sama dengan sisa dana yang tercatat per 31 Desember 2025. Karena itu, hubungan kedua angka tersebut masih memerlukan penjelasan dan rekonsiliasi lebih lanjut.
Selain persoalan denda pengadaan kendaraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat sejumlah temuan lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja barang yang dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan anggaran. Nilai realisasi belanja barang yang menjadi perhatian pemeriksaan mencapai Rp20,44 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja barang sebesar Rp20,44 miliar tersebut tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaktepatan volume menunjukkan adanya perbedaan realisasi dan kebutuhan atau spesifikasi yang seharusnya dipenuhi, sedangkan ketidaktepatan waktu berkaitan dengan pelaksanaan belanja yang tidak sesuai jadwal atau ketentuan. BPK mencatat persoalan tersebut sebagai bagian dari pengelolaan belanja barang yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran BGN.
Temuan lain yang tercatat adalah denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut mencakup kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan, tetapi belum diterima dalam kas negara pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, catatan pemeriksaan di lingkungan BGN mencakup realisasi belanja barang yang tidak tepat volume dan waktu, ketidaksesuaian dengan ketentuan, serta denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan. Rangkaian temuan itu tercantum dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan terkait.
Baca juga: Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran | Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu | MASUK LAPAS, KELUAR JADI RESIDIVIS? DEDY LUQMAN HAKIM UNGKAP PROBLEM TERSEMBUNYI DI BALIK PEMIDANAAN
