Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Keterangan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah proses pengusutan dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih belum mengetahui keberadaan Nusron. KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi maupun aktivitas Menteri ATR/Kepala BPN itu. Karena itu, keterangan resmi yang disampaikan kepada publik hanya menegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan Nusron belum diterima oleh penyidik atau pihak KPK hingga pernyataan tersebut disampaikan.
Situasi tersebut berlangsung ketika KPK masih menjalankan proses pengusutan atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam tahap ini, berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara masih dihimpun dan ditelusuri sesuai kebutuhan penyidikan. Keterangan Budi di Gedung Merah Putih menjadi penegasan bahwa KPK belum memiliki informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid, tanpa menyebutkan dugaan lokasi tertentu. Publik masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari KPK mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Seluruh informasi mengenai keberadaan Nusron akan mengikuti keterangan resmi lembaga penegak hukum, sehingga tidak ada tambahan lokasi yang dapat dipastikan berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan pada Senin itu. Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pun tetap menjadi konteks utama munculnya keterangan tersebut, sementara KPK melanjutkan prosesnya sesuai kewenangan dan informasi yang tersedia.
Isu mengenai keberadaan Nusron Wahid kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui lokasi politikus tersebut. Di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, beredar kabar bahwa Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Informasi itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi, terutama karena keberadaan Nusron disebut masih menjadi tanda tanya selama sepekan terakhir.
Kabar tersebut mendapat bantahan dari Kepala BIN Muhammad Herindra. Melalui keterangan yang disampaikan kepada media massa, Herindra menegaskan bahwa informasi mengenai Nusron berada di kantor BIN tidak berdasar. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan kabar yang telanjur berkembang di ruang publik, bukan sebagai hasil pemeriksaan atau konfirmasi langsung terhadap keberadaan Nusron.
Herindra tidak membenarkan adanya situasi sebagaimana yang disebutkan dalam isu tersebut. Penegasan itu menjadi penting karena kabar mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN muncul bersamaan dengan perhatian terhadap proses hukum yang tengah diusut KPK. Tanpa informasi resmi mengenai lokasi Nusron, dugaan tersebut berkembang dan memicu pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan institusi negara.
Bantahan Kepala BIN menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Nusron berada di lingkungan lembaga intelijen negara. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai keberadaannya dari pihak yang berwenang. Sementara itu, proses pengusutan perkara dugaan korupsi tetap menjadi ranah KPK, sedangkan spekulasi mengenai lokasi Nusron perlu dipisahkan dari fakta yang telah disampaikan secara resmi. Dengan demikian, isu mengenai Nusron berada di kantor BIN sejauh ini tetap merupakan kabar yang telah dibantah dan tidak memiliki dasar menurut penjelasan Herindra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengharapkan sikap kooperatif dari Nusron Wahid dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik hingga kini belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengubah harapan lembaga antirasuah agar yang bersangkutan memenuhi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu menegaskan bahwa KPK masih menempatkan kerja sama pihak-pihak terkait sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Sikap kooperatif dapat ditunjukkan dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, memenuhi panggilan pemeriksaan, serta mengikuti tahapan hukum secara tertib. KPK juga berharap Nusron dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak menghindari proses yang sedang berjalan.
Namun, harapan agar Nusron bersikap kooperatif tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa KPK telah mengetahui keberadaannya. Sampai pernyataan tersebut disampaikan, penyidik belum mendapatkan informasi yang memastikan lokasi Nusron maupun kepastian bahwa ia telah memenuhi panggilan. Karena itu, KPK masih berupaya memperoleh informasi dan menjalankan langkah-langkah penegakan hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.
Budi Prasetyo pada intinya menyampaikan bahwa belum diketahuinya keberadaan Nusron tidak serta-merta membuat KPK mengesampingkan kemungkinan adanya kerja sama dari yang bersangkutan. Lembaga tersebut tetap membuka ruang bagi Nusron untuk memenuhi proses hukum secara sukarela. Sikap ini merupakan harapan dan posisi resmi KPK, bukan pernyataan bahwa Nusron telah ditemukan atau sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan demikian, perkembangan mengenai keberadaan Nusron masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. KPK akan menyampaikan pembaruan apabila terdapat keterangan resmi mengenai langkah hukum berikutnya atau kehadiran Nusron dalam proses pemeriksaan.
Keterangan Nusron Wahid dinilai penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi rangkaian informasi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai pihak yang berkaitan dengan kementerian tersebut, penjelasan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memahami konteks kebijakan, komunikasi, serta hubungan antar pihak yang sedang ditelusuri. Informasi itu juga diperlukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai perkara, termasuk mengklarifikasi sejumlah hal yang telah ditemukan selama proses penyidikan.
Untuk memperoleh keterangan tersebut, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Nusron Wahid. Pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian perkara dapat memberikan penjelasan secara langsung dan sesuai kebutuhan penyidikan. Materi pemeriksaan akan disesuaikan dengan informasi yang telah dikumpulkan serta hal-hal yang masih memerlukan pendalaman.
Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadirannya disampaikan dengan alasan memiliki agenda dinas. Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dan mengirimkan panggilan resmi agar klarifikasi yang diperlukan dapat dilakukan. Kehadiran Nusron diharapkan membantu memperjelas informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang juga dipanggil oleh KPK. Sampai informasi dalam sumber disampaikan, proses konfirmasi kepada Kepala BIN masih dilakukan dan belum mendapat jawaban.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81
