Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memfinalisasi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menerjemahkan amanat perpres ke dalam ketentuan yang lebih operasional, terutama bagi penyelenggara platform, mitra pengemudi, serta pengguna layanan transportasi digital.
Regulasi turunan itu ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan adanya target yang jelas, proses finalisasi diarahkan untuk memastikan substansi aturan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kebutuhan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan sebelum tenggat akhir 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kerangka regulasi yang diperlukan dalam memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Tahap finalisasi mencakup penyelarasan ketentuan agar pelaksanaannya dapat mendukung perlindungan dan keberlanjutan layanan berbasis platform.
Kebijakan ini diarahkan untuk menata ekosistem transportasi digital secara lebih terstruktur, termasuk layanan pengantaran yang melibatkan pengemudi ojek online. Layanan pengiriman makanan dan barang menjadi bagian dari aktivitas yang perlu memperoleh pengaturan agar hubungan platform, pengemudi, pelaku usaha, dan konsumen berlangsung secara lebih transparan. Kehadiran aturan turunan diharapkan membentuk landasan yang mendukung tata kelola layanan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pihak-pihak yang bergantung pada transportasi berbasis platform digital.
Salah satu fokus utama dalam finalisasi pedoman tarif ojol adalah merumuskan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran makanan dan barang. Mekanisme ini diperlukan agar proses penentuan biaya memiliki dasar yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat. Perkembangan layanan pesan-antar melalui platform digital membuat penghitungan biaya tidak hanya berkaitan dengan jarak perjalanan, tetapi juga dapat mempertimbangkan karakteristik pesanan, kondisi operasional, serta beban layanan yang ditanggung dalam setiap pengantaran.
Namun, pedoman yang sedang disusun tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif secara langsung melalui aturan pemerintah. Pemerintah berperan menyiapkan kerangka atau acuan yang dapat digunakan dalam menghitung tarif layanan. Dengan pendekatan tersebut, pedoman ini tidak mencantumkan nominal tertentu sebagai tarif yang wajib diterapkan untuk setiap pengantaran makanan dan barang. Besaran biaya tetap perlu ditentukan berdasarkan penerapan acuan yang disepakati serta kondisi layanan pada masing-masing platform.
Penyusunan pedoman juga diarahkan untuk memperhatikan kepentingan tiga pihak utama, yaitu pengemudi, konsumen, dan perusahaan penyedia platform digital. Bagi pengemudi, mekanisme perhitungan perlu mencerminkan beban kerja dan biaya operasional yang muncul selama menjalankan layanan. Dari sisi konsumen, acuan tersebut diharapkan mendukung keterbukaan informasi mengenai komponen biaya dan mencegah munculnya ketidakjelasan ketika melakukan pemesanan. Sementara itu, perusahaan platform membutuhkan pedoman yang dapat diterapkan secara operasional tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan dan dinamika bisnis digital. Keseimbangan ketiga kepentingan ini menjadi bagian penting agar regulasi menghasilkan tata kelola layanan pengantaran yang lebih adil, terukur, dan adaptif.
Nezar Patria menjelaskan bahwa layanan pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dari transportasi penumpang. Pada angkutan penumpang, objek yang dibawa adalah manusia dengan kebutuhan layanan yang relatif seragam. Sementara itu, layanan pengantaran menghadapi beragam jenis barang, ukuran, bobot, serta kondisi yang dapat memengaruhi proses perjalanan. Perbedaan karakteristik tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun pedoman tarif ojek online untuk layanan pengantaran.
Dalam pembahasan pedoman, pemerintah memperhatikan objek yang dikirim secara lebih terperinci. Berat dan dimensi barang dapat memengaruhi kapasitas kendaraan, cara penataan, serta tingkat kesulitan pengemudi ketika membawa pesanan. Barang dengan bobot satu kilogram, misalnya, memiliki kebutuhan transportasi yang berbeda dibandingkan barang dengan bobot dua atau tiga kilogram. Karena itu, biaya pengantaran tidak dapat disamakan hanya berdasarkan jarak tempuh. Perhitungan tarif perlu mempertimbangkan beban yang dibawa dan karakteristik fisik barang sejak pesanan diterima hingga sampai ke tujuan.
Selain berat dan dimensi, risiko selama proses pengantaran juga menjadi aspek penting. Barang tertentu mungkin memerlukan penanganan lebih hati-hati agar tidak rusak, tumpah, berubah bentuk, atau mengganggu keselamatan perjalanan. Makanan, misalnya, memiliki kebutuhan berbeda karena kualitasnya dapat dipengaruhi oleh waktu tempuh, posisi selama dibawa, dan kondisi kemasan. Barang lain dapat memiliki ukuran atau bentuk yang membuat pengemudi perlu menyesuaikan cara membawa dan mengamankannya.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemerintah berupaya menyusun pedoman yang mencerminkan perbedaan nyata pengantaran makanan dan barang. Nezar menekankan bahwa biaya transportasi barang dan makanan tidak selalu sama karena objek yang diangkut dan risiko pengantarannya berbeda. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan dasar tarif yang lebih proporsional, sekaligus memberikan kejelasan bagi pengguna layanan, perusahaan aplikasi, dan pengemudi dalam menjalankan kegiatan pengantaran.
Pedoman perhitungan tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang diarahkan untuk membangun keseimbangan di berbagai kepentingan yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring. Pengaturan tersebut tidak semata-mata menghitung biaya operasional selama proses pengiriman, seperti penggunaan kendaraan, bahan bakar, perawatan, serta waktu yang dicurahkan pengemudi. Perhitungan tarif juga perlu mempertimbangkan kondisi kerja pengemudi dan kebutuhan pengguna jasa, sehingga besaran biaya yang ditetapkan memiliki dasar yang wajar dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Bagi pengemudi, pedoman ini diharapkan mendukung peningkatan penghasilan melalui perhitungan tarif yang lebih mencerminkan beban pekerjaan dan tanggung jawab selama menjalankan pesanan. Perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi ketika bekerja juga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan turunan tersebut. Dengan demikian, kebijakan tarif tidak hanya berfungsi sebagai acuan nilai pembayaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperhatikan keamanan dan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi dalam menjalankan layanan pengantaran.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar biaya layanan yang ditanggung konsumen berada pada tingkat yang wajar. Tarif yang dapat diterima pengguna jasa akan membantu menjaga akses terhadap layanan pengantaran makanan dan barang tanpa mengabaikan kebutuhan pengemudi. Dalam kerangka yang sama, perusahaan platform perlu memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan. Karena itu, penyusunan pedoman harus mempertemukan kebutuhan pendapatan pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, dan kemampuan operasional perusahaan secara proporsional. Pendekatan tersebut menjadi dasar agar aturan yang dihasilkan tidak hanya mengatur perhitungan tarif, tetapi juga menciptakan keseimbangan perlindungan pekerja, kepentingan pengguna, serta keberlanjutan layanan digital.

