Lokasi, Syarat, dan Tarif Layanan SIM Keliling pada 13 Oktober 2026

Lokasi, Syarat, dan Tarif Layanan SIM Keliling pada 13 Oktober 2026

Jakarta | Layanan SIM keliling beroperasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk melayani kebutuhan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat. Pelayanan pada hari tersebut tersedia di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan bergerak ini dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.

Sebelum berangkat, pemohon disarankan memastikan kembali lokasi tujuan dan jadwal operasional pada hari pelayanan. Langkah tersebut penting untuk menghindari perubahan titik layanan, keterbatasan kuota, atau penyesuaian informasi yang mungkin terjadi. Di Jakarta, lokasi layanan SIM keliling tersedia di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima titik tersebut menjadi pilihan pelayanan perpanjangan SIM pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Di wilayah Bogor, pemohon dapat mendatangi Mall Boxies Tajur atau Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Sementara itu, layanan di Bekasi berlokasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Adapun masyarakat Bandung dapat memilih Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Seluruh lokasi tersebut merupakan titik layanan pada hari yang sama, sehingga pemohon dapat memilih tempat yang paling mudah dijangkau. Karena informasi lokasi dan jadwal dapat mengalami pembaruan, pemeriksaan ulang sebelum perjalanan tetap diperlukan agar proses perpanjangan SIM berlangsung sesuai rencana.

Layanan SIM Keliling memiliki cakupan yang terbatas. Fasilitas ini ditujukan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif pada saat permohonan diajukan. SIM A berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Karena itu, pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan layanan yang tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Perpanjangan melalui layanan ini bukan untuk membuat SIM baru, mengganti golongan, atau mengurus dokumen yang masa berlakunya sudah berakhir. Status aktif menjadi syarat utama agar permohonan dapat diproses. Pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM jauh-jauh hari. Pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah kedatangan ke lokasi dengan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan.

Apabila masa berlaku SIM A atau SIM C masih aktif, pemohon dapat menyiapkan persyaratan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk SIM asli, kartu identitas, serta dokumen pendukung lain apabila diminta. Waktu kedatangan juga perlu diperhatikan karena kuota pelayanan di setiap lokasi dapat terbatas. Dengan memeriksa kelengkapan dan status SIM terlebih dahulu, proses pengajuan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.

Berbeda halnya jika SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa. Dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, meskipun keterlambatannya baru berlangsung singkat. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai wilayah dan persyaratan yang ditetapkan. Prosedur ini umumnya melibatkan tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, serta ujian praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan mencatat tanggal berakhirnya masa berlaku SIM dan mengajukan perpanjangan sebelum batas tersebut terlewati. Langkah sederhana ini membantu pemohon memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai fungsinya serta menghindari perjalanan yang sia-sia karena kebutuhan yang dibawa tidak dapat diproses di lokasi.

Bagi pemohon yang akan menggunakan layanan SIM Keliling pada 13 Oktober 2026, kelengkapan dokumen administrasi perlu diperhatikan sejak awal. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Seluruh berkas tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan administrasi sebelum permohonan diproses.

KTP asli diperlukan sebagai dokumen identitas pemohon. Selain membawa dokumen aslinya, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP. Pemeriksaan terhadap dokumen ini membantu petugas mencocokkan identitas yang disampaikan dalam proses administrasi. Karena itu, KTP asli dan salinannya sebaiknya ditempatkan bersama agar mudah diambil ketika diperlukan.

Dokumen berikutnya adalah SIM lama beserta fotokopinya. Pemohon perlu membawa keduanya secara bersamaan untuk mendukung proses pemeriksaan data SIM. Selain itu, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi juga wajib disiapkan. Kedua dokumen tersebut perlu dibawa dalam bentuk yang akan diperiksa petugas pada saat pelayanan berlangsung.

Seluruh persyaratan sebaiknya disiapkan sebelum keberangkatan menuju lokasi layanan. Pemohon dianjurkan memeriksa kembali KTP asli dan fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sejak awal. Pemeriksaan sederhana sebelum berangkat dapat membantu memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal dan mengurangi risiko proses administrasi terhambat karena berkas belum lengkap.

Dengan menata seluruh dokumen secara teratur, pemohon dapat lebih mudah menyerahkannya saat pemeriksaan. Pastikan setiap berkas sudah tersedia sebelum meninggalkan rumah, sehingga perhatian pada hari pelayanan dapat difokuskan pada alur administrasi yang berlangsung di lokasi.

Tarif perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling perlu dipersiapkan sesuai jenis surat izin mengemudi yang akan diperpanjang. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam sumber, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut menjadi acuan biaya administrasi perpanjangan, sehingga pemohon sebaiknya menyiapkan dana yang cukup sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan bahwa tarif perpanjangan itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua layanan tersebut dapat dikenakan secara terpisah sesuai ketentuan penyedia layanan atau mekanisme yang berlaku di lokasi. Karena itu, jumlah pembayaran akhir yang perlu disiapkan pemohon bisa berbeda dari tarif administrasi SIM yang tercantum. Informasi mengenai ketersediaan, prosedur, dan besaran biaya pemeriksaan tambahan sebaiknya ditanyakan langsung kepada petugas atau penyedia layanan terkait.

Pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk mengurangi risiko tidak terlayani. Layanan SIM Keliling umumnya memiliki kuota pemohon setiap hari, sedangkan jumlah masyarakat yang datang dapat meningkat pada jam-jam tertentu. Apabila kuota telah terpenuhi atau antrean terlalu panjang, pemohon berisiko tidak mendapatkan pelayanan pada hari tersebut dan harus menjadwalkan kunjungan kembali.

Sebelum berangkat, pastikan kembali jadwal pelayanan, jam operasional, serta lokasi yang dituju. Perubahan tempat, waktu, atau ketentuan layanan dapat terjadi, sehingga pengecekan informasi terbaru membantu mencegah kedatangan pada lokasi atau waktu yang tidak sesuai. Dengan menyiapkan biaya administrasi dan kemungkinan biaya tambahan, membawa persyaratan yang diperlukan, serta hadir lebih awal, proses perpanjangan diharapkan berlangsung lebih tertib dan lancar.

Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman