Makassar | Konflik yang berlangsung di kawasan Timur Tengah mulai memberikan dampak terhadap perjalanan ibadah umrah jemaah asal Indonesia. Sebanyak 53 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, mengalami penundaan keberangkatan pada Ahad, 11 Oktober. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika situasi keamanan dan dinamika penerbangan di kawasan itu masih berkembang.
Penundaan ini berkaitan dengan kondisi perjalanan yang perlu disesuaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara perjalanan dan maskapai penerbangan. Para calon jemaah harus menunggu kepastian jadwal baru sebelum dapat melanjutkan perjalanan menuju Tanah Suci. Informasi mengenai perubahan keberangkatan juga penting disampaikan secara terbuka agar jemaah memperoleh kepastian dan dapat mengatur kembali persiapan yang diperlukan.
Meski demikian, kejadian tersebut tidak berarti seluruh perjalanan umrah dari Indonesia terhenti. Informasi yang tersedia hanya menyebut penundaan terhadap kelompok berjumlah 53 jemaah yang berangkat dari Makassar. Kondisi setiap penerbangan dapat berbeda, bergantung pada rute, jadwal, kebijakan maskapai, serta perkembangan keamanan di wilayah yang dilalui. Karena itu, calon jemaah lain perlu menunggu pemberitahuan resmi dari penyelenggara atau otoritas penerbangan masing-masing, alih-alih menarik kesimpulan bahwa semua keberangkatan umrah mengalami pembatalan atau penundaan.
Dari 83 penumpang yang direncanakan melakukan perjalanan, hanya 30 penumpang reguler yang tetap diberangkatkan menuju Kuala Lumpur. Jumlah tersebut menjadi bagian penumpang yang dapat melanjutkan perjalanan sesuai rencana penerbangan pada saat keberangkatan. Sementara itu, 53 calon jemaah umrah belum dapat berangkat karena mengalami penundaan penerbangan.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa jumlah penumpang yang tertunda lebih besar daripada penumpang yang berhasil diberangkatkan. Penumpang reguler yang berjumlah 30 orang mencakup sekitar sepertiga dari total penumpang dalam rencana perjalanan tersebut. Adapun 53 calon jemaah umrah mencakup bagian terbesar, yakni lebih dari separuh keseluruhan penumpang yang semula dijadwalkan berangkat.
Dengan demikian, data tersebut menggambarkan bahwa pembatalan atau penundaan keberangkatan tidak berlaku bagi seluruh penumpang dalam jumlah yang sama. Sebanyak 30 penumpang reguler tetap melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, sedangkan kelompok calon jemaah umrah yang berjumlah 53 orang harus menunggu keberangkatan berikutnya. Pemisahan data ini penting untuk memperjelas jumlah penumpang yang terdampak dan menghindari kekeliruan total penumpang serta jumlah calon jemaah yang mengalami penundaan.
Informasi mengenai jumlah penumpang tersebut disampaikan oleh General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha. Keterangan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin. Berdasarkan keterangan tersebut, total rencana perjalanan tetap tercatat sebanyak 83 penumpang, dengan rincian 30 penumpang reguler diberangkatkan menuju Kuala Lumpur dan 53 calon jemaah umrah mengalami penundaan.
Penundaan keberangkatan sebanyak 53 calon jemaah umrah dari PT Mudah Menuju Baitullah terjadi setelah penerbangan lanjutan yang menjadi bagian dari perjalanan mereka dibatalkan. Penerbangan tersebut adalah Malaysia Airlines MH158 dengan rute Kuala Lumpur–Madinah. Pembatalan rute ini menyebabkan rencana perjalanan para calon jemaah tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Malaysia Airlines MH158 merupakan penerbangan lanjutan yang menghubungkan Kuala Lumpur dengan Madinah. Karena penerbangan tersebut dibatalkan, 53 calon jemaah umrah dari Makassar harus menunda keberangkatan mereka. Penundaan ini berkaitan langsung dengan tidak beroperasinya penerbangan lanjutan pada rute Kuala Lumpur–Madinah yang seharusnya digunakan dalam perjalanan menuju Tanah Suci.
Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin turut memberikan keterangan mengenai pilihan penerbangan pada hari tersebut. Berdasarkan keterangan pengelola bandara, pada hari itu tidak tersedia penerbangan langsung dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Madinah maupun Jeddah.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa perjalanan calon jemaah umrah dari Makassar tidak dapat dilakukan melalui penerbangan langsung menuju salah satu dari dua kota tujuan tersebut. Dengan demikian, rute perjalanan yang digunakan memerlukan penerbangan lanjutan, termasuk Malaysia Airlines MH158 pada rute Kuala Lumpur–Madinah. Ketika penerbangan lanjutan itu dibatalkan, keberangkatan 53 calon jemaah dari PT Mudah Menuju Baitullah pun mengalami penundaan.
Situasi ini menjelaskan hubungan pembatalan penerbangan Malaysia Airlines MH158 dan tertundanya keberangkatan para calon jemaah. Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan penerbangan langsung dari Makassar, karena pada hari itu memang tidak terdapat penerbangan langsung dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ke Madinah ataupun Jeddah. Informasi itu menjadi dasar penjelasan mengenai tertundanya perjalanan 53 calon jemaah umrah tersebut.
Jemaah umrah dan keluarga diimbau untuk terus menjalin komunikasi dengan maskapai penerbangan serta penyelenggara perjalanan ibadah umrah masing-masing. Komunikasi yang dilakukan secara berkala penting untuk memperoleh informasi terbaru dan akurat mengenai jadwal keberangkatan, perubahan rute, proses penjadwalan ulang, serta ketentuan perjalanan yang mungkin berlaku. Setiap jemaah sebaiknya memastikan bahwa nomor telepon dan alamat surat elektronik yang terdaftar pada penyelenggara masih aktif agar dapat menerima pemberitahuan secara tepat waktu.
Sebelum menuju bandara, jemaah disarankan mengonfirmasi kembali status penerbangan, waktu keberangkatan, dokumen yang harus dibawa, serta prosedur apabila terjadi pembatalan atau penundaan. Keluarga juga dapat membantu dengan memantau informasi dari sumber resmi dan mencatat setiap pembaruan yang disampaikan oleh maskapai atau penyelenggara. Apabila terdapat perbedaan informasi, jemaah sebaiknya meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang, bukan mengambil keputusan berdasarkan pesan berantai atau unggahan di media sosial.
Masyarakat perlu merujuk kanal informasi resmi milik maskapai, bandara, Kementerian Agama, kementerian terkait, dan penyelenggara perjalanan yang memiliki izin. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan, kesalahpahaman, atau kerugian, terutama apabila menyangkut biaya tambahan, perubahan jadwal, dan persyaratan perjalanan. Karena itu, setiap kabar sebaiknya diperiksa melalui lebih dari satu kanal resmi sebelum diteruskan kepada jemaah lain.
Sebagai konteks perkembangan kawasan, Menteri Luar Negeri Arab Saudi dan Menteri Luar Negeri Iran juga berkomunikasi melalui telepon untuk membahas eskalasi di kawasan. Komunikasi diplomatik tersebut merupakan bagian dari perkembangan hubungan regional dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan keputusan penerbangan tertentu. Jemaah dan keluarga tetap perlu mengikuti penjelasan resmi dari maskapai serta penyelenggara umrah agar memperoleh kepastian berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026

