Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dua Dugaan Pelanggaran

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dua Dugaan Pelanggaran

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum atas dua persoalan berbeda yang berkaitan dengan sebuah video call bersama seorang pria. Dalam peristiwa tersebut, percakapan melalui sambungan video diduga direkam, kemudian mengalami penyuntingan, sebelum akhirnya disebarkan melalui media sosial. Langkah hukum itu menjadi perhatian karena laporan yang dibuat Ruben ternyata berjumlah dua, bukan satu laporan sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben membenarkan bahwa kliennya telah membuat dua laporan pada 11 Oktober 2026. Penjelasan tersebut disampaikan Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa kedua laporan itu dibuat untuk menangani dua persoalan yang berbeda, meskipun masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa video call yang kemudian muncul di ruang publik.

Minola juga menjelaskan bahwa pembuatan kedua laporan berlangsung pada waktu yang tidak sama. Laporan pertama dibuat pada dini hari, sedangkan laporan kedua disampaikan pada pukul 15.00 WIB di tanggal yang sama. Keterangan mengenai perbedaan waktu tersebut menegaskan bahwa Ruben mengambil dua langkah hukum secara terpisah pada 11 Oktober 2026. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan berfokus pada jumlah laporan, waktu pembuatannya, serta dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran video call melalui media sosial, tanpa memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun email dan data pribadi Bertrand Peto. Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada seseorang yang masuk ke akun atau ruang penyimpanan data pribadi Bertrand tanpa hak. Dari akses tersebut, orang itu diduga mengambil sejumlah foto dan video, kemudian menyalahgunakannya dengan menyebarkan materi pribadi melalui beberapa akun media sosial.

Minola menerangkan bahwa terdapat dua dugaan perbuatan yang dipisahkan dalam perkara tersebut. Dugaan pertama adalah peretasan atau illegal access, yakni tindakan masuk ke akun atau sistem yang memuat data pribadi, lalu mengambil informasi, foto, maupun video tanpa izin pemiliknya. Dugaan kedua berkaitan dengan tindakan setelah data diperoleh, yaitu membagikan dan mempublikasikan materi tersebut kepada pihak lain melalui platform digital. Pemisahan ini penting karena akses tanpa hak dan penyebaran data yang telah diambil merupakan dugaan tindakan yang berbeda.

Pihak Ruben menduga peretasan terjadi karena terdapat informasi pribadi yang, menurut mereka, tidak mungkin diketahui oleh pihak lain tanpa adanya penyampaian atau pemberian data dari suatu sumber. Informasi itu disebut muncul tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik data. Karena itu, dugaan tersebut tidak hanya diarahkan pada penyebaran materi, tetapi juga pada proses memperoleh data secara tidak sah sejak awal.

Bertrand turut mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam laporan itu dicantumkan akun yang berkaitan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com, serta dua nomor telepon yang disebut Bertrand memiliki hubungan dengan nomor telepon Sarwendah. Bagian nomor yang disamarkan tidak diungkapkan kepada publik. Pencantuman akun dan nomor tersebut menjadi bagian dari informasi yang diserahkan untuk membantu proses pemeriksaan, sementara kebenaran dugaan akses, pengambilan, dan penyebaran data tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menelusuri serta membuktikannya.

Bertrand disebut terkejut ketika mengetahui bahwa data pribadi yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Informasi tersebut dinilai bersifat personal sehingga kemunculannya di ruang publik menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dan cara data itu diperoleh. Kejadian tersebut kemudian mendorong Bertrand untuk menelusuri kemungkinan jalur penyebaran informasi, termasuk memeriksa aktivitas yang berkaitan dengan akun pribadinya.

Dalam penelusuran itu, Bertrand berupaya mengetahui siapa saja yang terakhir kali mengakses akunnya serta kapan akses tersebut terjadi. Pemeriksaan terhadap riwayat dan informasi keamanan akun dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan adanya akses tanpa izin. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk memahami bagaimana data yang semula bersifat terbatas dapat berada di tangan pihak lain dan kemudian beredar.

Menurut penjelasan Minola, pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan data akun Bertrand dan sebuah alamat email yang telah dilaporkan. Alamat email itu diduga digunakan untuk mengakses data yang bersangkutan. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam menyampaikan laporan serta dugaan pelanggaran kepada kepolisian. Namun, informasi itu masih merupakan dugaan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan resmi dari proses penyidikan.

Karena itu, penentuan mengenai pihak yang mengakses akun, cara data diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk menyelidiki laporan berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam akses ilegal atau penyebaran data. Hasil penyelidikan kepolisian nantinya akan menentukan fakta serta tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.

Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Ruben sedang melakukan video call dengan seorang pria. Rekaman itu diduga dibuat tanpa persetujuan Ruben, kemudian digunakan dan disebarluaskan dengan cara yang dianggap melawan hukum.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut dugaan adanya penyuntingan pada video tersebut menjadi salah satu dasar laporan pihaknya kepada kepolisian. Menurutnya, materi yang beredar diduga tidak ditampilkan secara utuh sehingga dapat membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat. Karena itu, pihak Ruben menilai penggunaan rekaman tersebut perlu diperiksa, termasuk mengenai proses perekaman, penyuntingan, serta penyebarannya melalui media sosial.

Dalam proses pelaporan, Ruben turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Barang bukti tersebut berupa sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari sebuah akun media sosial. Materi itu disampaikan untuk membantu penyidik menelusuri konten yang dilaporkan dan menilai keterkaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik.

AKBP Onkoseno, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Tahapan ini dilakukan dengan mendalami isi laporan dan bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Selanjutnya, pihak penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan hasil pendalaman terhadap keterangan serta dokumen pendukung yang tersedia. Penanganan itu ditujukan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan mengenai materi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga