Bandung | Media Officer Persib Bandung U-18, Pandu Persada, menyampaikan bahwa penyerangan terhadap rombongan tim tidak dapat dipandang sebagai bagian dari rivalitas sepak bola. Menurut Pandu, tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai kriminalitas. Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan persaingan olahraga yang berlangsung di dalam batas-batas pertandingan dan tindakan yang berada di luar nilai serta aturan sepak bola.
Dalam pandangan Persib U-18, rivalitas seharusnya tetap dijalankan secara sportif, terukur, dan menghormati keselamatan semua pihak yang terlibat. Persaingan antartim memang dapat menghadirkan emosi serta dukungan yang kuat, tetapi hal itu tidak menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang mengancam keamanan rombongan tim. Karena itu, insiden di Batang tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan semangat kompetisi sepak bola.
Keterangan Pandu juga memberikan penekanan bahwa sepak bola tidak semestinya digunakan untuk membenarkan perbuatan yang melanggar hukum. Penyebutan insiden sebagai kriminalitas menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka keamanan dan penegakan aturan, bukan semata-mata dalam konteks persaingan olahraga. Dengan sudut pandang itu, publik diharapkan tidak menyamakan tindakan kekerasan dengan rivalitas yang wajar dalam sepak bola.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi yang membatasi makna rivalitas agar tetap sesuai dengan prinsip sportivitas. Bagi Persib Bandung U-18, pertandingan dan persaingan seharusnya berlangsung melalui mekanisme olahraga, bukan melalui tindakan di luar lapangan. Penegasan ini sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan rombongan tim dan penghormatan terhadap aturan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan sepak bola. Oleh sebab itu, insiden yang terjadi tidak layak diberi label sebagai dinamika rivalitas, melainkan harus dipahami sebagai tindakan kriminalitas sebagaimana disampaikan oleh Pandu Persada.
Insiden yang melibatkan rombongan Persib U-18 berlangsung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan sedang beristirahat dalam perjalanan di rest area KM 360, wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 21.30 WIB, sehingga lokasi itu menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa yang diberitakan.
Rest area KM 360 berada di jalur perjalanan yang melintasi Batang dan digunakan rombongan sebagai tempat berhenti sementara. Pada malam tersebut, rombongan Persib U-18 berada di area itu untuk beristirahat. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut menjadi dasar kronologi singkat kejadian, tanpa perlu memperluasnya dengan rincian lain yang belum tercantum dalam sumber.
Dengan demikian, urutan dasar peristiwanya dapat dirangkum secara jelas: rombongan Persib U-18 tiba atau berada di rest area KM 360, Batang, Jawa Tengah, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, kemudian insiden terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat mereka sedang beristirahat. Penyebutan lokasi secara spesifik penting karena Batang menjadi tempat berlangsungnya kejadian, sementara waktu tersebut menandai periode ketika peristiwa dilaporkan.
Uraian ini sengaja dibatasi pada informasi pokok mengenai waktu, tempat, dan situasi rombongan. Detail tambahan mengenai rangkaian sebelum maupun sesudah kejadian tidak disertakan karena tidak tercantum dalam sumber yang menjadi acuan. Fakta bahwa insiden berlangsung di area peristirahatan pada malam hari memberikan gambaran awal yang cukup untuk memahami konteks kronologinya, sekaligus menjaga agar penyampaian tetap akurat dan tidak mencampurkan informasi yang belum terverifikasi.
Pandu Persada tercatat sebagai Media Officer Persib Bandung U-18 sekaligus salah satu korban dalam penyerangan terhadap rombongan tim di Batang. Posisi tersebut menempatkannya sebagai bagian dari rombongan yang mendampingi kegiatan tim, sehingga keterangannya memiliki relevansi dalam menggambarkan peristiwa dari sudut pandang orang yang berada langsung di lokasi. Ia tidak menyampaikan informasi sebagai pengamat dari luar, melainkan berdasarkan pengalaman yang dialaminya ketika insiden tersebut berlangsung.
Sebagai media officer, Pandu pada dasarnya berperan dalam mendukung kebutuhan komunikasi dan publikasi tim. Namun, dalam peristiwa di Batang, dirinya turut terdampak bersama rombongan Persib Bandung U-18. Statusnya sebagai korban memperlihatkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya menyasar unsur tertentu dalam pertandingan atau persaingan antarklub, tetapi juga melibatkan orang-orang yang menjalankan tugas pendampingan tim. Keterangan dari pihak yang berada di tempat kejadian menjadi bagian penting untuk memahami bahwa insiden itu memiliki dampak langsung terhadap rombongan.
Pengalaman Pandu di lokasi juga memperkuat penyebutan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang berada di luar batas rivalitas sepak bola. Rivalitas seharusnya berlangsung dalam ruang kompetisi dan tetap mengikuti aturan serta penghormatan terhadap keselamatan seluruh pihak. Ketika rombongan tim mengalami penyerangan, persoalannya tidak lagi terbatas pada hasil pertandingan atau dukungan antarsuporter. Kesaksian dan posisi Pandu sebagai salah satu korban menjadi konteks penting dalam pemberitaan, sekaligus mengingatkan bahwa setiap kegiatan sepak bola melibatkan banyak unsur, termasuk staf pendukung dan petugas komunikasi. Karena itu, keterangannya perlu ditempatkan secara proporsional sebagai pengalaman langsung di lapangan, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan atau belum memiliki dasar informasi yang memadai.
Rombongan Persib U-18 berada dalam perjalanan pulang setelah menjalani pertandingan melawan Persis Solo dalam kompetisi Elite Pro Academy (EPA). Perjalanan tersebut merupakan bagian dari agenda tim setelah menyelesaikan pertandingan, bukan kegiatan yang berkaitan dengan pertemuan atau persaingan langsung dengan kelompok suporter klub lain. Dalam perjalanan menuju pulang, rombongan kemudian berhenti di sebuah rest area untuk beristirahat.
Persinggahan di rest area itu menjadi konteks penting dalam memahami peristiwa yang dialami rombongan. Tim sedang berada dalam perjalanan setelah bertanding dan memanfaatkan tempat tersebut sebagai lokasi rehat sebelum melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, kejadian yang berlangsung tidak terjadi di dalam pertandingan, di area stadion, maupun sebagai bagian dari aktivitas kompetisi EPA Persib U-18 dan Persis Solo.
Keterangan mengenai konteks tersebut diperlukan agar peristiwa tidak dipahami secara keliru sebagai konsekuensi biasa dari rivalitas sepak bola. Pandu menyebut bahwa kekerasan yang dialami rombongan Persib U-18 lebih tepat dikategorikan sebagai kriminalitas. Penegasan ini membedakan tindakan tersebut dari persaingan antarklub, yang semestinya berlangsung dalam kerangka pertandingan dan kompetisi secara sportif. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari rivalitas sepak bola, melainkan sebagai kekerasan yang terjadi ketika rombongan sedang dalam perjalanan pulang dan berhenti untuk beristirahat.

