Hukum  

Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi Masuk Tahap Pemeriksaan Tiga Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi Masuk Tahap Pemeriksaan Tiga Saksi

Bekasi | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial CMS sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi yang dilakukan perusahaan tersebut bersama PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Senin. Ia menjelaskan bahwa CMS menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian proses pengelolaan dan pelaksanaan kerja sama operasi badan usaha milik daerah tersebut dan PT Pertamina EP.

CMS diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009. Posisi tersebut menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan, karena penyidik perlu mendalami informasi yang berkaitan dengan tata kelola, kebijakan, serta proses administratif yang berlangsung pada periode tersebut. Keterangan dari saksi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peran setiap pihak dan mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama itu.

Pemeriksaan terhadap CMS merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Status CMS dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi, sehingga keterangannya digunakan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Selain satu saksi yang telah diperiksa sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan dari dua pihak lain dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama operasi (KSO) migas di Bekasi. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial MR, yang disebut sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi, serta AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk menggali informasi yang relevan dengan rangkaian peristiwa, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan dari MR dan AF diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran perkara secara lebih menyeluruh. Informasi yang disampaikan para saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara sebelum penyidik menentukan tahapan hukum berikutnya. Pemeriksaan saksi juga diperlukan untuk memastikan setiap fakta dan dugaan peran pihak terkait diuji berdasarkan keterangan serta bukti yang sah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap informasi. Penegasan ini penting agar seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kelembagaan.

Dalam prosesnya, penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Artinya, setiap pihak yang dimintai keterangan atau disebut dalam perkara belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan, melainkan merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pengujian fakta untuk memperoleh kebenaran materiil. Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi bermula dari hubungan kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut berlangsung untuk periode 2009–2024. Dalam perkembangannya, penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pengambilalihan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah mekanisme perizinan. Penyidik menelusuri apakah kerja sama dan pengelolaan sumur minyak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan kelembagaan serta perizinan yang diperlukan.

Menurut keterangan penyidik, PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) merupakan perusahaan yang baru dibentuk ketika kerja sama tersebut dijalankan. Penyidik juga menduga kerja sama itu tidak melalui izin DPRD. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaksanaannya mengabaikan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kedua hal tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan dalam proses penyidikan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari upaya mengurai dasar pembentukan kerja sama, proses persetujuannya, serta pemenuhan ketentuan perizinan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan kerja sama selama periode yang diselidiki. Dengan demikian, fakta bahwa penyidikan telah diambil alih dan pemeriksaan dilakukan perlu dibedakan dari dugaan penyimpangan yang disampaikan penyidik. Pernyataan pejabat Kejaksaan Agung mengenai perkara tersebut juga merupakan keterangan dalam konteks proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasional (KSO) migas di Bekasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Perkiraan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui pendalaman dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan. Nilai kerugian itu menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dalam pelaksanaan kerja sama dapat memiliki dampak luas, terutama apabila pengelolaan aset, pembagian kewajiban, dan penggunaan dana tidak berjalan sesuai ketentuan.

Dugaan kerugian tidak hanya berkaitan dengan perusahaan daerah yang terlibat dalam kerja sama. Dampaknya juga berpotensi membebani anggaran dan mengurangi kemampuan perusahaan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan maupun kegiatan usaha. Selain itu, penyidik menduga terdapat dampak terhadap pihak Pertamina dalam rangkaian pelaksanaan KSO tersebut. Hubungan setiap pihak, aliran manfaat, serta kewajiban yang timbul dari perjanjian masih perlu ditelusuri secara menyeluruh agar gambaran mengenai potensi kerugian dapat disusun secara lebih akurat.

Penanganan perkara masih berlanjut melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan dalam KSO migas. Penyidik juga masih mendalami berbagai informasi yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan besaran dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil verifikasi bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. Informasi mengenai perkiraan kerugian negara dan pemeriksaan saksi saat ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola secara menyeluruh.

Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI