Hukum  

PKS Bahas Respons Politik atas Putusan MK Mengenai Syarat Ijazah Gibran

PKS Bahas Respons Politik atas Putusan MK Mengenai Syarat Ijazah Gibran

Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya partai memahami perkembangan persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap kehidupan politik dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa komunikasi dilakukan dengan berbagai pihak. Menurutnya, dialog diperlukan untuk memperoleh kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa. Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS memilih membuka ruang pembahasan bersama partai-partai di parlemen, tanpa membatasi proses pada satu sudut pandang atau kepentingan politik tertentu.

Komunikasi antarpihak di parlemen dinilai penting karena putusan Mahkamah Konstitusi memiliki perhatian luas di tengah masyarakat. Setiap partai perlu mencermati implikasi putusan tersebut secara hati-hati, sekaligus mempertimbangkan respons publik dan kebutuhan menjaga stabilitas politik. Melalui komunikasi, para pemangku kepentingan dapat bertukar pandangan serta mencari pendekatan yang dapat diterima secara lebih luas.

PKS juga menilai persoalan mengenai ijazah Gibran tidak lagi semata-mata berada dalam ranah hukum. Isu itu telah berkembang menjadi persoalan sosial dan politik, sehingga pembahasannya membutuhkan perhatian dari berbagai unsur. Dimensi sosial berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, sedangkan dimensi politik menyentuh hubungan antarpartai serta kualitas penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, respons terhadap putusan tersebut perlu disusun secara proporsional, berdasarkan ketentuan hukum, dinamika masyarakat, dan kepentingan bangsa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PRES.PHPU-XXIV/2026 menjadi perhatian dalam penilaian politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap persoalan syarat ijazah Gibran. Sebagaimana disampaikan Mardani, putusan tersebut menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan itu merujuk pada fakta hukum yang dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara tersebut.

Mardani menilai fakta hukum dalam putusan itu menunjukkan tidak adanya dokumen yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau pendidikan yang sederajat. Dengan demikian, keterangan mengenai status pendidikan Gibran dinilai belum didukung oleh dokumen sebagaimana disebutkan dalam putusan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Mardani dalam memahami isi dan konsekuensi politik dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang berani dan jujur. Mardani menyampaikan apresiasi karena lembaga tersebut dinilai mampu menyampaikan fakta hukum secara terbuka melalui putusannya. Apresiasi itu juga berkaitan dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang, menurut Mardani, tidak mengabaikan persoalan mengenai bukti pendidikan dalam perkara yang diperiksa.

Mardani juga berpandangan bahwa putusan tersebut menetapkan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2029. Pandangan itu disampaikan sebagai pembacaan Mardani terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PRES.PHPU-XXIV/2026, khususnya bagian yang berkaitan dengan pembuktian ijazah SMA atau sederajat. Ia menempatkan putusan tersebut sebagai rujukan penting dalam menjelaskan posisi Gibran berdasarkan fakta hukum yang disebutkan dalam perkara.

Penilaian PKS melalui Mardani, dengan demikian, berfokus pada dua hal utama, yakni tidak terbuktinya kepemilikan ijazah SMA dan tidak adanya dokumen yang menyatakan penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, Mardani menegaskan penghargaan terhadap keberanian serta kejujuran Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

Mardani, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, belum memastikan apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ijazah Gibran akan mendorong pembentukan panitia khusus di parlemen. Menurut dia, munculnya panitia khusus tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan putusan tersebut. Mekanisme dan kebutuhan pembentukannya masih harus melihat perkembangan pembahasan di lingkungan DPR.

Mardani menjelaskan, keputusan untuk memproses putusan melalui panitia khusus bergantung pada proses politik dan kelembagaan yang berlangsung di DPR. Para legislator perlu menilai substansi putusan, dampaknya, serta langkah yang dianggap sesuai dengan kewenangan parlemen. Karena itu, belum terdapat kepastian bahwa isu tersebut akan segera dibawa ke dalam pembentukan panitia khusus.

Di sisi lain, Mardani menilai pemerintah perlu menerima hak masyarakat dan partai politik untuk memberikan respons terhadap putusan MK. Respons tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak semestinya diabaikan selama disampaikan melalui saluran yang sesuai. Pemerintah, menurutnya, perlu memberi ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun pertanyaan terkait putusan yang telah dibacakan.

Mardani juga mengingatkan bahwa Gibran masih memiliki hak jawab atas putusan MK tersebut. Hak itu penting agar pihak yang berkaitan langsung dengan perkara dapat menyampaikan penjelasan atau sikapnya secara terbuka. Dengan demikian, pembahasan publik tidak hanya bertumpu pada penilaian dari pemerintah, DPR, masyarakat, atau partai politik, tetapi juga mempertimbangkan tanggapan dari Gibran. Proses lanjutan, baik di DPR maupun melalui ruang politik lainnya, masih akan ditentukan oleh perkembangan komunikasi antarlembaga dan sikap para pihak terkait.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Komarudin Watubun, kembali menyampaikan pandangannya mengenai persoalan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Komarudin menganjurkan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Sikap tersebut disampaikan dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas persyaratan pendidikan Gibran.

Komarudin menilai putusan MK membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurut dia, temuan itu tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan dengan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik. Atas dasar penilaian itu, ia menganggap konsekuensi politik dan ketatanegaraannya adalah perlunya pergantian wakil presiden.

Bagi Komarudin, pengunduran diri merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat lembaga kepresidenan. Ia menekankan bahwa pertimbangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika dan moral. Jabatan wakil presiden, menurut pandangannya, harus dijalankan dengan kepercayaan publik serta ditopang oleh kejujuran mengenai pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.

Komarudin juga menyampaikan prinsip bahwa seorang pemimpin boleh melakukan kesalahan, tetapi tidak boleh berbohong. Karena itu, apabila persoalan ijazah tersebut dianggap sebagai bagian dari kebohongan, ia menilai pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih baik. Pernyataan itu disampaikan Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/10). Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa ia menempatkan integritas pemimpin dan kehormatan lembaga sebagai pertimbangan utama dalam merespons putusan MK.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana | Respons Cepat Karhutla Dekat IKN, TNI Gerakkan Helikopter Caracal untuk Water Bombing