Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa Indonesia belum mampu menjadi produsen lobster unggulan dunia, meskipun memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Potensi benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 400 juta hingga 500 juta ekor setiap tahun. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang tersedia, baik untuk pengembangan pembesaran lobster, penciptaan lapangan kerja, maupun peningkatan penerimaan negara.
Namun, besarnya potensi BBL belum berbanding lurus dengan kemampuan industri budidaya nasional. Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan, lain kapasitas pembenihan dan pembesaran, teknologi, infrastruktur, pembiayaan, tata kelola, serta kesinambungan rantai pasok. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya dapat menjadi fondasi industri kelautan bernilai tinggi belum berhasil diubah menjadi kekuatan produksi dalam negeri. Kekayaan laut Indonesia pun belum dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan lobster konsumsi secara berkelanjutan.
Keterbatasan tersebut turut menjadi latar belakang mengapa benih lobster mengalir ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ketika kemampuan penyerapan domestik belum memadai, permintaan dari luar negeri menciptakan insentif besar bagi jaringan penyelundupan. Praktik ini tidak hanya mengurangi potensi nilai tambah yang dapat dinikmati Indonesia, tetapi juga berisiko mengganggu pengelolaan sumber daya lobster dan melemahkan upaya membangun industri budidaya yang tertib.
Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan budidaya serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran BBL. Meski demikian, ia menilai langkah-langkah tersebut belum mampu mengejar kebutuhan dan dinamika sektor yang bergerak sangat cepat. Pemerintah perlu mempercepat penguatan teknologi, kelembagaan, pengawasan, dan kapasitas pelaku usaha agar potensi BBL dapat dikelola di dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Satgas P2BBL di Auditorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Tingginya kebutuhan benih bening lobster (BBL) di Vietnam menjadi salah satu faktor utama yang membuat penyelundupan dari Indonesia terus berlangsung. Kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai 400 juta hingga 500 juta ekor per tahun, atau berada pada kisaran yang setara dengan potensi benih lobster Indonesia. Besarnya permintaan itu tidak hanya mencerminkan kapasitas industri budidaya Vietnam, tetapi juga menunjukkan kuatnya ketergantungan negara tersebut terhadap pasokan dari luar negeri.
Vietnam telah mengembangkan industri budidaya lobster berskala besar, terutama di wilayah pesisir yang memiliki jaringan pembesaran dan pemasaran yang relatif matang. Namun, ketersediaan benih dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan produksi. Indonesia, di sisi lain, memiliki sumber daya BBL yang besar, tetapi kegiatan penangkapan, pembesaran, dan budidayanya dinilai belum berjalan secara maksimal. Kesenjangan potensi pasokan Indonesia dan kapasitas budidaya Vietnam menciptakan hubungan ekonomi yang mendorong aliran benih secara tidak resmi.
Perbedaan nilai jual semakin memperkuat dorongan tersebut. Di Vietnam, satu ekor benih lobster dapat mencapai harga sekitar US$2. Sementara itu, nelayan Indonesia disebut hanya menerima sekitar Rp8.500 per ekor. Selisih nilai yang sangat besar membuat penjualan melalui jalur ilegal tampak lebih menguntungkan bagi pengumpul maupun jaringan penyelundup dibandingkan penyaluran melalui mekanisme resmi. Dalam kondisi pengawasan yang terbatas dan insentif ekonomi yang tinggi, BBL menjadi komoditas yang rentan dikeluarkan tanpa izin.
Pemerintah Indonesia telah berupaya mengatasi persoalan ini melalui pengetatan pengawasan, penindakan, serta penjajakan kerja sama bilateral dengan Vietnam. Uji coba kerja sama bahkan telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun untuk membangun tata kelola perdagangan dan budidaya yang lebih terukur. Namun, praktik ilegal masih terus ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan formal belum sepenuhnya mampu menutup kesenjangan harga, menjamin keuntungan nelayan, dan menyediakan alternatif budidaya yang cukup menarik di dalam negeri.
Keluarnya benih bening lobster (BBL) secara ilegal bukan sekadar persoalan hilangnya komoditas, melainkan juga menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang belum berhasil dimanfaatkan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono memperkirakan praktik tersebut berpotensi membuat Indonesia kehilangan nilai ekonomi hingga US$3 miliar setiap tahun. Jika dikonversikan, nilainya berada pada kisaran Rp30 triliun hingga Rp40 triliun, bergantung pada nilai tukar yang digunakan.
Angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Nilai US$3 miliar bukan berarti tambahan penerimaan negara yang sudah tersedia lalu hilang dari anggaran. Angka itu menggambarkan potensi ekonomi yang semestinya dapat diciptakan melalui pengelolaan BBL secara legal, pengembangan pembesaran lobster di dalam negeri, serta tumbuhnya kegiatan usaha yang terkait dengan rantai pasoknya. Dengan demikian, kerugian yang dimaksud merupakan peluang yang belum terealisasi bagi pembudidaya, pelaku usaha, tenaga kerja, dan perekonomian nasional.
Besarnya potensi tersebut menjadi semakin penting karena budidaya lobster nasional belum berkembang secara optimal. Ketika benih keluar tanpa diikuti penguatan industri pembesaran di Indonesia, nilai tambah utama justru tercipta di luar negeri. Indonesia berhenti pada posisi sebagai sumber benih, sementara proses pemeliharaan hingga lobster mencapai ukuran konsumsi berlangsung di negara lain. Kondisi ini membatasi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari sumber daya laut nasional.
Vietnam menjadi gambaran nyata dari ketimpangan tersebut. Industri budidaya lobster negara itu sangat bergantung pada pasokan benih asal Indonesia. Ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa BBL Indonesia memiliki nilai strategis bagi produksi lobster di kawasan, tetapi potensi itu belum sepenuhnya dikonversi menjadi kekuatan industri domestik. Jika pengelolaan legal, pembenihan, teknologi pembesaran, dan tata niaga nasional dapat dikembangkan secara konsisten, nilai ekonomi yang selama ini mengalir keluar berpeluang dipertahankan di dalam negeri. Karena itu, penanganan penyelundupan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni melindungi peluang pembangunan budidaya lobster nasional dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh perekonomian Indonesia.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Pembentukan satuan tugas ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah dan memberantas penyelundupan benih lobster, yang selama ini berpotensi mengurangi manfaat sumber daya kelautan bagi Indonesia. Satgas P2BBL melibatkan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum sehingga penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara lebih terpadu. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan memudahkan pertukaran informasi, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan penyelundupan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan benih lobster merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia. Menurutnya, hilangnya kendali atas sumber daya tersebut menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menjaga kedaulatannya. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran benih bening lobster (BBL) tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga dengan upaya memastikan kekayaan laut dikelola untuk kepentingan nasional. Trenggono turut mengajak pers membantu menghentikan penyelundupan melalui pemberitaan, pengawasan publik, dan penyebaran informasi yang mendukung pencegahan.
Melalui penguatan koordinasi dan penegakan hukum, pemerintah ingin memastikan BBL dimanfaatkan melalui jalur legal. Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, bukan mengalir secara ilegal ke negara lain dan memperbesar ketergantungan pada hasil budidaya di luar Indonesia. Jalur legal juga penting agar kegiatan penangkapan, distribusi, dan pembesaran BBL dapat diawasi sesuai ketentuan. Pemerintah berharap penguatan Satgas P2BBL, bersama pengembangan budidaya lobster, dapat membuat manfaat ekonomi benih lobster lebih besar dirasakan nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional. Pelaksanaan dan dampak kebijakan itu tetap bergantung pada konsistensi pengawasan, penindakan, serta keterlibatan masyarakat dan pers.
Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | Kejari Diminta Cermati Aktivitas Tambang Trass, LIRA Soroti Potensi Kerugian Daerah
