Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta anggota Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Aipda AF (44), HR (45), dan AB (47). Perkara ini masih ditangani melalui proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta jaringan yang diduga terlibat.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan HR dan AB saat keduanya berada di dalam sebuah mobil. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengembangkan perkara dan menelusuri asal-usul barang terlarang yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di bawah kursi sebelah kiri mobil milik HR. Berdasarkan hasil penimbangan awal, sabu itu memiliki berat bruto 22,337 gram. Temuan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium dan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Selain sabu, penyidik menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi timbangan digital, bong, plastik klip kosong, serta telepon seluler milik para pelaku. Mobil yang digunakan saat penangkapan juga diamankan oleh polisi. Keberadaan barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mengungkap dugaan pola transaksi, komunikasi antarpihak, dan kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap HR dan AB hingga mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda AF. Penetapan ketiganya sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami hubungan anggota Polri tersebut, pejabat Pemprov Sulbar, dan aktivitas peredaran sabu yang sedang diusut. Keterangan resmi mengenai peran setiap tersangka akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Ardanto Nugroho menjelaskan identitas dan posisi tiga tersangka dalam perkara dugaan transaksi sabu tersebut. Ketiganya memiliki latar belakang berbeda. HR disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. AB diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara itu, AF merupakan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Keterangan mengenai peran masing-masing tersangka diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Dalam pemeriksaan terhadap HR, terungkap adanya keterlibatan anggota Polri dalam pengadaan sabu yang dibeli oleh tersangka tersebut. HR disebut membeli sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp18 juta. Informasi itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk menjelaskan bagaimana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam proses pembeliannya.
Dalam alur transaksi yang disampaikan sumber, HR terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp18 juta kepada AF. Setelah menerima uang tersebut, AF kemudian menyerahkannya kepada seorang bandar untuk memperoleh sabu. Dengan demikian, AF diduga berperan memfasilitasi pembelian tersebut, yakni meneruskan dana dari HR kepada pemasok atau bandar yang menyediakan barang terlarang itu.
Uraian tersebut menempatkan HR sebagai pihak yang melakukan pembelian, sedangkan AF diduga menjadi penghubung dalam proses pengadaan sabu. Adapun AB tercatat sebagai tersangka lain dalam perkara ini dengan latar belakang sebagai wiraswasta. Penjelasan mengenai identitas dan peran para tersangka masih mengacu pada keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar serta hasil pemeriksaan yang telah disampaikan. Status dan dugaan peran masing-masing tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menangkap HR dan AB yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Barat. Dalam pemeriksaan awal, HR disebut memberikan keterangan mengenai keterlibatan seorang anggota Polri yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi tersebut. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar untuk memperluas penyelidikan dan menelusuri keberadaan anggota yang diidentifikasi sebagai AF.
Menindaklanjuti pengakuan HR, Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam serta Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi lintas satuan itu dilakukan untuk memastikan proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus menghindari adanya konflik kepentingan karena pihak yang dicari merupakan anggota kepolisian. Dari hasil langkah tersebut, AF akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perannya dalam perkara narkotika.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari AF, yakni satu kartu ATM dan sebuah telepon seluler. Kedua benda tersebut selanjutnya diperiksa untuk mendalami aliran transaksi, komunikasi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan keterangan yang disampaikan HR. Penyebutan identitas anggota dalam bahan perkara ditemukan tidak sepenuhnya konsisten, termasuk penggunaan nama Aipda AF dan Aipda MA. Namun, informasi yang dominan mengarah pada AF sebagai anggota yang diamankan, tanpa dasar untuk menyimpulkan adanya dua orang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Ardanto, menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat akan ditindak tegas. Ia menyampaikan, anggota tersebut tidak akan memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum maupun pemeriksaan internal. Penegasan itu disebut sejalan dengan arahan Kapolda Sulbar agar seluruh personel yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau jaringan narkotika diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan barang bukti, keterangan saksi, dan dugaan transaksi yang sedang diselidiki.
Penanganan terhadap AF, anggota Polri yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi narkotika, masih berjalan pada dua jalur, yakni proses pidana dan proses etik internal. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Barat Kombes Eko Suroso menyatakan bahwa proses pidana akan diprioritaskan terlebih dahulu. Tahapan ini diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, memeriksa peran AF, serta memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
Meski demikian, proses etik tidak menunggu seluruh penanganan pidana selesai tanpa melakukan langkah apa pun. Bidang Propam tetap mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan internal. Informasi awal untuk proses tersebut diperoleh dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, yang menangani pengungkapan perkara dan memiliki data terkait dugaan keterlibatan AF. Seluruh bahan itu akan dikaji sesuai ketentuan yang berlaku sebelum sidang etik dilaksanakan.
Eko menjelaskan bahwa AF akan menjalani sidang etik dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang tersebut nantinya akan menilai apakah tindakan AF terbukti melanggar kewajiban, larangan, serta standar perilaku sebagai anggota Polri. Namun, sampai tahap ini belum ada putusan pidana maupun keputusan sidang etik yang dapat menyatakan AF bersalah secara definitif.
Apabila keterlibatan AF dalam perkara narkotika terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan etik, sanksi berat dapat dijatuhkan. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Eko menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba, baik dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredarannya. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota akan diproses berdasarkan bukti dan aturan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah selama seluruh tahapan pemeriksaan masih berlangsung.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas

